Daftar Isi
akta pendirian koperasi baik primer maupun sekunder dibuat oleh
Akta pendirian koperasi baik spimer maupun sekunder dibuat oleh Notaris
Pendirian koperasi dilakukan dgn akta pendirian koperasi dibuat oleh……..Akta pendirian koperasi memuat…… Dan……..
Tlg dijawab kak bg
Butuh bantuan
bakulsuttanal plta plyu
Akta pendirian koperasi baik primer maupun sekunder dibuat oleh….
A pejabat pembuat akta tanah
B notaris & menteri koperasi
C notaris yg mendaftar di kementrian koperasi & UKM
D notaris & camat
E bupati
Jawaban:
c notaris yg mendapatkan di kementerian koperasi & ukm
Penjelasan:
semoga membant
Kapan koperasi (primer & sekunder) baru bisa didirikan?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dapat dibagi menjadi dua yakni koperasi primer atau koperasi sekunder.
Berikut penjelasannya seperti dilansir dr Mengenal Koperasi (2019):
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yg didirikan oleh orang perorangan. Anggotanya paling sedikit 20 orang.
Koperasi ini bukan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang dgn kepentingan ekonomi yg sama.
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yg didirikan oleh koperasi primer. Anggotanya koperasi juga.
Koperasi sekunder biasanya dibuat untuk efisiensi & pemusatan. Cakupan wilayahnya dr kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional.
SEMOGA MEMBANTU DAN BERMANFAAT
Kapan koperasi (Primer & sekunder) baru bisa didirikan?
Jawaban:
pasal 15 undang undang no 25 tahun 1992
tentang koperasi