اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَ ْحمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ
بِسْمِ اللهِ الرَّ ْحمٰنِ الرَّحِيْمِ , اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى خَلَقَ اْلإِنْسَانَ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا ِلتَسْكُنُ اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا مَوَدَّةً وَرَ ْحمَةً , وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلٰى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلٰى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَوَّالَهُ اَمَّا بَعْدُ
Yang kami hormati, Kepala Desa / Lurah …………… beserta perangkatnya.
Yang kami hormati, Bapak Imam beserta pegawai syara’nya.
Yang kami muliakan, para ‘Alim ‘ulama, akil arif, tokoh penduduk , tokoh budbahasa, tokoh perjaka.
Bapak-bapak, ibu-ibu hadirin para ajakan yang berbahagia.
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang sudah mencurahkan nikmat kepada kita, sehingga kita mampu memenuhi permintaan shohibul hajat, dalam rangka akad nikah anak ia yang berjulukan …………… yang telah dijodohkan oleh Allah SWT dengan seorang pria/wanita yang berjulukan ……………. Kita do’akan bareng semoga program ijab kabul nanti mampu terlaksana dengan baik dan tanpa gangguan.
Rahmat dan salam semoga tetap Allah SWT curahkan terhadap yang dihormati insan dan diagungkan malaikat, yang ditakuti iblis dan dijauhi syetan. Sang kekasih Allah, cahaya di tengah kegelapan yang syafa’atnya selalu dinantikan. Pemegang singgasana kenabian, pembawa risalah kenabian, pembuka belenggu kezholiman, adalah Nabi besar kita Muhammad SAW.
Bapak-bapak, ibu-ibu, para usul yang berbahagia.
Di dalam Al-Quranul Karim dijelaskan, bahwa manusia itu diciptakan oleh Allah SWT bersuku-suku berbangsa-bangsa, berlawanan bahasa serta berlawanan metode (adat istiadat), tujuannya tidak lain yakni Lita’aarofuu (biar kita saling kenal-mengenal). Dari perkenalan antara seorang pria dan seorang perempuan, Allah menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang di antara dua manusia. Agar rasa kasih dan sayang ini tidak salah pada tempatnya maka agama kita yang mulia ini mengatur bahwa hubungan seorang laki-laki dan seorang perempuan mesti dihalalkan apalagi dulu lewat ikatan akad nikah. Pernikahan ialah fitrah jiwa insani dan sunnah para nabi. Oleh alasannya itu, mengingat begitu sakralnya pernikahan ini, maka kepada kandidat mempelai yang akan melangsungkan pernikahan tanamkanlah niat bahwa ijab kabul ini semata-mata untuk beribadah terhadap Allah SWT. Insya Allah, dari ijab kabul ini nantinya akan lahir keturunan yang sholeh dan sholehah yang dapat menyejukkan hati dan menenteramkan jiwa.
Bapak-bapak, ibu-ibu, para permintaan yang berbahagia.
Baiklah, untuk mempersingkat waktu. Mengawali acara pernikahan ini marilah kita dengarkan bareng pembacaan Khutbah Nikah :
الحَمْدُ ِللهِ َنحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِأَنْفُسِناَ وَمِنْ سَيِّئاٰۤتِ اَعْماَلِناَ مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هٰدِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلٰهَ اِلاَّ اللهَ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ ُمحَمَّداً عَبْدُهُ رَّسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ بِاْلهُدٰى وَدِيْنِ اْلحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلىٰ الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْكَرِهَ اْلمُشْرِكُوْنَ، اَماَّ بَعْدُ فَإِنَّ اللهَ تَعَالىٰ اَحَلَّ النِّكاَحَ وَنَدَبَ اِلَيْهِ وَحَرَّمَ السِّفاَحَ وَوَعَدَ عَلَيْهِ، فَقَالَ تَعَالىٰ, وَلاَتَقْرَبُواْ الزِّنىٰ إِنَّهُ كاَنَ فاَحِشَةً وَسآَءَ سَبِيْلاً، وَقاَلَ تَعَالىٰ يٰآاَيُّهاَ الَّذِيْنَ اٰمَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ حَقَّ تُقاَتِهِ وَلاَ َتمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَقاَلَ تَعَالىٰ يٰآاَيُّهاَ النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهاَ زَوْجَهاَ وَبَثَّ مِنْهُماَ رِجاَلاً كَثِيْراً وَنِسَآءَ وَاتَّقُواْ اللهَ الَّذِي تَسَآئَلُوْنَ بِهِ وَاْلاَرْحاَمَ اِنَّ اللهَ كاَنَ عَلَيْكُمْ رَقِيْباً، وَقاَلَ تَعَالىٰ يٰآاَيُّهاَ الَّذِيْنَ اٰمَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ وَقُوْلُواْ قَوْلاً سَدِيْداً يُصْلِحْ لَكُمْ اَعْماَلَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُّطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فاَزَ فَوْزاً عَظِيْماً، وَقاَلَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكاَحُ سُنَّتىِ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتىِ فَلَيْسَ مِنىِّ، وَقاَلَ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَ ُّيماَ شَآبٍّ تَزَوَّجَ عَجَّ شَيْطاَنُهُ قاَئِلاً ياَّوَيْلاَهُ عُصِمَ مِنىِّ، وَقاَلَ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتاَنِ مِنَ اْلمُتَزَوِّجِيْنَ اَفْضَلُ مِنْ سَبْعِيْنَ رَكْعَةً مِنَ الْعَزْبِ، وَقاَلَ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجُواْ وَلاَ تُطَلِّقُواْ فَإِنَّ اللهَ لاَ ُيحِبُّ الزَّوَّاقِيْنَ وَ لاَ الزَّوَّاقآَتِ ، وَقاَلَ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجُواْ النِّسآَءَ فَإِنَهُنَّ يَأْتِيْنَ بِاْلماَلِ، أَقُوْلُ قَوْلىِ هٰذَا فاَسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغُفُوْرُ الرَحِيْمُ.
Demikian tadi sudah kita dengarkan bareng pembacaan khutbah nikah, yang mana khutbah nikah ini terdiri dari ayat-ayat suci Al-Qur’an dan Sabda Rasulullah SAW dimana pada dasarnya yakni hikmah yang terkandung dalam akad nikah itu sendiri.
Bapak-bapak, ibu-ibu, para undangan yang berbahagia.
Selanjutnya, marilah sama-sama kita memohon ampun kepada Allah SWT, alasannya orang yang baik bukanlah orang yang tidak pernah berbuat kesalahan, tetapi orang yang bagus yaitu mereka yang akan memperbaiki kesalahannya dan kembali terhadap kebenaran dalam syari’at Islam, inilah yang dinamakan taubat. Menurut Imam An-Nawawi syarat taubat ada 3 adalah : Pertama, Meninggalkan maksiat yang sudah dilaksanakan. Kedua, Menyesal atas kejahatan yang dilakukan. Ketiga, Berjanji untuk tidak melaksanakan kembali dosa tersebut untuk selama-lamanya. Mari kita beristighfar, bil khusus terhadap calon mempelai pria yang mau melangsungkan pernikahan mohon untuk mengikuti :
Istighfar Ketika Hendak Akad Nikah
اَسْتَغْفِرُ الله َ اْلعَظِيْمَ الَّذِي لآَ اِلٰهَ اِلاَّ هُوَ اْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ وَ أَتُوْبُ اِلَيْهِ.
اَسْتَغْفِرُ الله َ اْلعَظِيْمَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ عَظِيْمٍ أَذْنَبْـتُهُ عَمْدًا اَوْ خَطاَءً، سِرًّا اَوْ عَلىٰ نِيَةً، صَغِيْرًا اَوْكَبِيْراً، وَأَتُوْبُ اِلَيْهِ .أَشْهَدُ اَنْ لآَ اِلٰهَ اِلاَّ الله َ وَأَشْهَدُ اَنَّ ُمحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ.
“AKU BERSAKSI BAHWASANYA TIADA TUHAN YANG DISEMBAH MELAINKAN ALLAH. DAN AKU BERSAKSI BAHWASANYA NABI MUHAMMAD SAW ADALAH UTUSAN ALLAH”
Selanjutnya ijab dan qobul. Namun sebelum ijab dan qobul ini kita lakukan, apalagi dulu kami ingatkan kembali bahwa rukun nikah itu ada lima : [1] Calon Suami -[2] Calon Istri -[3] Wali -[4] Dua Orang Saksi -[5] Ijab Qobul. Oleh kerana semua rukun nikah telah lengkap, maka ijab dan qobul mampu kita kerjakan :
Bacaan Sebelum Ijab Qobul
اَسْتَغْفِرُ الله َ اْلعَظِيْمَ ٣ كلي
بِسْمِ اللهِ الرَّ ْحمٰنِ الرَّحِيْمِ. الحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعٰالمَِيْنَ ، وَالصَّلاَ وَالسَّلاَمُ عَلىٰ اَشْرَفِ اْلأَنْبِيآَءِ وَ اْلمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِناَ ُمحَمَّدٍ وَ عَلىٰ اٰلِهِ وَ صَحْبِهِ اَ ْجمَعِيْنَ ، اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِناَ ُمحَمَّدٍ، وَعَلىَ اٰلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. أُوْصِيْكُمْ وَ إِيَّايَ بِتَقْوٰى اللهِ وَ طاَعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
أُزَوِّجُكَ عَلىٰ ماَ اَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ إِمْساَكٍ ِبمَعْرُوْفٍ اَوْ تَصْرِيْحٍ بِإِحْساَنٍ.
