BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejak abad pertengahan Eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Tetapi pada ketika itu aturan Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan kasus-masalah dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada kurun ke-16 yang disebut aturan pedagang (koopmansrecht). Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum jualan oleh mentri keuangan dari Raja Louis XIV (1613-1715) ialah Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur ihwal kedaulatan dan pada tahun 1807 di Perancis di buat aturan dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yakni (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838) . Pada ketika itu Nederlands mengharapkan adanya hukum jualan tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak memedulikan peradilan khusus . kemudian pada tahun 1838 akibatnya di sahkan . KUHD Belanda menurut azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi acuan bagi pengerjaan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada final kala ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang bangkit sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai kini KUHD Indonesia mempunyai 2 kitab yaitu , perihal dagang biasanya dan tentang hak-hak dan keharusan yang tertib dari pelayaran.
Munculnya corak sosial ekonomi dalam desain Kedaulatan berhubungan dengan hadirnya aturan yang mengatur transaksi di dalamnya. Dalam kaitan dengan cabang-cabang hukum yang beragam maka negara membuat aturan yang menertibkan masalah tersebut. Hukum jualan adalah aturan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang dikontrol dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Berdasarkan kenyataan bahwa kebutuhan-keperluan aturan penduduk berniaga itu, sejajar dengan pertumbuhan perniagaan, semakin usang kian sukar dipenuhi lagi oleh peraturan-peraturan hukum perdata lazim yang sudah ada, dicicipi perlu adanya hukum perikatan khusus, maka dari itu dibuatlah Hukum Dagang. Hukum Dagang diadakan dalam rangka menciptakan keadilan, kemakmuran dan kemakmuran bangsa, Pemerintah Indonesia berusaha menerapkan aturan dalam banyak sekali faktor kerakyatan yang ada di negeri ini. Namun, peran negara tidak hanya sekedar itu, bahkan teramat luas daripadanya. Pembangunan yang ada di dalam negeri ini tidak dapat terpisahkan dibandingkan dengan intervensi pemerintah, misalnya saja pembangunan dalam bidang ekonomi, baik yang bergerak di sektor mikro maupun makro. Inti masalah dari keterlibatan negara dalam acara ekonomi bersumber pada politik perekonomian sebuah negara.
KUHD adalah produk yang dijadikan aliran dasar untuk menetapkan suatu aturan yang berkembang di masyarakat. Untuk menata dan membereskan pengelolaan transaksi sehingga lebih terencana maka pemerintah mengeluarkan KUHD, di dalamnya dikelola banyak sekali macam ketentuan khusus yang menertibkan dunia usaha. Dalam kaidah-kaidah KUHPerdata dan KUHDagang mempunyai sifat yang serupa, yang berlandaskan faham liberalisme.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini adalah :
1. Apa yang dimaksud dengan Kapita Selekta Hukum Dagang ?
2. Apa saja Sumber-sumber Hukum Dagang?
3. Apa tujuan diadakanya Hukum Dagang?
4. Apa yang dimaksud dengan Badan Hukum dan Macam-macamnya?
5. Apa yang dimaksud dengan Komanditer, Firma, Perseroan Terbatas,Koperasi, Perusahaan Satu Nama, Yayasan, Persekutuan, Bursa Perdagangan?
6. Bagaimanakah Proses Perantara Dalam Hukum Dagang?
C. Tujuan
Adapun tujuan daru rumusan masalah diatas adalah :
1. Untuk mengetahui pemahaman Kapita Selecta Hukum Dagang.
2. Untuk mengenali Sumber Hukum Dagang.
3. Untuk mengetahui Tujuan dari Hukum Dagang.
4. Untuk mengenali Pengertian Badan Hukum dan Macam-macamnya.
5. Untuk mengenali pemahaman dari Komanditer, Firma, Perseroan Terbatas,Koperasi, Perusahaan Satu Nama, Yayasan, Persekutuan, Bursa Perdagangan.
6. Untuk mengetahui Proses Perantara Dalam Hukum Dagang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kapita Selekta Hukum Dagang
Kapita selekta yakni kumpulan karangan yang masing-masing menguraikan sesuatu duduk perkara, tetapi dilema yang diuraikan itu tergolong dalam lingkungan sesuatu ilmu pengetahuan. (J.C.T. Simorangkir, Kamus Hukum,Sinar Grafika, Jakarta, 2002).
