Acuan Makalah Mku Hi A-Kewarganegaraan Hak Dan Keharusan Warga Negara

 Yuhuuiii… bagi teman yang punya “RONGSOKAN” tugas apapun nih , yuuks kirim ke email annisawally8@gmail.com.
Sayang bangetkan dari pada menuh menuhin Laptop atau NB sobat, mending bagi aja di blog ini InsyaAllah bisa menjadi investasi darul baka juga buat teman-teman.
“RONGSOKAN” peran sekolah/kampus/kantor akan jauh bermanfaat bagi sesama jika dijadikan acuan atau acuan bagi mereka yang memerlukan.. iyakan?
 
 
MKU HI A-Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
Disusun Oleh : Kelompok 4
Defki Sarma            (E061181006)
Latifah Ukhra Rasyid    (E061181008)
Armirayanti Amir        (E061181020)
Rahmat Riyadi        (E061181024)
Ayu Maulida            (E061181031)
Alif Ryadussalihin R.    (E061181309)
Nurfalah Anbar R.        (E061181312)
Nur Fadillah            (E061181314)

Makassar, 02 Maret 2019
Prodi Ilmu Hubungan Internasional
Universitas Hasanuddin

 
 
 
KATA PENGANTAR
 
 Puji Syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas segala rahmat,karunia,serta taufik dan hidayah­Nya, makalah tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara” ini dapat diatasi sempurna waktu. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk menuntaskan peran mata kuliah Kewarganegaraan. Tidak lupa pula Kami ucapkan terimasih kepada bapak dosen penanggugjawab yang telah membimbing dan menunjukkan tugas ini.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami tuntaskan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh alasannya adalah itu kami menghendaki kritik dan anjuran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah Kami selanjutnya.  
Akhir kata, Kami ucapkan terima kasih terhadap semua pihak yang sudah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari permulaan hingga tamat. Serta Kami berharap biar makalah ini mampu berguna bagi semua kelompok.
Makassar, 02 Maret 2019
DAFTAR ISI
 
 

 BAB I PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang ………………………………………………………………………………   1

1.2         Rumusan Masalah ………………………………………………………………………….   1

1.3         Tujuan ………………………………………………………………………………………….   1


BAB II PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Hak dan KewajibanWarga Negara …………………………………..   2

2.2     Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 …………………….  2

2.3     Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara …………………………………………..  4

2.4     Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara ………………………………..   6

BAB III PENUTUP

3.1         Kesimpulan …………………………………………………………………………………..   10

3.2         Saran ……………………………………………………………………………………………   10

 BAB IPENDAHULUAN
 1.1.    Latar Belakang 

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang diperoleh atau dilakukan dalam suatu negara. Kewajiban warga negara ini pada dasarnya yakni hak negara. Negara selaku organisasi kekuasan memiliki sifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Oleh alasannya itu, merupakan hak negara untuk ditaati dan dilaksanakan aturan-hukum yang berlaku di negara tersebut.

Sementara itu, hak warga negara yaitu kewajiban warga negara kepada rakyatnya. Hak-hak warga negara wajib diakui(recognized), wajib dihormati (repected), dilindungi (protected), difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (full filled) oleh negara. Negara didirikan memang bermaksud untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya. 

Jika hak dan keharusan warga negara tidak berjalan seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi sebuah ketimpangan yang hendak menjadikan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Dengan demikian hak dan keharusan tidak mampu dipisahkan satu sama lain.

1.2.    Rumusan Masalah
 1.2.1.    Apa pemahaman hak dan kewajiban warga negara?
1.2.2.    Bagaimana hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945?
1.2.3.    Apa saja jenis-jenis hak dan keharusan warga negara ?
1.2.4.    Apa pelanggaran dan penanganan hak dan kewajiban warga negara ?

1.3.    Tujuan penulisan 

 
1.3.1.    Mengetahui pengertian hak dan keharusan warga negara.
1.3.2.    Mengetahui hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
1.3.3.    Mengetahui jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara.
1.3.4.    Mengetahui pelanggaran dan penanganan hak dan keharusan warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak yaitu kuasa untuk mendapatkan atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau mampu dibilang sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain dihentikan merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak menerima penghidupan yang pantas, jaminan keselamatan, santunan hukum dan lain sebagainya.Kewajiban yakni sebuah hal yang wajib kita kerjakan demi menerima hak atau wewenang kita. Bisa jadi keharusan merupakan hal yang harus kita lakukan alasannya sudah menerima hak, Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan tugas selaku warga negara sesuai kemampuan masing-masing biar menerima hak kita selaku warga negara yang baik.
Dengan demikian, Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatupenduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengankedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawulaNegara. alasannya warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga darisuatu negara, ialah akseptor dari sebuah persekutuan yang diresmikan dengan kekuatanbersama. Untuk itu, setiap warga negara memiliki persamaan hak di hadapanhukum. Semua warga negara mempunyai kepastian hak, privasi, dan tanggung jawabmasing-masing. UU No. 62 Tahun 1958  menyatakan bahwa negara republik Indonesiaadalah orang-orang yang berdasarkan perundang-permintaan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku semenjak proklamasi 17 agustus1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Warga negara juga ialah anggota negara yang memiliki kedudukan khusus kepada negaranya. Ia mempunyai kekerabatan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik kepada negaraanya.

