Acuan Makalah Hukum Tata Negara (Htn) Di Indonesia

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,  karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga aku mampu menuntaskan makalah ini. Dalam makalah ini aku menjelaskan mengenai Sejarah Ketatanegaraan di Indonesia. Makalah ini saya buat dalam rangka memperdalam matakuliah tentang Hukum Tata Negara. Saya  menyadari, dalam makalah  ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Hal ini disebabkan terbatasnya kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang aku  miliki. Oleh alasannya itu, aku menginginkan kritik dan usulan. Demi perbaikan dan kesempurnaan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Makassar, 23 April 2014

       Penyusun

DAFTAR ISI
Abstrak ………………………………………………………………………………… i

Kata Pengantar ……………………………………………………………..………… ii

Daftar isi ………………………………………………………………………………………………………..  iii

BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………………………….  1

BAB II            PEMBAHASAN…………………………………………………………………………  2

2.1  HAKIKAT PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA

 a. Arti  Proklamasi Kemerdekaan Indonesia………………………………………….. 2

b. Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia………………………………………..  3

c. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Tata aturan Indonesia……….……… 3

d. Lahirnya Pemerintah Indonesia……………………………………………………..  4

2.2  SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN INDONESIA

1.  Periode Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 ………………………………………………….… 5

2.  Perubahan Praktik Ketatanegaraan  Indonesia ………………………………….…. 6

3.  Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949……………………………………………………  7

4. Periode Berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950………………………………………………………  10

5. Periode  Berlakunya Kembali UUD 1945 ……………………………….….……..  12

6. Periode Berlakunya Reformasi……………………………………….…..………… 15

BAB III PENUTUP………………………………………………………………………………………. …  18

3.1 Simpulan ……………………………………………………….…………….…… 18

3.2  anjuran ………………………………………………………….…………………..  18

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………………… .  19

BAB I PENDAHULUAN

 Untuk mempelajari Hukum Tatanegara sebuah Negara, kiranya akan lebih gampang mendapatkan kejelasannya jika apalagi dahulu dipelajari sejarah ketatanegaraan daripada Negaranya yang bersangkutan.  Demikian pula dengan Hukum Tatanegara kita, akan mudah diperoleh kejelasannya apabila kita mempelajari apalagi dulu sejarah ketatanegaraannya sebelum mulai dengan mempelajari hukum-aturan ketatanegaraannya. Apalagi jika mengenang bahwa dari perjalanan ketatanegaraan kita, yang masih menyelesaikan revolusinya, ternyata penuh mengalami pasang surut sesuai dengan dinamikanya revolusi Bangsa Indonesia, sehingga mempelajari sejarah ketatanegaraannya adalah mutlak perlu.

Setiap negara tentunya memiliki sejarah tentang ketatanegaraan dalam negaranya. Perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dapat di bagi menjadi beberapa masa, semenjak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga sekarang. Walaupun bergotong-royong tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal, periode kemajuan ketatanegaraan itu mampu dirinci selaku berikut :

1.       Masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 ( 17 Agustus 1945-27 Desember 1949 )

2.       Masa berlakunya Konstitusi  RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950 )

3.      Masa berlakunya UUD Sementara  1950 (17 Agustus 1950-5 juli 1959 )

4.      Masa berlakunya kembali  UUD 1945 (5 juli 1959-Sekarang ). Pada kurun ini pun terbagi menjadi beberapa masa,yakni :

a.         Masa Order Lama ( 5 juli 1959-11 Maret 1966 )

b.        Masa Order  Baru ( 11 Maret 1966-21 Mei 1998 )

5.      Masa Reformasi (21 Mei 1998-Sekarang )

            Tentunya sebagai  warga Negara Indonesia kita di kehendaki untuk mengetahui bagaimana Sejarah Bangsa Indonesia dalam membangun aturan maupun tata kenegaraan yang berlaku dari masa penjajahan hingga pada periode sekarang ini.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1              HAKIKAT PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA

Pada 6 Agustus 1945 jatuhlah bom atom Amerika Serikat dikota Hirosima. Pemimpin-pemimpin jepang mengenali, bahwa negaranya sudah mendekati kekalahan. Berhubung dengan itu Jendral Terauchi, Panglima Angkatan perang Jepang untuk Asia tenggara, yang berkedudukan di Saigon pada 7 Agustus 1945 mengeluarkan pernyataan dan berjanji, bahwa Indonesia di lalu hari akan diberikan kemerdekaan.

1.      Untuk menerima isyarat -isyarat perihal penyelenggaraan kemerdekaan itu, Ir.Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr. Rajiman Wedyodiningrat diminta tiba ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945. Tetapi dikala bom Atom yang kedua meledak di Nagasaki Jepang tak ada kesempatan dan tidak mempunyai kekuasaan lagi untuk memikirkan nasib bangasa lain.