Contoh: “Kapita Selekta Hukum Perusahaan”
“ Kapita Selekta HukumPerdata” dsb.
“ Kapita Selekta HukumPerdata” dsb.
Kapita Selekta Hukum adalah Kumpulan goresan pena / karangan yang masing-masing menguraikan tentang hukum. Sedangkan Hukum jualan yaitu aturan-aturan aturan yang mengatur relasi orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum jualan ialah hukum perdata khusus.
B. Sumber-sumber Hukum Dagang
Secara umum yang menjadi sumber hukum itu mampu terbagi kedalam beberapa jenisi sumber aturan itu dapat terbagi kedalam beberapa macam, adalah:
1. Peraturan perundang-usul,
2. Juris prudensi,
3. Traktat,
4. Hukum kebiasaan,
5. Perjanjian perseorangan, dan
6. Doktrin.
Selain sumber aturan tersebut diatas masih ada umbernya lagi, adalah Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum (berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, wacana memorandum DPRGR mengenai sumber-sumber tertib aturan Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundang-ajakan Republik Indonesia). Sedangkan yang menjadi sumber aturan jualan yaitu:
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan, terdiri dari:
a. Kitab undang-undang aturan dagang (KUHD) atau Wetboook van Koophandel (W.v.K).
b. Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetbook (BW).
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, ialah peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur hal-hal yang bekerjasama dengan jual beli, misalnya:
a. UU Oktroi
b. UU Tentang Merek
c. UU Tentang Kadin
d. UU Tentang Perindustrian, Koperasi, Pailisemen dll
3. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan ialah kebiasaan yang sering dilaksanakan oleh subyek hukum dan telah menjadi opini lazim dan menimbulkan sanksi apabila kebiasaan tersebut tidak dikerjakan.
C. Tujuan Diadakanya Hukum Dagang
Tujuan aturan jualan adalah untuk menjamin kepastian hokum dalam jual beli, dan untuk mencapai keadilan dalam transaksi jualan , yakni:
a. Pemberi peratara kepada produsen dan pelanggan.
b. Membelikan dan menjualkan barang-barang.
c. Memudahkan dan menjatuhkan pembeli dan penjual.
D. Badan Hukum
Badan aturan yaitu subyek hukum, merupakan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan penduduk yang demikian itu oleh aturan diakui sebagai penunjang hak dan keewajiban.
1. Bentuk-bentuk tubuh hukum Perkumpulan,
Perkumpulan ialah bentuk asal dari sebagian besar bentuk-bentuk perusahaan. Untuk terjadinya suatu perkumpulan harus tercukupi 4 bagian adalah: a) adanya beberapa orang yang memiliki kepentingan bersama,
b) kehendak bareng (bersepakat)
c) tujuan bareng ,
d) kerja sama,
Perkumpulan dapat dibagi dalam dua macam yaitu :
a) Perkumpulan yang berbadan aturan berisikan:
• Perseroan terbatas
• Koperasi
• Perkumpulan saling menanggung
b) perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
• Persekutuan Perdata
• Persekutuan Firma
• Persekutuan Komanditer
2. Perseroan dan Badan Hukum
Perseroan erarti perserikatan dagang, kongsi atau maskapai lautdala bahasa belanda disebut “maatchap”. Perseroan ada dua:
a) Perseroan yang berbadan aturan, perseroan yang berbadan aturan diakui selaku subjek hukum, bertanggung jawab atas organya dan dipertanggung jawabkan atas harta kekayaan perseroan.
b) Perseroan yang tidak Berbadan Hukum, Perseroan yang tidak Berbadan Hukum yang bertanggung jawab adaah orang-orang mengadakan persetujuan-persetujuan dan yang dipertanggung jawabkan selain harta perseroan juga harta langsung.
3. Perseroan selaku tubuh aturan
Perseroan yang berbadan hukum misalnya adalah PT (Perseroan Terbatas) hal ini bermakna PT melaksanakan perbuatan hukum dan mampu pula memiliki kekayaan atau hutang. Aktependirian perseroan terbatas mesti disyahkan oleh menteri kehakiman dan direktorat perdata.
