Dapatkah Kekuasaan Konstitutif Ikut Mengadili Pelaku Tindak Kejahatan

dapatkah kekuasaan konstitutif ikut mengadili pelaku tindak kejahatan

dapat karena lembaga konstitufis merupakan bagian dr indonesia

Dapatkah kekuasaan konstitutif ikut mengadili pelaku tindak kejahatan

bisa saja karena terkadang kekuasaan konstitusi dapat digunakan untuk mengadili / menghukum

dapatkah kekuasaan konstitutif ikut mengadili pelaku tindak kejahatan

setau saya sih:

ya karena Kekuasaan Konstitutif: merupakan kekuasaan yg mengubah & menetapkan UUD. Pemegang kekuasaan ini adalah MPR.

semoga bener

Dapatkah kekuasaan konstitutif ikut mengadili pelaku tindak kejahatan

dapat karena hakim perlu mengadili kejahatan

dapatkah kekuasaan konstitutif ikut mengadili pelaku tindak kejahatan?

Kekuasaan konstitutif dipegang oleh MPR. dlm uud 45 pasal 7a MPR dapat memberhentikan presiden/wakil presiden dlm masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

jadi menurut saya ikut mengadili pelaku tindak kejahatan

  Apa Pengertian Pelaku Ekonomi Dan Sebutkan Yang Termasuk Pelaku Ekonomi​