Contoh :
Ijab
“Muhammad bin Abdullah Engkau Aku nikahkan dengan seorang perempuan yang bernama Siti Khadijah binti Khuwailid dengan maharnya sepuluh ekor unta, Tunai.
Qobul
“Saya terima nikah Siti Khadijah binti Khuwailid dengan maharnya sepuluh ekor unta, Tunai.
Do’a Setelah Akad Nikah
اللّٰهُمَّ باَرِكْ ِلهٰذاَ اْلعَقْدِ اْلمَيْمُوْنِ ، وَاجْعَلِ ٱجْتِماَعَ عَلىٰ حُصُوْلِ خَيْرٍ يَكُوْنُ، وَٱحْفَظْهُماَ مِنْ مَكاَئِدَ اْلخَلْقِ وَالشَّياَطِيْنَ وَوَسِّعْ عَلَيْهُماَ الرِّزْقَ ، وَٱرْزُقْهُماَ النَّسْلَ الصَّاِلحاَتِ مِنَ اْلبَنِيْنَ وَ اْلبَناَتِ ، وَلاَ َتجْعَلْ بَدَنَهُناَ فِتْنَةً ِبجُوْدِكَ وَكَرَمِكَ يٰآ اَرْحَمَ الراَّ ِحمِيْنَ ، اللّٰهُمَّ اَلِّفْ بَيْنَهُماَ كَماَ اَلَّفْتَ بَيْنَ آٰدَمَ وَحَوَّاءَ ، وَ اَلِّفْ بَيْنَهُماَ كَماَ اَلَّفْتَ بَيْنَ يُوْسُفَ وَ زُلَيْخاَءَ ، اَلِّفْ بَيْنَهُماَ كَماَ اَلَّفْتَ بَيْنَ إِبْراَهِيْمَ وَ سآَرَةَ ، اَلِّفْ بَيْنَهُماَ كَماَ اَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدَناَ ُمحَمَّداً صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وخَدِ ْيجَةَ وَ عآَئِشَةَ وَغَيْرِهِماَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُنَّ، اللّٰهُمَّ اَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِناَ، وَ اَصْلِحْ ذاَتَ بَيْنِناَ وَ اْلوِفآَقَ بَيْنَ زَوِيْنَا ، وَثَـبِّتِ اْلاِ ْيماَنَ فىِ قُلُوْبِناَ ، وَثَـبِّتْناَ عَلىٰ مِلَّةِ رَسُوْلِكَ سَيِّدِناَ ُمحَمَّدٍ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَ ْجمَعِيْنَ …
Bapak-bapak, ibu-ibu, para seruan yang kami hormati.