Ciri-ciri perseroan tebatas adalah, tanggung jawab terbatas dari pada persero. Mereka tidak dapat menderita kerugian yang lebih besar dari pada jumlah yang menjadi bagianya dalam PT itu dan yang dengan tegas disebutkan dalam sahamnya. Sedangkan yang tergolong perseroan yang tidak berbadan aturan ialah persroan Firma dan Perseroan Komanditer.
E. Komanditer
Perseroan komanditer yaitu suatu komplotan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer ialah sekutu yang cuma menyerahkan uang, barang atau tenaga selaku pendapatan terhaadap komplotan, sedangkan dia tidak turut dalam pengurusan atau penguasaan dalam komplotan.
Persekutuan komanditer berisikan dua sekutu:
a) Sekutu kerja (sekutu komplementer)
Keanggotaan persekutuan kerja / komplementer terdiri:
a) Anggota pengurus/ kerja komplementer
b) Anggota komanditer
Anggota komanditer yakni persero komanditer, sedangkan persero komanditer bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sebanding dengan jumlah perusahaanya dilarang melampaui ketimbang jumlah atau nilai pemasukanya. Kebaikan persero komanditer yakni dalam hal terjadinya kerugian pihak persero mampu menanggung kerugian secara solider.
Di dalam perseroan komanditer (CV) tedapat 2 macam persero:
a) Persero aktif (persero komplementer, perserisolider) ialah persero yang bertanggung jawab sarat secara keseluruhan atas untung ruginya dari CV itu. Dan apabila CV itu menderita rugi, maka harta kekayaan langsung anggota persero itu ikut menangani atau menambah terhadap kerugian yang diderita.
b) Persero pasif (persero komanditer) yakni persero yang tanggung jawbnya cuma modal yang disetornya saja.
Persero komplementer adalah persero yang mengurus dan melaksanakan perusahan, mampu bertidak keluar dengan pihak ketiga guna kepentingan perusahaan, dan persero ini terikat pada pihak ketiga, dengan mana dia melakukan hubungan aturan. Persero komplementer bertaggung jawab atas kerugian yang dialami hingga pada harta langsung. Persekutuan komanditer dapat didirikan dengan cara:
a) lisan,
b) tuisan,
c) akta autentik,
d) sertifikat dibawah tangan.
Persero komanditer diresmikan atas kesepakatandengan mulut, namun dalam prakteknya lazimnya diresmikan berdasarkan akte notaris, dan didaftarkan kepanitraan pengadilan negara yang berenang dan diumumkan dalam pelengkap gosip negara.
Kebaikan persero komanditer yakni:
a) Adanya tanggung jawab secara solider antara tiap persero komplementer kalau terjadi kerugian kepada perusahaan.
b) Adanya sleping partner (perero komanditer) memperlihatkan kemungkinan untuk menghimpun lebih banyak modal.
c) Dengan adanya tanggung jawab solider maka pihak ketiga terjamin atas pemenuhan tagihanya.
d) Kedudukan para komanditer pemegang saham ditetapkan dapat dialihkan dan mampu diwariskan.
Keburukan perseroan komanditer adalah :
a) Adanya perbedaan tanggung jawab persero koplementer dan persero komanditer, dimana persero komplementer bertanggung jawab hingga meliputi harta pribadinya sedangkan persero komanditer tidak
b) Adanya perbedaan kedudukan antar persero komplementer dengan persero komanditer dimana persero koplementer dapat bertindak keluar sedaangkan persero komanditer tidak.
Jika persekutuan komanditer bubar maka yang melakukan pemberesan adalah :
a) Persero yang melaksanakan pengurusan.
b) Satu atau beberapa orang yang sudah diputuskan dalam perjanjian pendirian Persekutuan.
c) Para sekutu bareng dengan suara terbanyak, dapat menunjukkan sekutu yang bukan sekutu pengurus.
d) Dengan santunan hakim minta ditetapkan siapa-siapa pemberes.
F. Firma
1. Pengertian firma
Firma dalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk melakukan sebuah perusahaan dibawah satu nama bersama (menurut pasal 16 KUHD). Firma bukanlah tubuh aturan, firma ialah komplotan perdata khusus terletak pada syarat mutlak firma, yaitu melaksanakan perusahaan dibawah satu nama bersama dan pertanggung tanggapan sekutu yang bersifat langsung untuk keseluruhan. Pada firma dan tiap-tiap firma langsung dan sendiri bertanggung jawab sepenuhnya atas kesepakatan firma kepada pihak ketiga.