2.      Pada tanggal 15 Agustus 1945 menyerahlah Jepang tanpa syarat kepada Sekutu.

Lenyaplah “kesepakatan kemerdekaan” dari Jendral Terauchi. Dengan penandatanganan penyerahan Jepang tanpa syarat pada tanggal 12 September 1945 di geladak kapal perang Amerika Serikat “Missouri” lenyap pulalah harapan Jepang untuk membentuk Kemakmuran Bersama AsiaTimur Raya di bawah pimpinannya.

3.      Pada tanggal 17 Agustus 1945 itu sampailah perjuangan rakyat Indonesia mengantar rakyat dan bangsa Indonesia kem “Jembatan Emas Kemerdekaan”, tetapi kemerdekaan itu harus dibela dan dipertahankan.

a)      Arti  Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Adapun secara khusus proklamasi kemerdekaan RI mempunyai arti :

1.    Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia

2.  Puncak usaha pergerakan kemerdekaan, sehabis berjuang berpuluh tahun semenjak 20Mei 1908;

1 Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara, hlm. 109

2 Ibid.

3         CST Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, hlm. 270

3.      Titik tolak dari pada pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Searah pemerintahanIndonesia bermula sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannyapada tanggal 17 Agustus 1945. 4

b)     Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Pada hari Jumat Legi tanggal 17 Agustus 1945 jam 10 pagi (waktu Jawa), di bab muka rumah jalan Pegangsaan Timur nomor 56, di jakarta, dibacakan sebuah “ProklamasiKemerdekaan Bangsa Indonesia” oleh Bung Karno yang ditandatangani oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia.

Naskah selengkapnya daripada Proklamasi tersebut berbunyi sebagai berikut :

PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal yang tentang pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 17 Agustus 1945

Atas nama Bangsa Indonesia

Soekarno – Hatta 5

c)      Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan Tata aturan dan NegaraRepublik Indonesia.

Negara yakni merupakan organisasi kekuasaan yang tampaknya keluar terdiri dariaturan-hukum atau ketentuan-ketentuan aturan yang tersusun didalam suatu tatanan-hukum,oleh alasannya adalah itu seperti dikemukakan di atas, maka saat berdirinya negara akan berbarengan puladengan saat berdirinya tata hukumnya.6

4 CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Hlm. 34.

5 Dikutip dari Muhammad Yamin, “Pembahasan Undang – undang Dasar Republik Indonesia”, Hlm. 31.

6          Joeniarto, Sejarah Ketata negaraan Republik Indonesia. Hlm. 5

d)     Lahirnya Pemerintah Indonesia

Pada 29 April 1945  Pemerintah Jepang di Jakarta membentuk suatu tubuh yang diberi nama “ Dokuritso Junbi Cosakai” atau Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK).Badan ini beranggotakan 62 orang dan diketuai oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat. Dalambadan itu duduk sejumlah pemimpin Indonesia, yang meskipun memakai siasat bekerjasama dengan Jepang, namun tetap pada cita-citanya untuk membelokkan langkah-langkah-tindakanpemerintah Jepang ke arah yang mereka cita-citakan. 7

 Selama diresmikan BPPK menyelenggarakan sidang dua kali, ialah: tanggal 29 Mei sampaidengan tanggal 1 Juni 1945 dan tanggal 10-16 juli 1945. BPPK membentuk sebuah panitia kecilyang ditugaskan untuk merumuskan hasil-hasil negosiasi badan itu. 8

 Panitia perumusan ini memiliki 9 orang anggota, adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh.Hatta, Mrs. A. A Maramis, Abikusuno Tjokro Sujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim,Mr. Ahmad Subardjo, K.H. A. Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Panitia itu pada22 Juni 1945 sukses menyusun Rancangan Pembukaan UUD 1945. 9

            Di samping itu, BPPK telah pula sukses menyusun suatu Rancangan UUD Indonesia pada 16 Juli 1945. Setelah tamat menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia BPPK lalu dibubarkan dan sebagai gantinya pada 9 Agustus1945 dibuat sebuah tubuh baru yang disebut Dokuritsu Junbi Linkai atau Panitia PersiapanKemerdekaan Indonesia (PPKI).

Ketua PPKI ialah Ir. Soekarno dengan Drs. Mohammad Hatta menjadi wakilketuanya. Para anggota PPKI ialah pemimpin-pemimpin rakyat yang populer. Merekamewakili tempat dari seluruh Indonesia. Pada waktu pendiriannya PPKI mempunyai 21 orang anggota. Kemudian setelah Jepang menyerah terhadap Sekutu PPKI ditambah anggotanya 6orang sehingga menjadi 27 orang dan dijadikan suatu panitia nasional. 10

7 Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara, hlm. 111

8 Ibid.

9 Ibid.

10 Ibid.

Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 disaksikan juga oleh PPKI. Dalam menyiapkan Indonesia Merdeka PPKI menyelenggarakan beberapa kali sidang, adalah:

a.       Sidang Pertama, 18 Agustus 1945 menetapkan:

