Pengertian Zakat, Macam-Macam dan Hak Penerima Zakat

Pengertian Zakat, Macam-Macam dan Hak Penerima Zakat – Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang ketiga. Kita telah melakukan zakat sejak kecil, bahkan sejak lahir ke dunia. Apa si zakat itu? Dalam pembahasan kali ini, seputarpengetahuan.co.id akan membagikan penjelasan tentang zakat, dan macam-macamnya serta siapa saja orang yang berhak untuk mendapatkan zakat. Pasti kita semua telah tahu dan mengetahui perihal rukun Islam yang satu ini. Namun, semoga lebih jelas dan berfaedah untuk yang belum tahu dan masih belajar. Langsung saja berikut penjelasannya.

Pengertian Zakat, Macam-Macam dan Hak Penerima Zakat

Mari kita diskusikan pemahaman zakat terlebih dulu dengan seksama.

Pengertian Zakat

Secara lughoh atau bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang bermakna suci, bertambah dan meningkat , berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara’, zakat memiliki arti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan terhadap golongan-kelompok tertentu yang berhak menerimanya.

Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah : 103).

Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.

  Pak Kecerdikan Memiliki Peternakan Sapi. Semula Beliau Cuma Mempunyai 40 Ekor

Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki. Zakat dilakukan setahun sekali tepatnya pada bulan ramadhan. Dengan mengeluarkan zakat, bukan bermakna harta yang dimiliki akan habis, pasti tidak. Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, memperbesar . Kaprikornus, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun tampakberkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.

Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi menjadi dua macam yakni zakat fitrah dan zakat maal. Adapun penjelasannya yakni selaku berikut:

Zakat Fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari kemenangan ialah hari raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Ukuran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 kg dan berupa masakan pokok yang ada di wilayahnya masing-masing, seperti beras, sagu, gandum, kurma dan lainnya. Menurut Imam Syafi’iyah ukuran zakat fitrah yakni:

1. 1 sha’ : 2 Qodah Mesir

2. 1 sha’ : 4 Mud

3. 1 mud :1⅓ kati Baghdad

4. 1 kati : 128 4/7 Dirham

5. 1 Dirham : 4 gram

6. Jadi jumlah 1 sha’ sama dengan 2,743 Kg

Zakat Maal

Yakni zakat harta kekayaan yang dikeluarkan oleh setiap muslim. Contoh harta yang mesti dizakati seperti hasil pertambangan, peternakan, perniagaan, perkebunan, hasil maritim, emas & perak, hara temuan. Dan kesemua harta itu mempunyai hitungan masing-masing. Adapun syarat dikeluarkannya zakat yakni sudah memadai haul atau meraih satu tahun kecuali harta pertanian seperti buah-buahan atau harta temuan, itu tidak mesti menunggu sampai satu tahun.

Pengertian Zakat, Macam-Macam Dan Hak Penerima Zakat

Mustahiq Zakat

Yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada delapan ashnaf sesuai dalam firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60, yakni:

Fakir

Adalah orang-orang yang tidak mempunyai harta untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan tak bisa bekerja ataupun berikhtiar.

  √ 7+ Contoh Ceramah Agama Singkat dalam Berbagai Tema (Lengkap)

Miskin

Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak memadai kebutuhan hidupnya sehari-hari atau kelemahan.

Amil

Mereka yaitu orang-orang yang bertugas untuk menghimpun dan membagi-bagikan zakat terhadap orang-orang yang berhak menerimanya. Bisa juga disebut dengan panitia zakat.

Muallaf

Orang yang gres masuk kedalam Agama Islam dan masih memerlukan panduan sebab keimanannya masih lemah.

Gharim

Yakni orang yang memiliki hutang piutang, namun tidak mampu untuk membayarnya.

Hamba Sahaya

Atau disebut juga budak. Yakni orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan.

Sabilillah

Adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para syuhada’, para ulama, ustadz ustadzah yang mengarkan ilmu agama di pesantren ataupun di musholla dll.

Ibnu Sabil

Yakni orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan mirip contoh, orang yang sedang bertholabul ‘ilmi, melaksanakan dakwah dls.

Demikianlah pembahasan tentang zakat, semoga kita selaku muslim tidak melupakan keharusan untuk membayar zakat. Sekian artikel wacana Pengertian Zakat, Macam-Macam Dan Hak Penerima Zakat, biar memberikan manfaat dan kemanfaatan bagi para pembaca semua. Terimakasih.