2. Syarat pendirian firma
Pada pendirian para sekutu masih sangat diutamakan, lingkungan sekutu-sekutu tidak luas, hanya terbatas pada keluarga, sahabat dan sahabat karib yang melakukan pekerjaan sama untuk mencari keuntungan.
Syarat mendirikan Firma adalah firma harus diresmikan dengan akte autentik, yakni suatu akte yang didalamnya bentuk yang ditentukan undang-undang dibentuk olehatau dihadapan pegawai-pegawai umum yang untuk itu ditempat dian akte dibuatnya. Akte autentik bukanlah syarat mutlak untuk mensyahkan adanya firma hanya menjadi alat bukti, ketidak adaan akte pendirian itu dihentikan digunakan oleh sekutu kepada pihak ketiga behwa komplotan firma itu tidak ada.
3. Struktur organisasi firma
Struktur organisasi firma terdiri dari pengelola dan anggotanya. Tiap persero yang tidak dikecualikan berwenang untuk bertindak keluar atas nama firma itu dan tindakanya bagi pada pihak ketiga untuk ini persero firma tidak memerlukan kekuasan sarat dari persero lain, sedangkan persero adalah sepenuhnya secara solider. Perbuatan pengurus selaku wakil perusahaan cuma mengikat jika menyangkut perusahaan yang dijalankan.
4. Firma merupakan badan hukum
Adapun syarat-syarat agar suatu badan dianggap tubuh aturan adalah:
a) adanya harta kekayaan dengan tujuan tertentu, terpisah dari kekayaan langsung para sekutu tubuh itu.
b) Kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bareng bersifat stabil.
c) Adanya beberapa orang selaku pengurus dari tubuh itu.
5. Keburukan dan kebaikan firma.
Kebaikan firma :
a)tiap anggota firma eksklusif dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya atas kesepakatan-persetujuan yang diadakan firma terhadap pihak ketiga.
b) dengan adanya tanggung jawab solider, keperluan tehadap kredit anggota firma sangat besar sebab pihak ketiga yang terlalu berafiliasi dengan salah seorang anggota mampu menuntut semua anggota firma itu masing-masing untuk seluruh kesepakatan dan piutang.
Keburukan firma :
setiap anggota firma terpaksa menyepakati apa yang telah dikerjakan oleh salah seorang anggota-anggota lainya karena yang penting bagi sebuah firma yakni saling percaya-mempercayai antara para anggota.
G. Perseroan Terbatas
1. Pengertian perseroan terbatas
Persero terbatas yaitu persero yang diresmikan menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terjadi atas saham-saham, dalam (perero) ikut serta dengan mengambil satu anjuran atau lebih dan melaksanakan perbuatan-perbuatan aturan dibuat oleh nama bareng dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk kesepakatan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
2. Syarat-syarat pendirian PT
Syarat-syarat pendirian PT :
a) Akta pendirianya mesti dibuat dengan akta notaris.
b) Harus disyahkan/pesetujuan oleh pemerintah dalam hal ini departemen kehakiman
c) Didaftaran pada pengadilan negeri kawasan kedudukan perseroan di Indonesia kantor kepanitraan pengadilan negeri tempat hukum perseroan yang bertindak sebagai kantor registrasi untuk perdagangan.
d) Setelah ini diumumkan dalam isu negara.
3. Tugas Board of Directors pada perseroan terbatas
Rapat Umum Pemegng Saham(RUPS) adalah rapat dari pemegang saham, pemegang-pemegang saham bersama dalam rapat umum ialah kekuasaan yang tertinggi dalam perseroan terbatas. Selanjutnya direktur diangkat oleh rapat lazim pemegang saham.
Tugas pengelola yaitu:
a) mengorganisir harta kekayaan perseroan yang mencakup pengadministrasian dan pemeliharaan harta, termasuk menambahdan memperkecil perseroan guna menolong kelancaran jalanya perseroan;
b) mengelola perseroan dalam arti melaksanakan manejemen yang meliputi tugas-peran membimbing dan membina kearah pertumbuhan seperti yang sudah ditetapkan dalam UUPS;
c) mewakili perseroan didalam dan diluar aturan dalam arti bertindak atas nama perseroan dimuka pengadilan.
