Akta Pendirian Koperasi Baik Primer Maupun Sekunder Dibuat Oleh

akta pendirian koperasi baik primer maupun sekunder dibuat oleh

Akta pendirian koperasi baik spimer maupun sekunder dibuat oleh Notaris

Pendirian koperasi dilakukan dgn akta pendirian koperasi dibuat oleh……..Akta pendirian koperasi memuat…… Dan……..

Tlg dijawab kak bg
Butuh bantuan

bakulsuttanal plta plyu

Akta pendirian koperasi baik primer maupun sekunder dibuat oleh….

A pejabat pembuat akta tanah

B notaris & menteri koperasi

C notaris yg mendaftar di kementrian koperasi & UKM

D notaris & camat

E bupati​

Jawaban:

c notaris yg mendapatkan di kementerian koperasi & ukm

Penjelasan:

semoga membant

Kapan koperasi (primer & sekunder) baru bisa didirikan?​

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dapat dibagi menjadi dua yakni koperasi primer atau koperasi sekunder.

Berikut penjelasannya seperti dilansir dr Mengenal Koperasi (2019):

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yg didirikan oleh orang perorangan. Anggotanya paling sedikit 20 orang.

Koperasi ini bukan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang dgn kepentingan ekonomi yg sama.

Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yg didirikan oleh koperasi primer. Anggotanya koperasi juga.

Koperasi sekunder biasanya dibuat untuk efisiensi & pemusatan. Cakupan wilayahnya dr kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional.

SEMOGA MEMBANTU DAN BERMANFAAT

Kapan koperasi (Primer & sekunder) baru bisa didirikan?​

Jawaban:

pasal 15 undang undang no 25 tahun 1992

tentang koperasi

  Regulasi Bank Indonesia Terkait Dengan Pinjaman Kredit Bank