Akad Mudharabah

Pengertian Akad Mudharabah

 Akad mudharabah adalah janji kolaborasi usaha antara pemilik dana dan pengurus dana untuk melaksanakan aktivitas usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan jikalau terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh pengelola dana.
Dalam mudharabah pembagian laba mesti dalam bentuk persentase/nisbah, misalnya 70:30, yakni 70% untuk pengelola dana dan 30% untuk pemilik dana. Besarnya keuntungan yang diterima tergantung pada keuntungan yang dihasilkan.
Agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari maka akad/kontrak/perjanjian sebaiknya dituangkan secara tertulis dan didatangi para saksi. Dalam perjanjian harus mencakup aneka macam faktor antara lain tujuan mudharabah, nisbah pembagian keuntungan, periode pembagian keuntungan, biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari pemasukan, ketentuan pengembalian modal, hal-hal yang dianggap selaku kelalaian pengurus dana dan sebagainya. Sehingga jika terjadi hal yang tidak dikehendaki atau terjadi persengketaan kedua belah pihak mampu merujuk pada kontrak yang telah disepakati bersama.
Jenis Akad Mudharabah
Dalam PSAK mudharabah diklasifikasikan ke dalam 3 jenis yaitu : 
1.  Mudharabah Muthlaqah yaitu mudharabah dimana pemilik  dananya menawarkan keleluasaan terhadap pengurus dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat. 
2.  Mudharabah Muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan  batas-batas kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor perjuangan. Mudharabah ini disebut juga investasi terikat.  
3. Mudharabah Musytarakah yaitu mudharabah dimana pengurus dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi 
Sumber Hukum Akad Mudharabah
1.    Al-Alquran
      “Apabila sudah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kau di tampang bumi  dan carilah karunia Allah SWT.” (QS 62: 10)
 
      “….Maka, jikalau sebagian kau memercayai sebagian yang lain,  hendaklah dia bertakwa terhadap Allah Tuhannya….” (QS 2:283)
2.    As-Sunah
       “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, dia mensyaratkan kepada pengelola dananya biar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak berbelanja hewan ternak. Ketika patokan yang ditetapkan Abbas didengar Rasulullah SAW, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas)
Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudharabah yaitu :
1.    Rukun Mudharabah ada empat ialah :
       a.  Pelaku terdiri atas pemilik dana dan pengurus dana
       b.  Objek Mudharabah berbentukmodal dan kerja
       c.  Ijab Kabul/Serah terima
       d.  Nisbah Keuntungan  
2.    Ketentuan syariah yaitu sebagai berikut :
       a.  Pelaku
           1)  Pelaku harus piawai aturan dan baligh.
           2)  Pelaku janji mudharabah dapat dikerjakan sesama atau dengan nonmuslim.
           3)  Pemilik dana dilarang ikut campur dalam pengelolaan perjuangan namun dia boleh mengawasi.
      b.  Objek Mudharabah (Modal dan Kerja)
           1)   Modal
                a) Modal yang diserahkan dapat berbentuk uang atau aset yang lain (dinilai  sebesar nilai masuk akal)  harus jelas jumlah dan jenisnya.
                  b) Modal harus tunai dan tidak utang.
         c) Modal harus dimengerti dengan terang jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari laba.
      d) Pengelola dana tidak diperkenankan untuk memudharabah-kan kembali  modal mudharabah, dan apabila terjadi dianggap terjadi pelanggaran kecuali atas izin pemilik dana.
               e) Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang lain dan apabila terjadi dianggap terjadi pelanggaran kecuali atas izin pemilik dana.
           f) Pengelola dana mempunyai kebebasan untuk menertibkan modal menurut akal dan pemikirannya sendiri selama tidak dihentikan secara syariah.
           2) Kerja
              a)  Kontribusi pengurus dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill, dll
               b)  Kerja yaitu hak pengurus dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana.
               c)  Pengelola dana harus melaksanakan usaha sesuai dengan syariah.
               d)  Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam perjanjian .
              e)  Dalam hal pemilik dana tidak melaksanakan kewajiban atau melaksanakan pelanggaran kepada komitmen, pengurus dana sudah mendapatkan modal dan sudah melakukan pekerjaan maka pengurus dana berhak menerima imbalan/ganti rugi/upah.
           3) Ijab Kabul
             Adalah pernyataan dan lisan saling rida/rela di antara pihak pelaku janji  yang dikerjakan secara lisan, tertulis, lewat korespondensi.
          4) Nisbah Keuntungan
              a)  Nisbah yakni besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, merefleksikan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah atas laba yang diperoleh. Pengelola dana mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan pemilik dana menerima imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak, inilah yang hendak menangkal terjadinya pertikaian antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan. Jika memang dalam akad tersebut tidak dijelaskan masing- masing takaran, maka pembagiannya menjadi 50% dan 50%.
             b)   Perubahan nisbah harus menurut kesepakatan kedua belah  pihak.
          c)   Pemilik dana dihentikan meminta pembagian laba dengan menyatakan nilai nominal tertentu alasannya dapat menguruk riba.
Berakhirnya Akad Mudharabah adalah :
1. Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah rampung pada waktu yang sudah ditentukan 
2. Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri.
3. Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang logika.
4. Pengelola dana tidak melakukan amanahnya sebagai pengelola perjuangan untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam janji. Sebagai pihak yang mengemban amanah beliau harus beritikad baik dan hati-hati       

Prinsip Pembagian Hasil Usaha

Dalam janji mudharabah digunakan perumpamaan prinsip bagi hasil seperti yang dipakai dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998, karena kalau usaha tersebut gagal kerugian tidak akan dibagi diantara pemilik dana dan pengurus dana, tetapi harus ditanggung sendiri oleh pemilik dana.

Pembagian hasil perjuangan mudharabah mampu dikerjakan berdasarkan pengesahan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik mampu dikenali menurut laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan hasil perjuangan dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil perjuangan.

Contoh masalah perkiraan pembagian hasil perjuangan :

Diketahui data :

Penjualan                                                         Rp 2.000.000

Harga Pokok Penjualan (HPP)                        (Rp   600.000)

Laba kotor                                                     Rp 1.400.000

Biaya-ongkos                                                     (Rp   400.000)

Laba/rugi higienis                                            Rp 1.000.000

Metode pembagian hasil perjuangan :

Penyelesaian

1)   Berdasarkan prinsip bagi laba (profit sharing)

Misalkan  nisbah pemilik dana (30%) : pengelola dana (70%)

Pemilik dana                                   = 30% x Rp 1.000.000            = Rp 300.000

Pengelola dana                               = 70% x Rp 1.000.000            = Rp 700.000

Dasar pembagian hasil perjuangan yaitu laba bersih yaitu keuntungan kotor dikurangi beban/biaya yang berkaitan dengan pengelolaan modal mudharabah.

2)   Berdasarkan prinsip bagi hasil

Misalkan  nisbah pemilik dana (30%) : pengelola dana (70%)

Pemilik dana                                   = 30% x Rp 1.400.000            = Rp 420.000

Pengelola dana                               = 70% x Rp 1.400.000            = Rp 980.000

Dasar pembagian hasil usaha ialah keuntungan kotor bukan pendapatan perjuangan

Referensi Buku :

Sri Nurhayati dan Wasilah, 2011, Akuntansi Syariah di Indonesia, Penerbit Salemba Empat,Jakarta.

Ascarya (2006). Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers

Ismail (2010). Perbankan Syariah. Jakarta : Prenada Media

Muhamad (2014). Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.


  Pengertian Pembiayaan Mudharabah