1.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

2.      Memilih Ir. Soekarno selaku presiden dan Drs.Moh.Hatta selaku wakil presiden Republik Indonesia

3.      Membentuk sebuah Komite Nasional untuk menolong Presiden selama MPR dan dewan perwakilan rakyat belum terbentuk.

b.              Sidang Kedua, 19 Agustus 1945 menetapkan :

1. Pembentukan 12 departemen pemerintahan

2. Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan adanya kebijakan tempat

  Makalah Rancangan Teori Agama, Alasan Dan Bukti Yang Dikemukakan Oleh Para Teoritis (Studi Agama-Agama)

Tanggal 29 Agustus 1945 PPKI dibubarkan oleh Presiden dan dibuat Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang memiliki tugas menolong Presiden dalam hal ini terserah terhadap Presiden didalam bidang apa KNIP memberikan bantuannya.

2.2              SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN INDONESIA

1.          Periode Berlakunya Undang – Undang Dasar 1945

 ( 17 Agustus 1945- 17 Desember 1949 )

            Bentuk negara Republik Indonesia pada era waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 adalah Negara Kesatuan. Landasan yuridis negara kesatuan Indonesia antara lain sebagai berikut :

a.     Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, yang berbunyi:

        “… melindungi  segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …” Hal tersebut menerangkan satu kesatuan bangsa Indonesia dan satu kesatuan wilayah Indonesia .

b .    Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :

“ Negara Republik Indonesia yaitu negara kesatuan yang berupa Republik.” Kata Kesatuan dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara, sedangkan Republik menawarkan bentuk pemerintahan.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, yang berdaulat itu yakni rakyat dan dilakukan oleh MPR,sebagaimana yang diputuskan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Karena MPR melakukan kedaulatan rakyat, oleh Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan pula beberapa tugas dan wewenangnya.

wewenang MPR :

a.    Menetapkan Undang-Undang Dasar dan GBHN

b.   Memilih dan mengangkat presiden

c.    Mengubah Undang-Undang Dasar MPR selaku pemegang kedaulatan yang tertinggi dalam metode ketatanegaraan, dengan jumlah anggota yang terlalu banyak tidak dapat bersidang saban hari oleh jadinya untuk melaksanakan tugas sehari diserahkan kepada presiden sebagai mandataris MPR.

Wewenang presiden :

a. Presiden dalam mengadakan pemerintahan dibantu oleh wakil presiden dan mentri-mentrinya.

b. Mentri-mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden

c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat

d. Presiden tidak mampu membubarkan DPR

2.  Perubahan Praktik ketatanegaraan mencakup :

PPKI menyadari bahwa untuk mengadakan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dilaksanakan sekaligus dalam waktu yang sesingkat mungkin, untuk itu masih dibutuhkan abad-era peralihan. Hasil kesepakatan PPKI memutuskan empat pasal Aturan Peralihan dan dua Ayat Tambahan. Menurut pasal 3 aturan peralihan,”untuk pertama kali presiden dan wakil presiden diseleksi oleh PPKI. “Realisasi dari pasal tersebut, maka atas ajakan Otto Iskandardinata diseleksi secara aklamasi Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden .11 Sedangkan dalam melakukan kekuasaannya Presiden di bantu oleh komite Nasional. 12

11 Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, hlm. 92

12 Pasal 4 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945

            Tanggal 16 Oktober 1945 Wakil Presiden mengeluarkan Maklumat No. X tahun 1945 yang memutuskan KNIP sebelum MPR dan DPR diberi kekuasaan legislative dan ikut serta menetapkan GBHN. Bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dikerjakan oleh suatu Badan Pekerja yang diseleksi antara mereka serta bertanggung jawab kepada KNIP. Kemudian tanggal 14 Nopember 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah sebagai tindak lanjut dari Maklumat Wapres No. X tahun 1945 yang menyatakan :

a.       Pembentukan Kabinet Baru

b.      Dan Kabinet ini bertanggung jawab kepada KNIP.

Dengan Maklumat-maklumat di atas menjadikan problem dalam pelaksanaan pemerintahan mengenai system pemerintahan dimana menurut Pasal 4 Undang-Undang Dasar 45 ditegaskan bahwa “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan Pasal 17 menetapka bahwa “ Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, system pemerintahan menurut UUD 1945 yakni Sistem Presidensil. Sedangkan berdasarkan Maklumat Pemerintah meletakkan pertanggungjawaban Kabinet kepda KNIP yang ialah ciri dari metode Parlementer.

3.  Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)

( 27 Desember 1945 s.d. 17 Agustus 1950 )

 Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 Belanda masih merasamempunyai kekuasaan atas Hindia Belanda yakni Negara bekas jajahan masih dibawah kekuasaan Kerajaan Belanda , dengan alasan :

a.         Ketentuan Hukum Internasional

Menurut Hukum Internasional sebuah daerah yang diduduki sebelum statusnya tidak berubah, ini mempunyai arti bahwa Hindia-Belanda yang diduduki oleh Bala Tentara Jepang masih ialah bagian dari Kerajaan Belanda, oleh alasannya itu sehabis Jepang menyerah, maka kekuasaan di Hindia Belanda ialah Kerajaan Belanda selaku pemilik/ penguasa semula.

b.         Perjanjian Postdan

Yaitu pernjajian diadakan menjelang berakhirnya Perang Dunia II yang diadakan oleh Negara Sekutu dengan pihak Jepang, Italia dan Jerman, kesepakatanini memutuskan bahwa setelah Perang Dunia II simpulan, maka kawasan yang diduduki oleh ketiga Negara ini akan dikembalikan terhadap penguasa semula.

Atas dasar kontrakdi atas, maka Belanda merasa memiliki Kedaulatan atas Hindia-Belanda secara De Jure. Akibat adanya pandangan ini yang kemudian menimbulkan pertentangan senjata antara Tentara Rakyat Indonesia (TRI) dengan NICA pada tanggal 10 Nopember 1946 di Surabaya. Untuk menyelesaikan konflik ini, maka diadakan perundingan antara Indonesia dengan Belanda pada tanggal 25 Maret 1947 di Linggarjati yang antara lain menetapkan :

1.         Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura dan Sumatra, diwilayah lain yang berkuasa ialah Belanda.

2.         Belanda dan Indonesia akan bekerja sama membentuk RIS.

3.         Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni Indonesia Belanda.

Hasil negosiasi ini menjadikan penafsiran yang berlawanan antara Belanda Indonesia tentang soal Kedaulatan Indonesia-Belanda, ialah :

1.  Sebelum RIS terbentuk yang berdaulat berdasarkan Belanda ialah Belanda, sehingga hubungan luar negeri/ Internasional cuma boleh dijalankan oleh Belanda.

2.  Menurut Indonesia sebelum RIS terbentuk yang berdaulat yaitu Indonesia, khususnya Pulau Jawa, Madura dan Sumatra sehingga kekerabatan mancanegara juga boleh dilaksanakan oleh Indonesia.

3.   Belanda meminta dibentuk Polisi bareng , namun Indonesia menolak.

Akibat adanya penafsiran ini terjadi Clash I pada tanggal 21 Juli 1947 dan Clash II tanggal 19 Desember 1948. Terjadinya konflik ini akibat adanya aksi militer Belanda terhadap Indonesia. Sedangkan menurut Belanda terjadinya aksi militer Belanda yakni dalam rangka penertiban wilayah Kedaulatan Belanda. Bentrok senjata Indonesia-Belanda iniini lalu dilerai oleh PBB dan melaksanakan genjatan senjata dan dibuat sebuah perundingan gres di atas Kapal Renville tahun 1948 yang memutuskan :

1. Belanda dianggap berdaulat penuh di seluruh Indonesia hingga terbentuk RIS.

2. RIS memiliki kedudukan sejajar dengan Belanda.

3. RI cuma ialah bagian RIS.

Kemudian diadakan Konfrensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949 yang disepakati antara lain :

1. Mendirikan Negara Indonesia serikat

2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS

3. Mendirikan UNI antara RIS dengan kerajaan Belanda. 13

Atas dasar KMB maka pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuklah Negara RIS dengan Konstitusi RIS. Berubahnya Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat tidak semata- mata campur tangan dari pihak luar ( PBB dan Belanda ), akan tetapi juga keadaan Indonesia yang menunjukkan kontribusi adalah adanya keinginan kawasan-daerah untuk membentuk Negara/ memisahkan diri dari Negara kesatuan dan membentuk Negara sendiri serta mereka tidak puas kepada kebijakan pemerintah sentra dan pemerintah pusat tidak adil, yang pada risikonya banyak kawasan-daerah melakukan pemberontakan.

Disamping itu Belanda sudah berhasil dan kian banyak tempat-kawasan membentuk Negara antara lain :

1.      Negara Indonesia Timur tahun 1946

2.      Negara Pasundan tergolong Distrik Jakarta

3.      Negara Jawa Timur 16 Nopember 1948

4.      Negara Madura 23 Januari 1948

5.      Negara Sumatra Timur 24 Januari 1948

6.      dan Negara Sumatra Selatan

7.      Negara yang sedang disediakan ialah :

1. Kalimantan Timur

2.Dayak Besar

3. Banjar

4. Kalimantan Tenggara

5. Bangka

6. Belitung

7. Riau

8.  dan Jawa Tengah

 13 Dasril Radjab, Op. Cit., hlm. 96.

Naskah Konstitusi RIS disusun oleh utusan kedua belah pihak. Negara RIS berisikan 16 negara bagian dan Ibu Kota Negara Indonesia yaitu Jogyakarta dengan Kepala Negara RIS Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta diangkat selaku Perdana Menteri. Dalam Konstitusi RIS diketahui adanya Senat yang ialah wakil dari Negara-negara bagian dan perilaku Negara bab 2 orang dengan hak bunyi satu.

