close

Ad/Art Rohis Sma Negeri 1 Jawilan (Rismanja)

ANGGARAN DASAR REMAJA ISLAM SMA NEGERI 1 JAWILAN (RISMANJA)
MUKADIMAH

Bismilahirrahmanirrahim
Berkat rahmat Allah SWT bangsa Indonesia telah sukses merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewjiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara republik Indonesia menuju masyarakat madani adalah masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi allah swt.
Remaja Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawab kepada umat insan dan bangsa, bertekad untuk mewujudkan nilai nilai ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh pesan yang tersirat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka dedikasi kepada Allah swt.
Dengan meyakini bahwa tujuan itu mampu diraih dengan taupik dan hidayat allah swt. serta usaha–perjuangan yang terorganisir, bermaksud dan sarat akal .maka untuk kebutuhan pengembangan aktifitas dalam upaya mempermudah mekanisme kepengurusan, perlu disusun anggaran dasar selaku berikut :
BAB I 
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN, IDENTITAS, LANDASAN
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Remaja Islam SMAN 1 Jawilan, disingkat RISMANJA

Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan
RISMANJA diresmikan di SMAN 1 Jawilan untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di SMAN 1 Jawilan.
Pasal 3 Identitas
RISMANJA mengumpulkan sampaumur yang beridentitaskan Islam dan bersumber pada al-quran,dan al-hadist,
Pasal 4 Landasan
“Berangkatlah kau baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jikalau kau mengetahui.” (QS. At Taubah: 41)
“Dan hendaknya ada diantara kau segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, memerintahkan pada yg ma’ruf dan menghalangi dari yang munkar,merekalah orang-orang yg mujur.” (QS Ali Imran: 104)
“Berimanlah kamu terhadap Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu bila kau mengenali. (Jika kamu berbuat demikian) pasti Allah akan mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke dalam nirwana yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke dalam) kawasan-tempat yang indah dalam nirwana And. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. As Shaf: 11-12)
“Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan bekerjsama Allah menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al Ankabut: 69)
Sesungguhnya Allah hanya melarang kau menyebabkan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kau alasannya agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menimbulkan mereka selaku mitra, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al Mumtahanah, 60: 9)
Orang orang yang hijrah yang diusir dari kampung halamannya , yang disiksa pada jalanKu dan berperang dan diperangi sesunguhnya akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir sungai sungai di dalamnya itulah balasan dari Allah. (QS. Ali Imron: 195)
BAB II 
AZAS 
Pasal 5 Azas
RISMANJA berazaskan Al-Qur’an, Al-Hadis, Pancasila, UUD 1945 dan hukum-hukum Allah.
BAB III 
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT 
Pasal 6 Tujuan
Membentuk langsung yang beriman sesuai dengan visi sekolah juga intelek dan berkompeten selaku generasi islami. 
Pasal 7 Usaha
  1. Membina pribadi cukup umur muslim yang ada di lingkungan SMAN 1 Jawilan 
  2. Mengembangkan kesempataninovatif, keilmuan, sosail dan budaya dewasa muslim di SMAN 1 Jawilan 
  3. Meningkatkan ukhuwah islamiyah sesama muslim demi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. 
  4. Usaha-perjuangan lain yang tepat dengan identitas dan azas organisasi serta berkhasiat untuk mencapai tujuan. 
  Puisi: Tak Lelahkah Dirimu

Pasal 8 Sifat
RISMANJA bersifat organisasi di bawah naungan OSIS 
BAB IV 
STATUS, FUNGSI DAN PERAN 
PASAL 9 Status
RISMANJA adalah organisasi Remaja Islam SMAN 1 Jawilan 
Pasal 10 Fungsi
RISMANJA berfungsi sebagai organisasi training generasi muda muslim di SMAN 1 Jawilan 
Pasal 11 Peran 
RISMANJA berperan mengembangkan keyakinan dan taqwa siswa-siswi muslim SMAN 1 Jawilan guna untuk membangun agama islam. 
BAB V 
KEANGGOTAAN 
Pasal 12 Keanggotaan
Aktivis RISMANJA SMAN 1 Jawilan yakni seluruh cukup umur yang lulus dalam pengkaderan RISMANJA SMAN 1 Jawilan 
BAB VI 
STRUKTUR ORGANISASI 
Pasal 13 Kekuasaan
  1. Penasehat Umum 
  2. Pembina 
  3. Pembimbing 
  4. Ketua Ikhwan 
  5. Ketua Akhwat 
  6. Sekretaris Ikhwan
  7. Sekretaris Akhwat 
  8. Bendahara Ikhwan 
  9. Bendahara Akhwat 
  10. Divisi PHBI (Perayaan Hari Besar Islam)
  11. Divisi Mading (Majalah Dinding)
  12. Divisi Kebersihan 
  13. Divisi Dakwah 
  14. Divisi Humjar (Humas dan Jaringan)
  15. Pembantu Umum 

