close

Akad Suplemen Dalam Penghimpunan Dana Syariah

Seperti yang juga terjadi pada penyaluran dana, maka dalam pelaksanaan penghimpunan dana dalam perbankan syariah, umumnya dibutuhkan juga akad suplemen. Akad suplemen ini juga tidak ditujukan untuk mencari keuntungan alasannya adalah fee-based income yang didapat dari kesepakatan tambahan ini hanya kecil, namun ditujukan untuk memudahkan pelaksanaan proses transaksi perbankan. 


Meskipun tidak ditujukan untuk mencari laba, dalam janji suplemen ini bank diperbolehkan untuk meminta pengganti biaya-ongkos yang dikeluarkan untuk melaksanakan komitmen ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang betul-betul timbul dalam proses transaksi tersebut, seperti biaya administrasi atau biaya transaksi.

Salah satu janji perhiasan yang mampu digunakan untuk penghimpunan dana ialah akad wakalah (perwakilan) yang dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah menawarkan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya untuk melaksanakan pekerjaan jasa tertentu, mirip inkaso dan transfer duit.

Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Dalam bahasa Arab hal ini mampu diketahui sebagai at­tafwid. Akan namun yang dimaksud selaku al-wakalah alasannya insan membutuhkannya. Tidak setiap orang memiliki kemampuan atau peluang untuk menuntaskan segala urusannya sendiri. Pada suatu waktu, seseorang perlu menyuruh suatu pekerjaan kepada orang lain . untuk mewakili dirinya.

Beberapa dalil yang bekerjasama:

Dan Demikianlah kami bangunkan mereka supaya mereka saling mengajukan pertanyaan di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (di sini?)”. mereka menjawab: Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari”. Berkata (lainnya lagi): “Tuhan kau lebih mengenali berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kau untuk pergi ke kota dengan menenteng uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah dia menjinjing kuliner itu untukmu, dan hendaklah beliau berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu terhadap seorangpun. (QS. Al-Kahfi: 19)

  Perkembangan Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah

Berkata Yusuf. “Jadikanlah saya bendaharawan negara (Mesir), Sesungguhnya saya yaitu orang yang terpelajar mempertahankan, lagi berpengetahuan. (QS. Yusuf: 55)