Versi Pertama
Baru saja kita saksikan pelaksanaan ijab dan qobul yang Alhamdulillah dapat dilakukan dengan biak dan lancar sesuai dengan apa yang kita inginkan. Dengan telah dilaksanakannya ijab qobul tadi dan disahkan oleh dua orang saksi maka resmilah kerabat berdua menjadi sepasang suami isteri, dan hari ini akan menjadi satu diantara hari-hari paling indah dan bersejarah di dalam kehidupan saudara berdua. Oleh alasannya adalah itu, jagalah akad nikah kerabat dengan sebaik-baiknya sebab pernikahan ialah sesuatu yang luhur dan agung yang dirajut dalam kesepakatan suci ijab qobul. Dalam al-Quran ijab qobul disebut juga selaku (Mitsaaqon Qholiizho) ikatan yang suci. Maka nilainya sepadan dengan kontrakAllah dengan Bani Israil, setara pula dengan kesepakatanAllah dengan para Nabi. Tanyakan pada diri kita masing-masing, baik itu yang sudah usang menikah (pengantin lamo), utamanya terhadap kedua mempelai yang baru saja melangsungkan akad nikah. Hendak dibawa kemana ikrar komitmen suci ijab qobul nanti? Apakah akan dikhianati sebagaimana Bani Israil mengkhianati kontrakdengan Allah sehingga hidup bersandang laknat dan kutukan?. Ataukah ijab qobul ini dipelihara dan dirawat dengan baik sebagaimana para Nabi memenuhi kesepakatandengan Allah, sehingga hidup mulia di dunia dan darul baka?. Kesemuanya berpulang terhadap niat nrimo saudara berdua. Kalaulah akad nikah ini diibaratkan suatu pelayaran, maka kami semua yang datang di daerah ini cuma dapat mengantar kalian sampai di dermaga, selanjutnya bahtera rumah tangga akan kerabat arungi berdua. Ingatlah…! Bahwa samudera manapun tidak akan sepi dari ombak dan badai. Oleh alasannya itu, berpegang teguhlah selalu pada wahyu Al-Quran dan tetaplah berada di jalan takwa serta selalu mendirikan sholat lima waktu. Rasulullah SAW bersabda :
نَوِّرُوْ بُيُوْ تَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَتِلاَوَةِ اْلقُرْاٰنِ
“Sinarilah rumahmu dengan mendirikan sholat dan senantiasa membaca Al-Qur’an”
Seloko akhlak juga mengatakan :
“Bagaimano nian kelomnyo kabut
Mato jangan dipejamkan
Bagaimano nian susahnyo hidup
Sholat jangan ditinggalkan”
Nak duo pantun seiring
“Ayam putih ayam kelabu
Ayam orang padang birau
Kumis lah putih, janggut lah kelabu
Setahun ado dua kali masuk Surau”
Dengan demikian Allah akan menunjukkan kelapangan, akomodasi dan Insya Allah rumah tangga kerabat akan menerima keberkahan di dunia dan akhirat. Amin Yaa Rabbal ‘Alamin.
Versi Kedua
Dengan telah dijalankan ijab qobul tadi maka kalian kini resmi menjadi suami isteri. Sudah pasti dalam membina mahligai rumah tangga menghendaki rumah tangga yang senang. Kalau kita hidup berumah tangga usahakan bagaikan taman dalam surga, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : بَيْتِ جَنَّةِ (Rumahku, surgaku). Rumah tangga yang senang tidak mutlak terletak dalam gedung indah yang bertingkat, rumah gedang tiang seratus, punyo sawah babidang-bidang, punyo padi balumbung sarat , punyo ternak bakambing ayam, punyo uang milyaran rupiah. Akan namun, rumah tangga yang bahagia walau di dalam pondok kecil, di gubuk terpencil, beratap daun badinding buluh bakajang kipang, namun di situ terdapat pasangan suami isteri yang sama-sama taat melaksanakan perintah Allah SWT, kato sepakat runding selukur, sedekak bak watu sedencing kolam besi, ke pulang kampung serencang tapak ke ilir seayun limbai, ke bukit samo mendaki ke lurah samo menurun, yang idak samo dicari yang ado samo dimakan. Di sanalah letak rumah tangga bahagia yang bahu-membahu.
Kalau ado tumbuh kekusutan dalam rumah tango, ado silang dengan selisih, bertukar pendapat selisih paham, senjang bak tanduk direngkeh, memang wajar dak dapek dielakkan. Menurut kato orang tuo tu : “sedang senduk di paro lagi basalintuk kunun pulo kito yang bergaul petang pagi”. Oleh karena itu, supayo dihadapi dengan kepala dingin, tatumbuk biduk dikelokkan, tatumbuk kato dipikiri. Sepuluh jalan yang jelek, satu jalan yang bagus, bagus diturut jalan yang bagus. Jalan salejang bawo babalik, tidur sekelap bawo bamimpi. Retak semukut sumbing sepadi, tolong dibejik tolong dibena. Sebuah liang asak yang bertemu supayo dibabu, sehelai lantai yang patah tolong disisip. Hendaknyo yang retak jangan sampai pecah, yang pecah jangan hingga hancur. Jangan biarkan nasi sampai jadi bubur, jangan pulo dibunuh sampai mati, digantung sampai tinggi, dibuang sampai jauh, Rahman dan Rahim letak diawak. Kalau dak dapek di awak, panggil orang lain jadi hakim. Serahkan kepado hidup nan basuku, rumah nan batanganai, suku yang duo timbal balik.
Bapak-bapak, ibu-ibu, para permintaan yang kami hormati.