2.2    Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Tiap warga sebuah negara memiliki hak-hak dan keharusan masing-masing, diatur dalam peraturan perundang-undangan baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam UU yang lain. Hak dan kewajiban warga negara diperoleh jika seorang individu memenuhi syarat-syarat sebagai warga negara.

Hak Warga Negara

•    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang pantas bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
•    Hak untuk berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
•    Hak untuk hidup serta berhak menjaga hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
•    Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
•    Hak atas kelancaran hidup, berkembang, dan meningkat serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
Pasal 28C
•    Hak mengembangkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
•    Hak mendapat pendidikan dan mendapatkan faedah dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi memajukan mutu hidupnya (pasal 28C ayat 1).
•    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
•    Hak atas akreditasi, jaminan, pertolongan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
•    Hak untuk bekerja serta menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan patut dalam relasi kerja (pasal 28D ayat 2).
•    Hak menemukan kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
•    Hak memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya (pasal 28E ayat 1).
•    Hak menentukan pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, memilih kawasan tinggal di kawasan negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
•    Hak atas kebebasan meyakini akidah, menyatakan anggapan dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
•    Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
•    Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh isu untuk menyebarkan langsung dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
•    Hak untuk mencari, mendapatkan, mempunyai, menyimpan, mengolah, dan memberikan info dengan memakai segala jenis susukan yang tersedia (pasal 28F).
•    Hak atas dukungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
•    Hak atas rasa kondusif dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang ialah hak asasi (pasal 28G ayat 1).
•    Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
•    Hak hidup makmur lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang bagus dan sehat (pasal 28H ayat 1).
•    Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
•    Hak menerima kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan peluang dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
•    Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
•    Hak memiliki hak milik eksklusif dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara diktatorial oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
•    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai eksklusif dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yakni hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
•    Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan derma kepada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
•    Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
•    Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keselamatan negara (pasal 30 ayat 1).
•    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
•  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
•    Wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin akreditasi serta penghormatan atas hak dan keleluasaan orang lain (pasal 28J ayat2).
•    Wajib berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keselamatan negara (pasal 30 ayat 1).
•    Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).

2.3    Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara

Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban warga negara :
a.    Hak atas kewarganegaraan
Pasal 26 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa yang menjadi warga negara yakni orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun yang menjadi masyarakatIndonesia adalah warga negara Indonesia dan orang gila yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.    Kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung aturan dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Ini yaitu konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
c.    Hakatas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang patut bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang ialah hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
d.    Hak dan Kewajiban bela negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara ialah hak sekaligus menjadi keharusan dari setiap warga negara Indonesia.
e.    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 memutuskan hak warga negara dan masyarakatuntuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan fikiran secara ekspresi maupun goresan pena, dan sebagainya.
f.    Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan doktrin bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian pasal 29 ayat (2) menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah berdasarkan agamanya dan akidah itu.
g.    Pertahanan & keamanan negara
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan keharusan yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Ketentuan pasal tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
h.    Hak mendapat Pendidikan
Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 memutuskan bahwa setiap warga negara berhak atas Pendidikan. Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan mengadakan satu system Pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta etika mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang dikelola dengan undang-undang.
i.    Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 memutuskan bahwa negara meningkatkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin keleluasaan masyarakat dalam memelihara dan berbagi nilai-nilai budaya. Pasal 32 Ayat (2) disebutkan negara menghormati dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
j.    Perekonomian nasional
Pasal 33 UUD 1945 ialah jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.

Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak mampu menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang.Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran kepada keharusan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu mampu disebabkan program pembangunan tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Atau, mampu juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak memiliki keterampilan sehingga kesusahan menerima pekerjaan yang pantas. Pelanggaran hak dan pengingkaran keharusan warga negara di antaranya disebabkan oleh aspek-faktor berikut.
a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri ;  Sikap ini akan menjadikan seseorang senantiasa menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang memiliki sikap mirip ini akan menghalalkan segala cara biar haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut mampu melanggar hak orang lain.
b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara ;  Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tak mautahu bahwa orang lain pun memiliki hak yang mesti dihormati. Sikap tidak ingintahu ini berakibat timbul perilaku atau langkah-langkah penyimpangan terhadap hak dan keharusan warga negara.
c. Sikap tidak toleran ;  Sikap ini akan menjadikan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada hasilnya akan mendorong orang untuk melaksanakan pelanggaran terhadap orang lain.
d.  Penyalahgunaankekuasaan ;  Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam penduduk yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya terperinci melanggar hak warga negara. Oleh sebab itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
e.Ketidaktegasan pegawanegeri penegak hukum ;  Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran keharusan warga negara, pastinya akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya masalah- kasus lain. Para pelaku condong mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak mendapatkan sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak aturan yang bertindak adikara juga ialah bentuk pelanggaran kepada hak warga negara dan menjadi pola yang tidak baik, serta mampu mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
f.  Penyalahgunaanteknologi ;  Kemajuan teknologi mampu menunjukkan pengaruh yang faktual, namun mampu juga memberikan efek negatif bahkan dapat menyebabkan timbulnya kejahatan. Anda pastinya pernah mendengar terjadinya masalah penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti kalau kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang tepat hukum, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, perkembangan teknologi dalam bidang produksi ternyata mampu menjadikan dampak negatif, contohnya hadirnya pencemaran lingkungan yang bisa menjadikan terganggunya kesehatan manusia.
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran terhadap hak warga negara mampu kita lihat dari kondisi yang ketika ini terjadi misalnya sebagai berikut.
a. Proses penegakan aturan masih belum maksimal dikerjakan ; misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum pegawanegeri penegak aturan terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara berbarengan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dijalankan.
b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang pantas bagi kemanusiaan”.
c. Makin merebaknya masalah pelanggaran hak asasi manusia mirip pembunuhan, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, contohnya penyerangan kawasan peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap masyarakatuntuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu”.
e. Angka putus sekolah yang tinggi mengindikasikan belum terealisasi secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yangmenyatakan bahwa “setiap warga negara berhak menerima pendidikan”. 
f. Pelanggaran hak cipta, contohnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilakuplagiat dalam membuat suatu karya dan sebagainya.
Contoh-teladan yang diuraikan di atas pertanda bahwa tidakterpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-usul yang lain. Hal-hal tersebut apabila tidak secepatnya diatasi, mampu mengusik kelangsungan proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengngkaran Kewajiban Warganegara
a.    Supremasi aturan dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum mesti memenuhi keharusan dengan memberikan pelayanan yang bagus dan adil terhadap masyarakat, menunjukkan perlindungankepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menyingkir dari tindakan kekerasan yang melawan aturan dalam rangka menegakkan aturan.
b.    Mengoptimalkan tugas lembaga-forum selain forum tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan keharusan warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan kepada Perempuan (Komnas Perempuan).
c.   Meningkatkan mutu pelayanan publik untuk mencegah terjadinya aneka macam bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
d. Meningkatkan pengawasan dari penduduk dan lembaga-lembaga politik kepada setiap upaya penegakan hak dan keharusan warga negara.
e.  Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara terhadap penduduk lewat forum pendidikan formal (sekolah/akademi tinggi) maupun non-formal (acara-aktivitas keagamaan dan kursus kursus).
f.    Meningkatkan profesionalisme lembaga keselamatan dan pertahanan negara.
Hak yakni kuasa untuk mendapatkan atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau mampu dibilang sebagai hal yang selalu kita kerjakan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini memiliki arti warga negara berhak menerima penghidupan yang layak, jaminan keamanan, dukungan hukum dan lain sebagainya.
Kewajiban ialah sebuah hal yang wajib kita lakukan demi menerima hak atau wewenang kita. Bisa jadi keharusan merupakan hal yang harus kita kerjakan karena telah mendapatkan hak, Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melakukan tugas selaku warga negara sesuai kesanggupan masing-masing supaya menerima hak kita selaku warga negara yang bagus.
Di Indonesia hak dan kewajiban warga Negara dikelola dalam UUD 1945 dan juga dikontrol dalam undang-undang yang lain. Salah satunya yaitu terdapat dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya, Setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta mendapatkan penghidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Sedangkan salah satu pasal yang menertibkan kewajiban warga Negara yaitu terdapat dalam Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Demikianlah beberapa dari sekian banyaknya undang-undang yang mengatur wacana hak dan keharusan. Selain mendapatkan hak sebagai warga Negara, kita juga mesti sadar akan kewajiban kita.
3.2    Saran
Antara hak dan keharusan saling memiliki keterkaitan. Oleh alasannya adalah itu dalam melaksanakan tugas sebagai warga Negara sungguh penting untuk mengenali hak dan kewajiban kita serta pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut harus berjalan secara sebanding supaya tidak terjadi ketimpangan yang hendak menjadikan terjadinya kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

DAFTAR PUSTAKA

Taniredja, Tukiran, tim nasional dosen pendidikan kewarganegaraan.2013.Pendidikan Kewarganegaraan.Bandung: Alfabeta Cv. : https://www.eduspensa.id/hak-dan-keharusan-warga-negara/#a

Zakky.2019. ”Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 [Lengkap]”. :https://www.zonareferensi.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara
Firmansyah, Mirza. 2013. “Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006”. Dalam Jurnal Ilmiah. : https://www.jurnal.usu.ac.id
Lubis, Yusnawan. Sodeli, Muhammad. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud


Makalah ini dikirim ke email annisawally8@gmail.com 
dari Mahasiswi UNHAS bernama Nur Fadillah