Daftar Isi
apa perbedaan aturan pidana, hukum perdata, hukum program pidana, & hukum acara perdata?
hukum pidana ada jaksa, hukum perdata tak ada jaksa. aturan pidana dilaksanakan dgn inisiatif dr penuntut biasa (jaksa) sedangkan hukum perdata dikerjakan dgn inisiatif dr pihak yg merasa dirugikan(penggugat), sanksi pidana berbentukkurungan, denda, eksekusi mati sedangkan perdata sanksi berbentukdenda atau kurungan penjara sebagai pengganti denda.
jelaskan perbedaan aturan pidana & aturan perdata dlm contoh perkara?
hukum pidana = hukum yg mengontrol suatu tindakan melawan hukum / kejahatan.
aturan pidana tergolong kedalam aturan publik.
teladan : pelanggaran lalulintas
aturan perdata = aturan yg mengatur kekerabatan antar warga.
hukum perdata termasuk hukum privat.
contoh : hak waris, kekayaan, perjanjian.
maaf kalo salah & gampang-mudahan mampu membantu
jelaskan perbedaan hukum pidana & aturan perdata & masing masing 2 contohnya
hukum pidana yg berafiliasi dgn hak asasi & solusi tak bisa lewat musyawarah misalnya pembunuhan & pemerkosaan, sedangkan perdata bisa diselesaikan dgn cara musyawarah pola hutang, warisan
apa perbedaan hukum pidana & aturan perdata? sebutkan teladan-misalnya!
Hukum pidana yakni hukum yg mengatur korelasi antar subjek hukum dlm hal perbuatan-perbuatan yg diharuskan & dihentikan oleh peraturan perundang-undangan & berakibat diterapkannya hukuman berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Contohnya perkosaan, perzinahan, pencurian, pembunuhan.
Hukum perdata yakni hukum atau ketentuan yg mengontrol keharusan, hak-hak, & kepentingan antar individu dlm penduduk yg bersifat privat(tertutup). misalnya mirip hukum wacana warisan, aturan ihwal perceraian, aturan ihwal pencemaran nama baik dan aturan perikatan.
perbedaan dr hukum pidana dgn aturan program pidana , & aturan perdata dgn aturan program perdata ?
Hukum Perdata mengendalikan hubungan-aturan antara orang yg satu dgn orang yg lain dgn menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Pidana menertibkan relasi-aturan antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dgn negara yg menguasai tata tertib penduduk itu.