4. Modal perseroan terbatas
Modal perseroan terbatas disebut juga modal masyarakat yakni jumlah modal modal yang disebut dalam akte pendirian dan ialah suatu jumlah maksimum sampai jumlah nama dapat dikeluarkan surat-surat saham. PT gres dapat mulai berjalan bila telah melaksanakan penyetoran 10% dari modal peseroan terhadap kas PT. Modal yang terdapat dalam PT terdiri dari:
a) modal dasar,
b) modal yang ditngguhkan atau ditempatkan,
c) modal dalam portapel,
d) modal yaang disetor.
5. Pengertian Terbatas pada Perseroan Terbatas
Pengertian Terbatas pada Perseroan Terbatas adalah mengingat akan pembatasan pertanggung tanggapan pemegang persero.
6. Kebaikan dan keburukan PT
Kebaikan PT:
a) mampu menumpulkan modal yang sangat besar jumlahnya sebab PT mampu mencapai komplemen modal dari kalangan pemilik modal,
b) di dalam PT seluruh persero bertanggung jawab terbatas cuma hingga modal yang dimasukkan kedalam perseroan itu,
c) modal PT yang berbentuk saham itu dapat dengan mudah dialihkan oleh pemegang saham itu kepda orang lain,
d) kalangan pemilik modal cuma melihat keuntungan yang dapat mereka terima dari penetapan modalnya, tidak melihat tujuan perusahaan tersebut,
e) dalam hal perusahaan menderita kerugian maka yang menanggung rugian yaitu semua pemegang saham.
Keburukan PT :
alasannya adalah terbatasnya tanggung jawab pemegang saham ,maka pihak ketiga tidak dapat menuntut pemegang saham secara eksklusif untuk pemenuhan tagihanya.
H. Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi yakni sebuah asosiasi yang beranggotakan oarang-orang atau badan hukum yang merupakan tidak kosentrasi modaldengan ketentuan sebagai berikut berasaskan kekeluargaan dan bermaksud mengembangkan kesejahteraan. Tujuan poko koperasi untuk mengembangkan kesejahteraan anggotanya bukan mencari keuntungan maka ditemui adanya pembatasan bunga atas modal.
2. Keanggotaan koperasi
Keanggotaan koperasi berisikan: orang-orang dan badan aturan. Syarat-syarat untuk menjadi anggotaa koperasi :
a) bisa melekukan langkah-langkah hukum,
b) menerima landasan asas dan bagian sendi dasar,
c) mampu dan bersedia melaksanakan keharusan dan hak sebagai anggota. Dan adapun orang abnormal dilarang menjadi anggota koperasi.
3. Rapat anggota koperasi
Rapat anggota koperasi ialah merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Keputusan rapat anggota pada dasarnya diambil melalui musyawarah, kedatangan anggota dalam rapat anggota koperasi tidak mampu diwakili lalu pula suaranya.
Setiap anggota mempunyai keharusan dan tanggung jawab yang sama dalam mengamalkan landasan-landasan, asas-asas dan sendi koperasi. Jika koperasi menderita kerugian ada 4 badan yang dapat dipertanggung jawabkan:
a) koperasi, selaku tubuh hukum,
b) pengelola selaku kesatuan kelalaian kerugian atas koperasi,
c) anggoota pengurus selaku kelalaian kerugian atas koperasi,
d) anggota biasa.
I. Perusahaan Satu Nama
Perusahaan satu nama yakni perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha atas nama, resiko dan tanggung jawab sendiri. Tanggung jawab pemilik perusahaan satu nama adaah tanggung jawab langsung dimana yang memikul resiko yakni perusahaan itu sendiri. Syarat untuk mendirikan Perusahaan Satu Nama:
a) didirikan dengan akte notaris,
b) mesti meminta izin kepada kepela kantor wilayah perdagangan setempat,
c) harus meminta izin kawasan perjuangan kepada pemerintahan daerah lokal,
d) izin tersebut untuk mengetahui usaha apa yang dikerjakan,
e) untuk mengenali data-data perusahaan yang ada didaerah itu sehingga tercipta ketertiban dalam dunia perusahaan.
Akte pendirian perusahaan satu nama tidak harus didaftarkan di kepanitraan pengadilan negeri dan tidak perlu diumukan dalam info negara.
