Adat-Budbahasa Dalam Bermedia Sosial Yang Bagus

Kehidupan masyarakat kurun kini sudah sungguh berlainan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan dimasa sekitar tahun 90an, kita pasti pernah merasakan hal itu alasannya pernah melewati periode-era itu. Perubahan gaya dan acuan hidup berbanding lurus dengan perkembangan zaman yang serba ditunjang dengan banyak sekali macam kemudahan-kemudahan dalam menopang keperluan kehidupan.
Sebab tak pribadi adanya perubahan budaya dan etika istiadat ditengah-tengah kehidupan masyarakat yaitu karena adanya kemajuan diberbagai bidang terutama bidang teknologi. Dengan adanya pertolongan teknologi sesuatu yang awalnya mustahil menjadi mungkin. 
Seperti misalnya : Sebelum adanya perangkat Gawai Smartphone, ketika akan mengantarkan surat atau dokumen penting yang lain mesti berbentuk fisik, bermaterai di wesel dan memerlukan waktu untuk mampu hingga di daerah tujuan.
Sekarang dengan adanya santunan alat komunikasi, berkirim hal-hal semacam itu mampu diakukan melalui jarak jauh melalui media maya tetapi bentuknya mirip wujud fisik aslinya. Tapi walaupun masa kini telah dibilang berkategori maju, namun periode kini belum hingga kemasa zamannya  baginda Nabi Sulaiman As, yang mana pada dikala itu seseorang yang ahli dalam buku-buku mampu memindahkan benda berupa fisiknya (Istana ratu Bilqis) hanya dalam sekejap mata.
Mencermati fenomena yang terjadi ketika ini khususnya yakni fenomena media umum, ternyata Islam meletakkan perhatian yang serius wacana hal ini. Karena dampaknya sungguh terasa dalam berkehidupan sosial di penduduk . Bahasan selengkapnya akan di bahas tentang etika dalam bermedia sosial yang baik.

Daftar Isi

Berikut yakni adat-adat dalam bermedia sosial yang bagus

1. Bersikap Tabayyun (kroscek)

Dalam kitab al-Qur’an surat Al-Hujarat ayat 6 disebutkan tutorial bagaimana adab serta tata cara menanggapi sebuah gosip yang kita terima, yakni sebagai berikut :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن جَآءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإٖ فَتَبَيَّنُوٓاْ أَن تُصِيبُواْ قَوۡمَۢا بِجَهَٰلَةٖ فَتُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَا فَعَلۡتُمۡ نَٰدِمِينَ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jika tiba kepadamu orang fasik menenteng sebuah info, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidakmenimpakan suatu musibah terhadap suatu kaum tanpa mengenali keadaannya yang menyebabkan kau menyesal atas perbuatanmu itu. (Qs. Al Hujurat ayat 6)

Quraish Shihab pertanda bahwa ada dua hal yang patut dijadikan perhatian terkait ayat tersebut.

Pertama. pembawa isu dan kedua, isi berita. Bahwa pembawa informasi yang perlu di-tabayyun dalam pemberitaannya ialah orang fasiq. Yaitu, orang yang aktivitasnya diwarnai oleh pelanggaran agama. Menyangkut isi gosip, pengusutan kebenaran suatu isu menjadi perhatian khusus dalam ayat tersebut. 

Penyeleksian berita dan budaya literasi adalah bagian yang tidak mampu diabaikan. Kaprikornus, tradisi gampang mengeshare informasi tanpa melakukan penyelidikan kevalidan secara mendalam tidaklah dibenarkan dalam Islam.

2. Menyampaikan gosip dengan benar

Dalam agama Islam juga mengajarkan menciptakan opini yang jujur, didasarkan atas bukti dan fakta, lalu diungkapkan dengan nrimo. Tidak merekayasa atau memanipulasi fakta, serta menahan diri untuk tidak menyebarluaskan info tertentu di media umum yang fakta atau kebenarannya belum dikenali secara niscaya.

Istilah ini disebut qaul zur yang berarti perkataan buruk atau kesaksian imitasi. Hal ini terdapat dalam dalam al-Qur’an surat al-Hajj ayat 30.

ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦۗ وَأُحِلَّتۡ لَكُمُ ٱلۡأَنۡعَٰمُ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡۖ فَٱجۡتَنِبُواْ ٱلرِّجۡسَ مِنَ ٱلۡأَوۡثَٰنِ وَٱجۡتَنِبُواْ قَوۡلَ ٱلزُّورِ

Artinya : Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apaapa yang terhormat di segi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kau semua hewan ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhalaberhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (Qs. Al-Haj ayat 30)

3. Haram menebar fitnah dan ujaran kebencian

  Pengertian Aqidah dan Nama Lain Aqidah Islamiyah

MUI (Majlis Ulama Indonesia) sebagai forum keagamaan tentu tidak bisa berleha-leha menyaksikan laris penduduk dalam menggunakan medsos sebagaimana diungkapkan di atas. Bertolak dari fenomena penyalahgunaan medsos itulah, MUI merasa tergugah sehingga mengeluarkan pemikiran, yakni Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 perihal Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Dalam Fatwa itu berisi 5 (lima ) poin larangan dalam memakai medsos, antara lain :

 
1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah (mengadu domba), dan berbagi permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antara golongan. 
3. Menyebarkan hoax serta isu bohong meskipun dengan tujuan baik, mirip isu perihal kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syar’i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.
4. Media sosial dipakai untuk kegiatan (amar ma’ruf nahi munkar) 

Kebebasan berpendapat sering kali disalahgunakan untuk membuat fitnah, opini artifisial, dan menebar kebencian yang sering diutarakan lewat media sosial. Allah Swt melalui al Qur’an surat Ali Imran ayat 104 meminta agar setiap umat (manusia) membela apa yang bagus dan benar.

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ

Artinya : Dan hendaklah ada di antara kau segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan menghalangi dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Qs. Ali Imran ayat 104)

5. Tidak digunakan untuk mengolok-olok orang lain

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 11, tentang larangan mengolok-ngolok kepada orang lain.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٞ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرٗا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٞ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرٗا مِّنۡهُنَّۖ وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَٰبِۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ ٱلۡإِيمَٰنِۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan wanita merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan mengundang dengan gelaran yang mengandung olok-olokan. Seburuk-jelek panggilan yaitu (panggilan) yang buruk setelah kepercayaan, dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang orang yang zalim. (Qs. Al-Hujurat ayat 11)

  Inilah Mars Perjuangan Al-Maidah 51 yang Membakar Semangat

6. Menyebarkan kebencian dan membuat informasi bohong (hoax)

Umat Islam diminta untuk tidak memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah sebab mereka nanti akan menghujat Allah dengan melampaui batas, sebagaimana disebutkan dalam al Qur’an surat An-Nur ayat : 4 

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ

Artinya : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak menghadirkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kau terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orangorang yang fasik. (Qs. An-Nur ayat 4)

Di ayat lain yaitu al Qur’an surat al An’am ayat 112, Allah Swt menyebabkan manusia yang suka berbohong atau memberi atau berbagi gosip artifisial demi kepuasan diri sendiri maupun kelompoknya sebagai musuh para Nabi dan Allah.

وَكَذَٰلِكَ جَعَلۡنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوّٗا شَيَٰطِينَ ٱلۡإِنسِ وَٱلۡجِنِّ يُوحِي بَعۡضُهُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ زُخۡرُفَ ٱلۡقَوۡلِ غُرُورٗاۚ وَلَوۡ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُۖ فَذَرۡهُمۡ وَمَا يَفۡتَرُونَ

Artinya : Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu lawan, ialah syaitan-syaitan (dari jenis) insan dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan terhadap sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indahindah untuk menipu (insan). Jikalau Tuhanmu mengharapkan, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-selenggarakan. (Qs. Al-An’an ayat 112)


Kesimpulan

Agar dalam menggunakan media umum (medsos) terhindar dari hal-hal yang negatif, maka kita juga harus berilmu-bakir dalam memanfaatkan jejaring sosial itu biar lebih baik serta digunakan untuk hal-hal yang berguna, antara lain selaku berikut :

1. Untuk pelajar, dapat mempergunakan media Facebook untuk metode pembelajaran online sehingga mencar ilmu dan mengajar tidak monoton dan lebih fun.

2. Kita perlu belajar memakai jaringan internet secara bijak sehingga kita tidak menjadi orang yang mencandu akan jejaring sosial. Sebaiknya para pengguna situs jejaring sosial ini tidak harus berhenti total untuk tidak menikmati situs tersebut, namun lebih bijak jika secara perlahan untuk menguranginya ialah dengan menghemat jam bermain Facebook, Twitter, dan lain-lain.

3. Membuat group untuk sarana diskusi pelajaran.
4. Berbagi isu penting, misalnya dengan mempostingkan link, menciptakan status, atau notes yang berisi perihal sebuah berita yang memiliki kegunaan.
5. Menyalurkan hobi menulis dengan menggunakan kemudahan note.
6. Memanfaatkan Facebook untuk media penyimpanan data. Seperti video, mp3 dan foto.
Implementasikan sosial media dengan baik dan benar, gunakan kesempatan yang ada selaku fasilitas yang nyata.

Demikianlah pembahasan akhlak-adab dalam bermedia sosial yang bagus. biar ada manfaatnya.
Wallaahu A’lam