Perbedaan UUPK Indonesia dengan Amerika Serikat
a. Indonesia
Pengertian konsumen menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 Konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam penduduk , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen yang dimaksud dengan tunjangan konsumen ialah ialah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi derma kepada konsumen.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja aturan pertolongan konsumen yaitu keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah aturan yang mengatur dan melindungi konsumen dalam korelasi dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen.
Ada perbedaan yang signifikan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) utamanya soal santunan konsumen, terutama jika terjadi gejolak kenaikan harga. Perbedaan yang cukup signifikan itu terjadi bila terjadi peningkatan harga komoditas pokok pertanian. Di Indonesia gejolak harga akan dihadapi oleh konsumen, pelanggan lebih rentan terkena pengaruh peningkatan harga dalam artian pelanggan langsung yang kena efek. Di Indonesia, pemerintah hanya mengintervensi harga beras.
b. Amerika Serikat
Di Amerika serikat, pengertian konsumen meliputi “korban produk cacat” yang bukan cuma meliputi pembeli, tetapi juga korban yang bukan pembeli namun pemakai, bahkan korban yang bukan pemakai memperoleh pertolongan yang serupa dengan pemakai. Bila terjadi kenaikan harga komoditas di Amerika, pemerintah langsung memberikan intervensi dan menjadi tameng. Dari segi undang-undang, Amerika Serikat memiliki Agricultural Act, yaitu undang-undang yang mengontrol harga untuk 5 tahun mendatang. Begitu ada gejolak kenaikan harga pemerintah eksklusif intervensi. Oleh alasannya adalah itu, Di Amerika gejolak harga akan dihadapi oleh negara. Dalam artian, Pemerintah Amerika menggaransi selama 5 tahun ke depan dikala terjadi gejolak peningkatan harga.
Analisis dan Solusi :
Undang-undang ihwal pemberian pelanggan yang merupakan salah satu tujuan dari Undang-undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia, meningkatkan kesejahteraan biasa didalam setiap kepentingan penduduk , ketidakpastian akan bantuan hukum terhadap konsumen merupakan kendala pada upaya dukungan pelanggan. Jelas dalam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak” dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, berdomisili, dan mendapatkan lingkungan hidup yang bagus dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan”.
Di Amerika ketika gejolak harga terjadi negara / pemerintahnya yang menjadi tameng atau pelindung, sedangkan di Indonesia konsumen yang akan menerima imbas dari gejolak kenaikan harga. Perbedaan yang signifikan antara Indonesia dengan Amerika Serikat ini , semestinya menciptakan Indonesia mencar ilmu dan berupaya untuk memperbaiki perekonomiannya dengan memperhatikan kesejahteraan rakyat dan tunjangan pelanggan di segala sektor. Mengenai hal ini, Pemerintah Indonesia seharusnya mulai menciptakan pembaharuan dan mulai bertindak khususnya saat terjadi gejolak harga, di segi ini pemerintah seharusnya berani menentukan atau menekan harga,pemerintah mesti melakukan pekerjaan sama dengan pelaku usaha semoga kesejahteraan rakyat maupun perlindungan pelanggan bisa diterapkan dengan baik.
Sumber :
Dari beberapa artikel yang saya baca dan lalu aku analisis sesuai pendapat aku sendiri..
Wallahu’alam..