Berikut ini mari kita dengarkan bersama pembacaan sighat taklik, yang hendak dibacakan oleh mempelai laki-laki.
Sighat Taklik
بِسْمِ اللهِ الرَّ ْحمٰنِ الرَّحِيْمِ
Sesudah akad nikah, Saya Aang Zaenal Alfian bin Zaenal Muttaqin berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban aku selaku seorang suami dan akan aku pergauli istri aku bernama Rerey Raeriyyah binti Kusmayadi ZA dengan baik (mu’asyarah bilma’ruf) menurut Syari’at Islam.
Selanjutnya aku membaca sighat taklik atas istri saya sebagai berikut:
Sewaktu-waktu saya :
- Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut.
- Atau aku tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.
- Atau aku menyakiti badan/jasmani istri aku.
- Atau aku membiarkan (tidak mempedulikan) istri aku enam bulan lamanya.
Kemudian istri aku tidak ridha dan mengadukan halnya terhadap Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri aku membayar duit sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) selaku iwadh (pengganti) terhadap aku, maka jatuhlah thalak saya satu kepadanya.
Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk mendapatkan uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’at untuk keperluan ibadah sosial.
Suami
Aang Zaenal Alfian
Bapak-bapak, ibu-ibu, para permintaan yang kami hormati.
Demikian tadi telah kita dengarkan bersama pembacaan sighat taklik yang dibacakan oleh memperlai laki-laki. Yang mana sighat taklik ini ialah akad setia seorang suami terhadap isterinya, dan akad yang saudara ucapkan tadi bukan hanya dibaca dan kami dengarkan lebih daripada itu, nanti akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT.
وَاَوْفُوْ بِاْلعَهْدِ اِنَّ اْلعَهْدَا كَانَ مَسْئُوْلاً
“Dan penuhilah janji, alasannya adalah bahu-membahu komitmen itu akan diminta pertanggungjawabanya di hadapan Allah SWT”
Inti dari sighat taklik yakni supaya jangan sampai terjadi perceraian, alasannya perceraian memang boleh dari segi agama juga tidak dilarang oleh akhlak namun perlu saudara ketahui bahwa perceraian yaitu sesuatu yang halal tetapi paling dibenci oleh Allah SWT. Apa lagi kalau sempat kata cerai sudah terucap rasa sayang mulai berkembang, pantun budpekerti mengatakan:
“Kalu nak tau pedih lado
Cubolah masak dalam kuali
Kalu nak nengok cantik jando
Cubolah thalak tigo kali”
Bapak-bapak, ibu-ibu, para usul yang kami hormati.
Selanjutnya penandatanganan berkas NB. (Berkas ditandatangani oleh kedua mempelai, wali nikah dan dua orang saksi khusus).
Penyerahan Mahar/Mas kawin oleh mempelai laki-laki terhadap mempelai perempuan.
Selanjutnya penyerahan buku nikah. Karena ijab kabul ini sudah kita jalankan dan tercatat di Kantor Urusan Agama maka pada potensi yang berbahagia ini kami akan pribadi menawarkan buku nikah, agar berfaedah bagi saudara berdua pada periode yang akan datang.
Penutup
Bapak-bapak, ibu-ibu, para seruan yang kami hormati.
Dengan diserahkannya buku nikah tadi, maka selesailah rangkaian ijab kabul kita pada hari ini. Kami yang bertugas dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeureum mengucapkan :
SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU, SEMOGA MENJADI KELUARGA YANG SAKINAH MAWADDAH WA RAHMAH. AMIN…
Terima kasih atas segala perhatian dan mohon maaf jika terdapat kelemahan dan kejanggalan, pepatah adat menyampaikan :
“Jangan dicari tanah babingkah
Carilah tanah yang bapayo
Jangan dicari kato nan salah
Carilah kato nan saiyo”
“Kok jarang mintak tolong sisip, kok kerap minta tolong dianggua”
Akhirul kalam…
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَ ْحمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ
Catatan :
- Dalam melaksanakan prosesi akad nikah, harap mempertimbangkan situasi dan kondisi ketika program
- Tulisan ini hanya sebagai contoh, dalam pelaksanaannya boleh ditambah dan boleh juga dikurangi.
- Penulis menginginkan sumbang saran dari pembaca yang bersifat membangun. bukan yang menyudutkan.
- Tulisan ini dituntaskan pada hari Jum’at, 31 Agustus 2012 bertepatan 13 Syawal 1433 H. Pukul 09. 03 WIB.