4.        Periode Berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara ( 17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959 )

Pada kala Konstitusi RIS, Negara-negara bagian makin sukar dikelola dan kewibawaan pemerintah Negara federasi semakin berkurang sedangkan Indonesia sendiri dari aneka macam ragam suku bangsa, adab-istiadat, pulau-pulau dan bahasa, maka rakyat di tempat-daerah sepakat  untuk kembali ke bentuk Negara kesatuan.

  Liberalisme Salah Satu Penyebab Politik Mengalami Penyimpangan

Kemudian diadakan perundingan antara Negara-negara serikat dengan RI Jogyakarta yang memutuskan bahwa pasal-pasal dalam Konstitusi RIS yang bersifat federalis dihilangan dan diganti dengan pasal yang bersifat kesatuan, yang pada tanggal 19 Mei 1950 ditanda tangani Piagam Persetujuan yang mengharapkan dalam waktu sesingkta-singkatnya bantu-membantu melaksanakan Negara kesatuan.

Dibentuklah suatu Panitia yang bertugas menciptakan Undang-Undang Dasar yang baru pada 12 Agustus 1950. Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada 14 Agustus 1950 disahkan, dan dinyatakan mulai berlaku pada 17 Agustus 1950.

Pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1950 ini dengan menggunakan Pasal 190, Pasal 127 a, dan Pasal191 Ayat (2) UUD RIS, maka dengan UU No. 7 Tahun 1950 Lembaran Negara RIS 1950 No.56, secara resmi UUD 1950 dinyatakan berlaku mulai 17 Agustus 1950. Adapun isi dari ketentuan mencakup dua hal, yaitu:

1)      Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan menggunakan UUDS 1950 yang ialah hasil pergantian dari Konstitusi RIS;

2)      Perubahan bentuk susunan negara dengan UUDS 1950 secara resmi dinyatakan berlaku mulai 17 Agustus 1950. 14

14 M. Mahfud M.D.,Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, hlm. 56

Pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan RI berdasarkan UUDS tahun 1950, yang intinya merupakan Konstitusi RIS yang sudahdiubah. Walaupun sudah kembali terhadap bentuk Negara kesatuan, tetapi perbedaan antara daerah yang satu dengan tempat yang lain masih terasa, adanya ketidakpuasan, adanya menyesal dan ada pula yang oke yang pada hasilnya muncul pemberontakan separatisme misalnya :

1.      APRA ( Angkatan Perang Ratu Adil ) di Bandung 23 Januari 1950.

2.      Pemberontakan Andi azaz Cs. Di Makasar 5 april 1950

3.      Pemberontakan RMS di ambon 25 april 1950.

4.      Pemberontakan Ibnu Hajar Cs. Di Kalimantan Selatan 10 Oktober 1950

5.      Pemberontakan DI/ TII, Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan 17 agustus 1951

6.      Pemberontakan Balaion 426 Jawa Tengah 1 Desember 1951

7.      Peristiwa Dewan banteng Sumatra Barat 20 Desember 1956

8.       Pemberontakan PRRI ( Pemerintah Revolusioner Republik Indobnesia ) 15 Februari 1959

9.       Permesta ( Pejuangan Rakyat Semesta ) 15 Pebrauari 1958.

Badan Konstituante bantu-membantu pemerintah mesti segera menyusun UUD Indonesia untuk menggantikan UUDS tahun 1950 ( Pasal 134 ), kemudian Desember 1955 diadakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Konstituante dengan dasar UU No. 7 tahun 1953 yang menyatakan :

1. Perubahan Konstitusi menjadi UUDS tahun 1950

2. Merelakan UUDS tahun 1950 mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950

3. Terbentuknya Konstituante diresmikan di Kota Bandung 10 Nopember 1956

Konstituante yang dibentuk dari hasil Pemilu, yang sudah bersidang selama kurang lebih 2,5 tahun belum mampu menyelesaikan tugasnya menciptakan UUD. Untuk menanggulangi hal tersebut, maka pada tanggal 22 April 1959 atas nama pemerintah, presiden menawarkan amanat di depan sidang pleno konstituante yang berisi proposal agar konstituante memutuskan saja UUD 1945 selaku UUD yang tetap bagi negara RI. Setelah diberikan batas waktu tenggang,konstituante belum juga mampu menyusun Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian, situasi di tanah air sedemikian rupa sehingga dikhawatirkan akan terjadi disintegrasi dan perpecahan. Sebagai tindak lanjutnya pada Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, di istana negara presiden mengeluarkan dekrit, yang berisi:

1)  Pembubaran konstituante

2) Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950; dan

3)  Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat ditambah dengan delegasi-delegasi daerah dan kalangan serta pembentukan DPA Sementara.

   Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sudah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat hasil Pemilu tahun 1959 secara aklamasi tanggal; 22 Juli 1959, yang lalu dikukuhkan oleh MPRS dengan Ketetapan No. XX/MPRS/1966.

5.      Periode Berlakunya Kembali UUD 1945

a.      Periode Orde Lama

Periode ini biasa disebut juga Era Orde Lama dengan “Demokrasi Terpimpin” Konsep Demokrasi Terpimpin dari Bung Karno diterima sebagai dasar penyelenggaraan Negara yang ditetapkan dalam TAP MPRS No. VIII/1965. Demokrasi Terpimpin yaitu musyawarah untuk mufakat dan kalau tidak tercapai, maka persoalan itu diserahkan pada pimpinan untuk mengambil keputusan. Atas dasar Demokrasi Terpimpin semua bidang dalam ketata negaraan serba terpimpin.

Dengan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 menurut Dekrit Presiden 5 Juli 1959,maka pelaksanaannya tidak sesuai bahkan banyak terjadi penyimpangan antara lain :

1. Lembaga-lembaga Negara yang ada bersifat sementara

2. Pengangkatan Presiden Soekarno selaku Presiden Seumur Hidup dengan TAP MPRS No. III tahun 1963.

Pada masa itu banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan didalam bidang politik yang pada puncaknya, meledaknya kasus pemberontakan G30S PKI, yang sampai dikala ini masih dalam perdebatan. Peristiwa G30S PKI menyebabkan banyak kesemrawutan social budaya dan tidak stabilnya politik dan aturan ketatanegaraan Indonesia yang lalu dikeluarkannya Surat Perintah dari Presiden Soekarno terhadap Letnan Jenderal Soeharto yaituSurat Perintah 11 Maret 1966, oleh MPRS untuk mengambil segala tindakan dalam menjaminkeamanan dan kenyamanan masyarakat serta stabilitas jalannya pemerintahan, pada dikala itu dianggap bahwa Presiden Soekarno “sudah berhenti”. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945,”  Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannyadalam masa jabatannya, beliau diganti….” Ketentuan tersebut dijadikan alasan dikeluarkannya ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 perihal Pencabutan Kembali KekuasaanPemerintah Negara dari Tangan Presiden Soekarno. 15

Kata sementara pada MPRS merupakan penunjuk bahwa forum tertinggi negara ini belum dibentuk dari hasil pemilu, meskipun demikian MPRS tetap dapat disebut selaku penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Terbukti dalam periode kerjanya dari 1960-1968 MPRS telah mengeluarkan 44 ketetapan yang sah secara aturan guna mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.

Proses rekrutmen lembaga perwakilan rakyat gres mampu dikerjakan pada Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1971. Berdasarkan itu keanggotaan MPR terdiri dari delegasi kawasan dan anggota dewan perwakilan rakyat dari partai politik dan kelompok karya ditambah dengan anggota anggota DPR yang diangkat dari bagian ABRI.

Selanjutnya dalam berulang kali pemilu Soeharto dipertahankan menjadi Presiden lewat Ketetapan MPR, antara lain:

1) Tap MPR No. IX/MPR/1973 Hasil Pemilu 1971

2) Tap MPR No. X/MPR/1978 Hasil Pemilu 1977

3) Tap MPR No. VI/MPR/1983 Hasil Pemilu 1982

4) Tap MPR No. V/MPR/1988 Hasil Pemilu 1987

5) Tap MPR No. IV/MPR 1993 Hasil Pemilu 1992

15 Inu Kencana Syafiie, Op. Cit., hlm. 43

b.            Periode Orde Baru

Orde Baru berarti suatu tatanan kehidupan bangsa Indonesia yang berlandaskan, danakan melakukan secara murni dan konsekuen, nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Istilah ini diciptakan sesudah gagalnya pemberontakan G30S PKI pada tanggal 30 September 1965.

Perjalanan ketatanegaraan dibawah rezim Soeharto di selesai-selesai kekuasaannya sudah melahirkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Di bidang aturan justru digunakan untuk memupuk kekuasaan dan kekayaan pribadi. Dengan kata lain, selama kala waktu 1966-1998 sudah melahirkan hukum yang deskriminatif, sementara KKN terus mewarnai kehidupan dalam bernegara. Hukum dimanipulasi menjadi  hamba sahaya segelincir penguasa dan usahawan, pemanipulasi ini terjadi sebab, Presiden Soeharto menguasai nyaris semua kekuasaan negara.16

Mengapa demikian? Persoalan utama dari negara aturan Indonesia terletak pada aturan dasar negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi yang disediakan dalam rentang waktu tidak kurang dari 20 hari kerja ini, ialah dokumen yang jauh dari tepat untuk menjamin lahirnya negara hukum yang demokratis. MPR hadir sebagai dewan legislatif super, yang mempunyai kekuasaan tak terbatas; presiden tidak hanya mengerjakan kekuasaan pemerintahan, tetapi juga memegang kekuasaan membuat undang-undang; pertolongan hak asasi insan sangat minim.