J. Yayasan
Yayasan tidak mempunyai anggota karena yayasan terjadi dengan memisahkan suatu kekayaan berupa duit atau benda lain untuk maksud idiil. Tujuan yayasan adalah “idiil” umpamanya dalam lapangan: keagamaan, ilmu pengetahuan, kesusilaan, olah raga dll. Yayasan adalah badan hukum yang dapat diresmikan oleh: a) pemerintah dalam bentuk forum-lembaga disebut yayasan besifat publik, dan b) individual yakni yayasan yang bersifat sipil atau perdata.
K. Persekutuan
Persekutuan adalah perkumpulan dimana para anggotanya berisikan dua orang atau lebih saling mengenal mirip saudara. Persekutuan perdata umumnya diresmikan untuk waktu tidak lama.
Persekutuan perdata didirikan: atas dasar perjanjian , cukup dengan adanya persetujuan hasratatau akad. Perjanjian itu dimulai berlaku semenjak dikala kontrakitu menjadi tepat.
L. Bursa jual beli
Pada bursa perniagaan diperdagangkan barang-barang secara besar-besaran. Bursa berisikan bursa barang( bursacomoditi) dan bursa surat-surat berguna( bursa efek-efek). Bursa dagang diakukan pengusaha-pengusaha swasta atau perkumpulan-perkumpulan jualan dengan pengawasan pemerintah (Departemen Keuangan).
Barang-barang yang diperdadangkan dalam bursa yaitu barang yang kualitasnya telah distandartkan mirip : kopi,gula, kapas, dll dan barang tersebut bersifat fungsibel artinya dapat ditukar dengan barang lain yang kualitasnya sama.
Latar belakang adanya UU bursa ialah:
a) untuk memperluas kemungkinan guna penanaman modal didalam negara kita, dimana kemungkinan-kemungkinan itu setelah perang sedikit.
b) sebab aparatt pemilik efek-efek yang alasannya disesuatu sebab hendak melepaskan.
Syarat-syarat bursa :
a) barang yang diperdagangkan bersifat fungsibel,
b) transaksi jual beli dalam bursa dilakukan oleh makelar atau komisioner.
Perbedaan bursa dengan pasar:
a) Pasar ialah tempat pertemuan dan transaksi antara pedagang dengan pelanggan. Sedangkan bursa daerah pertemuan dan transaksi antara pedagang.
b) Dalam pasar yang dapat diperjual belikan sifatnya beragam.
c) Dalam pasar senantiasa terbuka tata cara kompetisi untuk barang-barang yang sejenis dan mutu yang sama dalam bursa, pengawasan dikerjakan oleh menteri keuangan.
d) Pasar dilaksanakan ditempat/lapangan terbuka, sedangkan bursa sebuah gedung tersendiri.
e) Dalam pasar barang yang diperjual belikan ada di dalam pasar.
f) Dalam pasar jual-beli dikerjakan secara eksklusif, dalam bursa jual-beli dikerjakan oleh makelar atau komisioner.
M. Perantara Dalam Perdagangan
1. Makelar
Makelar ialah sebagai perantara dalam jual beli yang diangkat oleh presiden atau pembesar, dalam penyelenggaraan perusahaanya makelar tidak bertindak atas nama sendiri dan tidak memiliki korelasi yang tetap dengan majikanya, dan dia bebas memperlihatkan jasanya sebagai makelar terhadap setiap saudagar yang memerlukanya.
Adapun peran-peran pokok makelar: memberi perantara dalam jual-beli, mengadakan lelang terbuka adalah penjualan secara biasa dimuka notaris dan lelang tertutup, mengadakan monster barang-barang yang mau diperjual belikan, menaksir untuk bank hipotik dan maskapai ansuransi, memperlihatkan keahlianya dalam hal kerusakan dan kerugian, menjadi wasit atau arbiter dalam perselisihan wacana kwalitet.
Hubungan makelar dengan perusahaan terjadi sehabis makelar mendapat perintah jual-beli, jadi bersifat insidental. Atas pekerjaan yang dilaksanakan makelar dia berhak mendapatkan upah menurut UU disebut provisi. Dan mekelar mempunyai hak retensi adalah mampu menahan barang yang dibelinya kalau majikanya tidak mengeluarkan uang provisi.
Seorang makelar sebeum memangku jabatan mesti disumpah dimuka pengadilan negeri, penetapan pemerintah dan peyumpahan adalah sebagai jaminan keterampilan dan kejujuranya.
