Akreditasi De Facto Dan De Jure Sebuah Negara Berdaulat

Pengakuan pasti diperlukan dalam kehidupan tak terkecuali sebuah negara.

Coba bayangkan jikalau kalian bergaul di masyarakat namun tidak diakui oleh tetangga?.

Akan gak enak bukan dan mungkin kita akan dikucilkan dalam pergaulan. Itulah pentingnya akreditasi dari negara lain.


Sama halnya suatu negara mesti diakui oleh negara yang lain jikalau ingin bermain dalam percaturan politik dunia. 


Unsur pengakuan suatu negara ini memang tidak mutlak alias gak penting namun mampu menjadi krusial dalam kemajuan suatu negara di kala depan. 


De Visscher mengemukakan bahwa pengesahan negara lain memenuhi dua keperluan sosial dalam kehidupan bernegara yaitu:

1. untuk tidak mengasingkan sebuah kumpulan insan dari hubungan internasional.

2. untuk menjamin keberlangsungan kekerabatan-relasi internasional dengan jalan mencegah langkah-langkah-langkah-langkah yang merugikan baik bagi kepentingan individu maupun bagi kekerabatan antar bangsa. 

Coba bayangkan jika kalian bergaul di masyarakat namun tidak diakui oleh tetangga Pengakuan De Facto dan De Jure Sebuah Negara Berdaulat
Hubungan kerjasama antar negara penting
Ada dua macam akreditasi sebuah negara atas negara lain ialah legalisasi de facto dan de jure.

1. Pengakuan de facto

Pengakuan de facto yaitu akreditasi atas fakta adanya negara. Pengakuan itu diberikan berdasarkan realita bahwa satu komunitas politik sudah terbentuk dan menyanggupi ketiga komponen konstitutif negara adalah kawasan, rakyat dan pemerintah.

2. Pengakuan de jure

Pengakuan de jure yakni pengakuan abhwa eksistensi sebuah negara itu sah berdasarkan hukum internasional. 

Dengan akreditasi de jure, suatu negara mendapat hak-hak dan keharusan sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia. Hal ini mencakup hak dan kewajiban untuk bertindak dan diperlakukan selaku negara yang berdaulat sarat diantara negara-negara lain.


Pengakuan sebuah negara atas keberadaan neagra lain didasarkan pada banyak pertimbangan. 

Pertimbangan pertama pastinya karena negara yang bersangkutan secara formal sudah menyanggupi persyarakat sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional khususnya Konvensi Montevideo 1933. 
Disebutkan bahwa ciri-ciri pokok suatu negara selaku subjek aturan internasional yakni mempunyai a) masyarakatyang permanen, b) daerah tertentu, c) sebuah pemerintahan dan d) kemampuan untuk berhubungan koordinasi dengan negara lain.


Dahulu pemerintah Inggris awalanya tak ingin mengakui pemerintah Republik Indonesia namun beliau menghadapi kenyataan di simpulan Perang Dunia II harus melucuti dan mengembalikan serdadu Jepang yang ada di Indonesia. 

Syarat mutlak bagi prajurit Inggris untuk dapat melakukan tindakan itu ialah melalui kerjasama dengan pemerintah RI. Dengan demikian RI diakui secara de facto. 

Sementara itu Belanda dulu secara de jure gres mengakui Indoneesia pada 27 Desember 1949 sesudah Indonesia mau mengubah RI menjadi Republik Indonesia Serikat.
Gambar: disini