Presiden Soeharto memanfaatkan betul kelemahaan Undang-Undang Dasar 1945 itu. Dengan menguasai proses rekrutmen MPR, melalui rekayasa undang-undang susunan dan kedudukan dewan legislatif. Tidak adanya lembaga dan prosedur aturan untuk menginterpretasi hukum konstitusi, dan menguji peraturan perundangan kepada konstitusi, mengakibatkan kekuasaan konkret Soeharto semakin lepas kendali. Pada kenyataannya, interpretasi Soeharto atas konstitusilah yang berlaku. Salah satu alhasil, proses suksesi presiden, sebagai syarat lahirnya kepemimpinan yang demokratis, tidak berlangsung.

  Peradaban Orang Batak, Berdaya Pada Ruang Seksualitas Di Ciptakan

16 Denny Indrayana,”Negara Hukum Pasca-Soeharto: Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi”,  Jurnal konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI Vol. 1, Juli 2004, hlm. 103.

Melihat suasana yang dirasa semakin menjadi dengan hegemoni rezim tersebutmemompa semangat kaum reformis untuk berdiri, sehingga menciptakan pelengseran terhadap penguasa Presiden Soeharto 21 Mei 1998 dari kekuasaannya selama 30 tahun. Berdasarkan konstitusi, maka wakil presiden yang dalam hal ini B. J. Habibie naik sebagai Presiden RI menggantikan Presiden Soeharto sampai habis masa jabatannya.

Atas dasar Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), ialah akar permulaan jatuhnya Presiden Soekarno dan terlihat kekuasaan Negara dipegang oleh Jenderal Soeharto. Dalam kepemimpinan Jenderal Soeharto penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan demokrasi menitik beratkan pada kestabilan politik dan keamanan Negara. Beberapa hal yang mencolokdalam Pemerintahan Soeharto atau dekenal dengan Era Orde Baru yakni :

1.         Demokrasi Pancasila

2.         Adanya Konsep Dwifungsi ABRI

3.         Adanya Golongan Karya

4.         Kekuasaan ditangan Eksekutif/ Penumpukkan kekuasaan.

5.         Adanya system pengangkatan dalam forum-forum perwakilan

6.         Penyederhanaan Partai Politik

7.         Adanya rekayasa dalam Pemilihan Umum, Soeharto tetap menjadi Presiden untuk beberapa kali.

6.      Periode Reformasi (21 Mei 1998-Sekarang )

Gerakan reformasi tahun 1998 dan Presiden Soeharto menaruh jabatannya tanggal 20 Mei 1998 digantikan oleh Wapres B.J. Habibie. Reformasi menginginkan sebuah perubahan yang pada kesannya penggantian berbagai peraturan perundang-ajakan, yang tidak cocok dengan alam demokrasi dan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat khususnya menyelenggarakan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Setelah amandemen ke IV UUD 1945, maka tata cara ketatanegaraan Republik Indonesia yakni selaku berikut:

1. NKRI mesti tetap dipertahankan.

2. Kedaulatan ada di tangan rakyat

3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih eksklusif oleh rakyat

4. Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum

5. Sistem Pemerintahan yakni Presidensiil

6. Sistem Parlemen menggunakan Bikanural System, yakni terdiri dari dewan perwakilan rakyat dan DPD.

7. Sistematika Undang-Undang Dasar 1945 berisikan Pembukaan dan Pasal-pasal.

8. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara.

9. Hubungan organisasi pemerintahan dalam garis vertical dengan asas desentralisasi dengan otonomi luas.

10. Adanya lembaga-forum baru yaitu, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dalam UUD 1945.Amendemen UUD 1945, ialah:

1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999 s/d 18 Agustus 2000)

2) UUD 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 s/d 9 November 2001)

3) UUD 1945 dan Perubahan I, II dan III (9 November 2001 s/d 10 Agustus 2002

4) Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002 sampai kini). 17

Hasil amandemen konstitusi mempertegas deklarasi negara aturan, dari semula hanya ada didalam penjelasan, menjadi bagian dari Batang Tubuh UUD 1945.18 Konsep pemisahan kekuasaan ditegaskan. MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi cuma berhak mengajukandan membicarakan RUU. 19 Kekuasaan diserahkan kembali terhadap forum yang berhak, dewan perwakilan rakyat. Lebih jauh, untuk beberapa hal khususnya yang berhubungan dengan berita regional Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dibuat dan dilibatkan dalam proses legislasi. 20

 Dasar aturan tata cara Pemilu diatur, sesudah sebelumnya sama sekali tidak disebutkan dalam UUD 1945. Akuntabilitas angota dewan perwakilan rakyat diharapkan semakin tinggi, karena semua anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD diseleksi oleh rakyat. Pemilu langsung juga dipraktekkan bagi presiden dan wakil presiden. Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas. Seseorang hanya mampu dipilih selaku presiden maksimal dalam dua kali abad jabatan. Namun, control partai politik yang memonopoli pengajuan calon presiden dan wakil presiden, dan tidak dimungkinkannya calon presiden independen, merupakan salah satu unsur yang mengurangi nilai kelancaran penyeleksian presiden oleh rakyat.