BAB VII 
KEUANGAN 
Pasal 14 Keuangan
Keuangan atau kekayaan organisasi diperoleh dari :
  1. Kas RISMANJA 
  2. Iuran anggota 
  3. Dana Komite 
  4. Donator 
  5. Usaha – usaha yang syah, halal dan tidak menarik  

BAB VIII 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DAN PENETAPAN 
Pasal 15 Perubahan anggaran dasar
Anggaran dasar ini dapat di rubah oleh musyawarah anggota dengan sedikitnya dua per tiga bunyi yang datang 
Pasal 18 Hal-hal yang belum dikelola. 
Hal-hal yang belum dikontrol dalam budget dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta peraturan yang lain. 
Pasal 16 Penetapan.
Anggaran dasar ini ditetapkan oleh musyawarah anggota dan berlaku semenjak ditetapkan. 
ANGGARAN RUMAH TANGGA REMAJA ISLAM Sekolah Menengan Atas NEGERI 1 JAWILAN (RISMANJA)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 Syarat-syarat anggota
  1. Remaja yang ada dilingkungan sekolah SMA NEGERI 1 Jawilan 
  2. Menyetujui anggaran dasar atau budget rumah tangga organisasi 
  3. Memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi 
  4. Lulus dalam pengkaderan RISMANJA 
  Teks Ceramah Wacana Malam Lailatul Qadar Singkat Beserta Dalilnya, Cocok Untuk Anak Sd

Pasal 2 Status Aktivis
  1. Anggota RISMANJA adalah seluruh aktivis yang telah lulus pengkaderan ( kelas X ) 
  2. Pengurus Harian RISMANJA yakni semua pencetus yang sudah berorganisasi di RISMANJA selama lebih dari 1 tahun selain dari siswa kelas 3 ( kelas XI ) 
  3. Pembantu Umum yaitu seluruh siswa kelas 3 dan alumni RISMANJA 
Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota
Hak anggota adalah :
  1. Setiap anggota berhak mengajukan aspirasinya dalam bentuk ekspresi maupun goresan pena 
  2. Setiap anggota umumberhak untuk diseleksi dan memilih menjadi formatur dan mide formatur dalam musyawarah 
  3. Setiap Pembantu Umum berhak mengeluarkan usulan bagi kepentingan organisasi 
Kewajiban Anggota adalah :
  1. Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya 
  2. Aktif mengikuti kegiatan yang dijalankan RISMANJA 
  3. Memilihara nama baik organisasi 
Pasal 4 Penghentian Aktivis
1. Aktivis berhenti sebab :
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri dan dewan pembina secara tertulis yang di sampaikan kepada pengurus RISMANJA. 
  • Diberhentikan dengan tidak hormat alasannya adalah berbuat sesuatu yang merugikan organisasi 
2. Pemberhentian anggota hanya mampu dikerjakan oleh pengelola sesudah menerima kesepakatan dari dewan pembina.
3. Pengurus mesti terlebih dahulu memperingatkan secara tertulis dan atau mulut terhadap anggota yang bersangkutan biar memperbaiki kesalahannya dan sesudah tiga kali tidak mengindahkan , pengelola menyatakan pemberhentian anggota dengan tidak hormat.
BAB II
PERMUSYAWARATAN
Pasal 5 musyawarah Anggota
1.Musyawarah anggota ialah kekuasaan tertinggi
2. musyawarah anggota berfungsi :
  • Mendengarkan , memeriksa dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengelola ROHIS SMAN 1 Jawilan pada akhir kurun jabatannya. 
  • Menetapakan budget dasar dan budget rumah tangga 
  • Menetapkan Program Kerja Organisasi 
  • Menetapkan pengurus gres 
3 Musyawarah anggota minimal dilakukan setahun sekali
4. Musyawarah anggota dianggap sah kalau didatangi oleh setengah dari jumlah akseptor musywarah anggota yang terdaftar.
5. Apabila musyawarah tidak menyanggupi kuorum, maka musyawarah mampu dilanjutkan atas persetujuan bersama peserta musyawarah.
Pasal 6 Rapat Aktivis
1. Rapat penggagas terdiri dari :
  • Rapat Tahunan
  • Rapat harian penggagas sedikitnya sekali dalam satu bulan 
2. Rapat aktivis berfungsi untuk merencanakan aktivitas yang hendak, sedang dan sekaligus mengecek aktivitas yang telah dilakukan/dilakukan.
BAB III
PENGURUS, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS SERTA ADMINISTRASI SEHARI-HARI.
Pasal 7 Pengurus
1. Pengurus
  • Pengurus dipilih oleh formatur dan mid formatur sehabis melalui prosedur pemilihan dalam musyawarah 
  • Masa jabatan pengelola yaitu satu tahun 
  Kata Kata Mutiara Tentang Silaturahmi
2. Pengurus untuk harian, minimal sudah aktif di ROHIS selama satu tahun.
Pasal 8 Hak & Kewajian Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus :
  1. Pengurus berhak melaksanakan tindakan yang tidak berlawanan dengan AD/ART ROHIS SMAN 1 Jawilan 
  2. Pengurus berkewajiban memimpin dengan sarat tanggung jawab baik di dalam maupun di luar organisasi 
  3. Pengurus berkewajiban melaksanakan keputusan musyawarah organisasi 
  4. Pengurus berkewajiban melaporkan pertanggung balasan kepengurusannya terhadap musyawarah anggota. 