2. Komisioner
Komisioner berfungsi menutup kesepakatan-kesepakatan jual-beli menurut perintah dan tanggung jawab komiten, komiten yakni orang yang memberiakan perintah terhadap komisioner. Hubungan komiten dengan komisioner disebut Commisie Contac. Komisioner disini bertindak atas nama sendiri.
Fungsi komisioner : sebagai mediator dalam dunia jual beli yang menjembatani antara penjual dan pembeli sehingga tidak secara eksklusif melaksanakan persetujuan perdagangan, menutup persetujuan jual-beli suatu barang atas perintah dan tanggungan komitenya.
Ciri-ciri komisioner: seorang yang menutup persetujuan dengan pihak ketiga atas namanya sendiri, dan tidak menanggung jikalau pihak ketiga tidak menyanggupi kewajibanya, seorang komisioner mesti menjalankan perusahaan, pengangkatan seorang komisioner tidaklah disyaratkan secara resmi dan dan penyumpahan tertentu, seorang komisioner tidak diwajibkan untuk menyebutkan kepada pihak ketiga dengan siapa ia berniaga. Dalam perjanjajian komisi sering terjadi komisioner “delcredere” ialah dia akan menanggung resiko kalau tidak dibayar.
Hubungan komisioner dengan komiten dalah : korelasi memberi kuasa dengan mendapatkan kuasa tapi hanya bersifat intern sedangkan sedangkan terhadap relasi keluar komisioner bertindaka atas namanya sendiri, komisioner yang memasarkan barang komiten eka komisioner berhak menagih pada komiten tetapi, komitenya tidak mempunyai hak menagih sama sekali. Perjanjian komisi berahir apabila kewajiban-keharusan komisioner terhadap komiten telah final dan komiten telah memberi proisi terhadap komisioner.
3. Ekspeditur
Ekspeditur berdasarkan UU hanya seorang perantara yang bersedia mencarikan pengangkut bagi pengirim dan tidak memuat sendiri barang-barang yang sudah diserahkan pada dirinya. Perjanjian yang dibuat antara ekspeditur dan pengantardisebut kesepakatanekspedisi, sedangkan kontrakantara ekspeditur dengan pengangkut disebut persetujuanpengangkutan.
Perjanjian ekspedisi mempunyai sifat hukum rangkap yakni pelayanan bersekala dan dukungan kuasa, sifat hukum “pelayanan bersekala” ada alasannya adalah korelasi hukum antara ekspeditur dan sipengirim tidak tetap, ialah dia si pengirim membutuhkan seorang pengangkut untuk mengirim barangya. Sifat hukum “perlindungan kuasa” ini ada alasannya adalah si pengantartelah menawarkan kuasa terhadap ekspeditur untuk mencarikan pengangkut yang bagus baginya. Tugas ekspeditur ialah hanya mencarikan pengangkut yang baik bagi si pengantardan tidak mengadakan itu sendiri.
Kewajiban dan tugas ekspeditur ialah: sebagai pemegang kuasa ekspeditur melaksanakan tindakan hukum atas nama pengirim, selaku komisioner jikalau ekspeditur berbuat atas nama sendiri, selaku penyimpanan barang, sebelum ekspeditur belum menemukan pengangkutan yang menyanggupi syaran dan ekspeditur harus menyimpan barang-barang pengantardi gudangya, sebagai penyelenggara masalah, contohnya melakukan ketentuan tentang pengeluaran dan pendapatan barang dipelabuhan, bea cukai, dll, register dan surat muatan, selaku pebisnis seorang ekspeditur mesti memelihara register harian wacana macam dan jumlah barnag-barang dagangan dan barang lainya yang mesti dimuat,begtu pula harganya, hak retensi.
4. Pedagang keliling
Pedagang keliling adalah orang yang bekerja pada seorang majikan dan seorang perantaranya pada membuat kesepakatan tertentu contohnya berjual beli barang ntaara maajikan itu dengan orang lain, yang lazimnya dikunjungi atas nama dan untuk majikanya itu. Terjadinya pedagang keliling akibat tuntutan dari pesatnya perdagangan dalam perekonomian dunia. Pedagang keliling senantiasa menerima gaji tetap umumnya juga menerima provisi dan penggantian biaya-ongkos dalam surat perjanjian dapat ditentukan, bahwa dalam hal tidak diterima pembayaran dan pemasaran yang sudah dilaksanakan oleh pedagang keliling, provisi tidak diberikan. Pedagang keliling sendiri tidak bertanggung jawab atas pembayaran itu.