17 Azyumardi Azra dalam Tim ICCE, Op. Cit., hlm 102.

18 Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

19 Pasal 5 Ayat (1) dan 20 Ayat (2) UUD 1945.

20 Pasal 22D UUD 1945

Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota dewan legislatif dan presiden yang langsung, diperkuat lagi dengan tata cara pemberhentian mereka jikalau melakukan tindakan-langkah-langkah yang melanggar hukum dan konstitusi. Meski, hukum inpeachment presiden lebih perinci dibandingkan pemecatan anggota parlemen yang penjabarannya diatur dalam undang-undang.

Kekuasaan kehakiman yang mandiri diangkat dari klarifikasi menjadi materi Batang Tubuh UUD 1945. Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi (MK) dibuat untuk menemani kemurnian fungsi dan manfaat konstitusi, hasilnya, salah satu kewenangan MK yaitu melakukan contitutional review, menguji keabsahan aturan undang-undang bila dihadapkan kepada aturan konstitusi.

Dalam hal sumbangan hak asasi manusia (HAM), amendemen Undang-Undang Dasar 1945 menawarkan jaminan yang jauh lebih komprehensif dibandingkan dengan aturan sebelum amandemen. Menurut Lindsey, derma HAM pasca-amendemen impresif dan jauh lebih lengkap dibandingkan banyak negara berkembang. Meski dalam konsep Ross Clarke, polemik ihwal asas non-retroaktif dalam pasal 28 (I) mengakibatkan beberapa kalangan masih mengkritik aturan HAM tersebut.

Dengan demikian, secara biasa hasil amandemen UUD 1945 lebih memberikan dasar konstitusi bagi lahir dan tumbuhnya negara hukum Indonesia dalam kelangsungan system ketatanegaraan kedepan. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa amendemen UUD 1945 ini hanya dijalankan terhadap batang badan UUD 1945 (pasal-pasal) namun tidak dilaksanakan kepada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Terdapat asumsi bahwa mengamendemen terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 intinya akan mengganti negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Karena Pembukaan UUD 1945 hakikatnya ialah jiwa dan ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami pergantian. Suatu konsekuensi logis, karena dengan diubahnya Pancasila sebagai Dasar Negara, maka secara eksklusif akan juga mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di Proklamasiakan pada 17 Agustus 1945. Hal ini mempunyai arti pula mengubah bangunan ketatanegaraan secara mendasar.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan :

Proklamasi Indonesia tentunya ialah permulaan dari kemerdekaan Indonesia, arti proklamasi itu sendiri bagi Indonesia ialah sebagai lahirnya negara kesatuan, puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan dan menjadi titik tolak dari pada pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Dengan demikian, lahirya pemerintahan Indonesia diawali dengan didirikannya BPPK dan PPKI, dari kala ke kala Indonesia sudah mengalami beberapa abad dalam penyusunan ketatanegaraannya dan periode yang paling penting yakni ketika Ir.Soekarno membacakan teks proklamasi Indonesia untuk merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan berpatokan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Dasar 1945 selaku pola dalam menyusun peraturan yang akan berlaku di masyarakat, inilah awal kemajuan dari sejarah ketatanegaraan Indonesia yang hingga dikala ini sudah memberi efek besar dalam ketatanegaraan Indonesia. Sekarangpun, Indonesia telah memasuki  Masa Reformasi. Pada masa ini, Indonesia sudah banyak melakukan pergeseran yang sudah berlaku sejak dahulu yaitu dengan menciptakan peraturan-peraturan yang baru dan mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali  .

Saran :

Penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari kata tepat, maka dari itu penyusun mengharap kritik dan nasehat yang membangun dari pembaca demi makalah yang lebih baik dimasa mendatang. Semoga makalah yang kami buat dapat berguna bagi penulis dan pembaca.

Daftar Pustaka

Tutik, Triwulan Titik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD1945,Kencana, Jakarta, 2010.

 CST. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta,1986.

Syafiie, Inu Kencana,Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta,1996.

Zaini, H. Abdullah,Pengantar Hukum Tata Negara,Pustaka Sinar Harahap, Jakarta, 1991.

www.wikipedia.com.

Djamali, R. Abdoel. 2010. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Joeniarto. 1990. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Bumi Aksara.

Kusnardi & Harmaly. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi HTN, FHUI. Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949

Soehini. 1992. Hukum Tata Negara: Sejarah Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Hasan Zaini Z, S.H.,1974. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Alumni Bandung.

Rozikin Daman, Drs., 1993. Hukum Tata Negara ( Suatu Pengantar).Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.