Pasal 9 Administrasi Sehari-hari
Administrasi sehari-hari :
  1. Surat keluar: No / EX / RISMANJA / SMAN 1 JAWILAN / Bulan / Tahun 
  2. Surat ke dalam: No / IN / RISMANJA / SMAN 1 JAWILAN / Bulan / Tahun 
  3. Surat keputusan: No / SK / RISMANJA / SMAN 1 JAWILAN / Bulan / Tahun 
  4. Surat mandat: No / SM / RISMANJA / SMAN 1 JAWILAN / Bulan / Tahun 
  5. Ketetapan: Tap/No/RISMANJA / SMAN 1 JAWILAN / Bulan / Tahun 

BAB IV
LAMBANG DAN TAFSIR LAMBANG RISMANJA
Pasal 10 Lambang
Pasal 11 Arti Lambang
  1. Buku melambangkan kecerdasan 
  2. Tangan Menggengam dunia melambangkan kekuatan dalam menghadapi tantangan dakwah di bumi Allah. 
  3. Warna Kuning Keemasan melambangkan kejayaan. 
  4. Warna Hijau melambangkan kedamaian 
  5. Warna Hitam melambangkan ketegasan 
  6. Tulisan REMAJA ISLAM SMAN 1 JAWILAN yakni nama organisasi 
  7. Tulisan RISMANJA ialah singakatan dari Remaja Islam SMAN 1 Jawilan 

Pasal 12 Makna Lambang
Makna lambang secara keseluruhan adalah Remaja Islam SMAN 1 Jawilan (RISMANJA) selaku wadah untuk membentuk siswa/i yang beriman, berakhlak mulia, pintar, berpengaruh, dan taat kepada pedoman Islam serta menjadi manusia yang berfaedah untuk orang lain.
BAB V
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 13 Perubahan 
  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga cuma dapat dilakukan oleh musyawarah yang sah atau referendum yang khusus untuk itu. 
  2. Keputusan pergeseran Anggaran Rumah Tangga baru sah bila disetuji oleh 2/3 suara yang hadir 
  3. Untuk melaksanakan perubahan organisasi mesti dibuat panitia pembubaran guna menuntaskan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi 

Pasal 14 Peralihan
Kekayaan Remaja Islam SMAN 1 Jawilan sesudah pembubaran diserahkan terhadap organisasi yang seazas dan setujuan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 15 Penutup
  1. Hal-hal yang belum dikelola dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh pengelola daalam pelaturan organisasi. 
  2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh seluruh musyawarah anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.