Ada Najis di Bawah Sajadah, Apakah Shalat Tetap Sah?

Sajadah Al Mihrab

Suci dr najis merupakan salah satu syarat sahnya melakukan shalat. Maka wajib bagi seseorang sebelum melakukan shalat untuk menghilangkan najis yg masih menempel pada tubuh, busana & kawasan yg akan dijadikan objek pelaksanaan shalat. Salah satu dalil wajibnya suci dr najis pada ketika shalat ialah hadits:

إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمُ مِنْ الْحَيْضَةِ فَلْتَقْرُصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيهِ

“Apabila pakaian salah satu dr kalian terkena darah haid, hendaknya ia menggosoknya kemudian membasuhnya dgn air, kemudian ia boleh mengenakannya untuk shalat.” (HR. Bukhari Muslim)

Darah haid pada redaksi hadits di atas merupakan salah satu teladan kecil dr najis yg tak ma’fu (tak ditoleransi), sehingga hadits tersebut pula mencakup kepada wajibnya suci dr najis-najis yg lain.

Lalu bagaimana tatkala suatu najis terdapat di bawah sajadah, apakah dianggap melaksanakan shalat di daerah yg terdapat najis, sehingga shalatnya dihukumi tak sah?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut para ulama Syafiiyah berpandangan bahwa najis yg terdapat di bawah sajadah bukanlah hal yg perlu dipermasalahkan, sehingga shalat yg dilaksanakan di atas sajadah yg di bawahnya terdapat najis tetap dihukumi sah. Ketentuan aturan ini contohnya mirip yg diterangkan dlm kitab Kifayah al-Akhyar:

فإن صلى على أرض فيها نجاسة فإن عرف موضعها تجنبها وصلى في غيرها وإن فرش عليها شيئا وصلى عليه جاز لأنه غير مباشر للنجاسة ولا حامل لما هو متصل بها

“Jika seseorang melakukan shalat di atas dataran yg terdapat najis, kalau kawasan najis dikenali olehnya maka hindari najis tersebut & shalat ditempat lain. kalau di atas najis tersebut diberi bantalan, lalu ia shalat di atas ganjal tersebut maka hal ini diperbolehkan, sebab ia tak bersentuhan dgn najis & tak menenteng sesuatu yg menempel pada najis” (Syekh Abi Ishaq Asy-Syairazi, Al-Muhadzab, juz 1, hal. 116)

  Terjemah Durusul Aqoid Diniyyah Juz 1 (Versi Baru)

Namun keabsahan shalat pada sajadah yg di bawahnya terdapat najis perlu dibatasi sekiranya najis tak sampai menembus pada permukaan sajadah, alasannya adalah najis yg berair atau sajadah yg tipis misalnya. Sedangkan tatkala najis menembus pada permukaan sajadah, maka shalat seseorang tetap dihukumi sah selama busana atau tubuhnya tak mengenai pada najis tersebut.

Dengan demikian mampu disimpulkan bahwa najis yg berada di bawah sajadah bukanlah hal yg perlu dipermasalahkan & shalat yg dilakukan di atas sajadah tersebut tetap dihukumi sah. Wallahu a’lam.