Fungsi peagang keliling: untuk mencari konsumen yang hendak berbelanja barang buatan perusahaan tersebut dan lalu menyelenggarakan perjanjian dengan pembeli, beberapa banyak barang yang mau dibeli. Sedangkan relasi hukum pedagang keliling dengan majikanya ialah persetujuanperburuhan yang bersifat khusus.
Tengkulak, mampu juga disebut pedagang keliling yang mendapat peran dari eksportimnya untuk keliling ketempat-kawasan produsenya untuk mengumpulkan hasil-hasil bumi eksportimnya. Dan pedagang keliling dalam melaksanakan tindakanya tas sipemberi kuasa.
5. Agen Perniagaan
Agen perniagaan merupakan seorang atau perusahaan yang bertindak selaku penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain umumnya perusahaan luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu mempunyi hubungan tetap. Agen per perniagaan bangkit sendiri, tidak selaku pekerja pada majikanya. Hubungan biro perniagaan dengan perusahaan lain yakni:
a) Perusahaan itu berbelanja barang-barang itu untuk perkiraan sendiri dengan endapatkan komisi dan lalu menjualnya kembali.
b) Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memprodusir barang-barang itu.
c) Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk menemui pembelinyaa dan mengusahakan suatu penawaran pembeli.
Fungsi dan peran seorang agen perniagaan:
a) Untuk memperlancar pemasaran barang-barang dan untuk mencari konsumen
b) Sebagai penyalur untuk menjual barang-barang buatan perusahaan pricipalnya.
c) Untuk mengetahui keadaan daya kredit dari orang-orang atau firma-firma yang hendak membeli produk tersebut.
d) Untuk mengetahui tingkat seruan akan barang didaerah perwakilan.
e) Untuk membuat atau menutup persetujuam-persetujuan dengan pihak ketiga.
f) Untuk memperluas barang-barang principalnya didaerah perwakilanya.
f) Untuk memperluas barang-barang principalnya didaerah perwakilanya.
Tanggung jawab seorang biro: untuk pemenuhan kesepakatan yang diikatnya dengan pihak ketiga, seorang biro dapat dituntut untuk nilai jumlah sarat persetujuan yang diikatnya dengan pihak ketiga yang wanprestasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kapita Selekta Hukum ialah Kumpulan goresan pena / karangan yang masing-masing menguraikan perihal hukum. Sedangkan Hukum dagang yakni hukum-hukum aturan yang mengontrol kekerabatan orang yang satu dengan yang yang lain, khusunya dalam perniagaan. Hukum jualan adalah hukum perdata khusus. Kesimpulan ini sekaligus memberikan bagaimana korelasi antara aturan jualan dan hukum perdata. Hukum perdata ialah aturan biasa (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kalangan hukum tersebut, maka mampu disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Secara biasa yang menjadi sumber aturan itu dapat terbagi kedalam beberapa jenisi sumber hukum itu dapat terbagi kedalam beberapa macam, ialah: Peraturan perundang-seruan, Jurisprudensi, Traktat, Hukum kebiasaan, Perjanjian perseorangan, dan Doktrin. Tujuan hukum jualan ialah untuk menjamin kepastian aturan dalam jual beli, dan untuk mencapai keadilan dalam transaksi dagang, adalah: Pemberi peratara terhadap produsen dan konsumen, membelikan dan menjualkan barang-barang, dan memudahkan dan menjatuhkan pembeli dan pedagang . Badan Hukum yaitu subyek aturan, ialah segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan keperluan masyarakat yang demikian itu oleh aturan diakui sebagai pendukung hak dan keewajiban. Perantaraan hukum jualan mirip: Komanditer, Firma, Perseroan Terbatas,Koperasi, Perusahaan Satu Nama, Yayasan, Persekutuan, Bursa Perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Khairandy, Ridwan, 1999. Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama Media.
(diakses pada Sabtu, 14 Januari 2017)
(diakses pada Sabtu, 14 Januari 2017)
(diakses pada Sabtu, 14 Januari 2017)
(diakses pada Sabtu, 14 Januari 2017)
(diakses pada Sabtu, 14 Januari 2017)