Apa Hukum Seorang Imam Jika Dia Tidak Berniat Menjadi Imam

Apa Hukum seorang imam bila ia tak bermaksud menjadi imam

Tegurlah ia bila ia tak mampu menjalaninyq

bagaimana hukumnya jika seorang imam tak bermaksud menjadi imam

Apa Hukum seorang imam jika ia tak berniat menjadi imam Apa Hukum Seorang Imam Jika ia Tidak Berniat Menjadi Imam kalo sebelum di mulainya solat sudah ada perjanjian untuk jamaah namun imam lupa niat menjadi imam itu masih di maafkan namun kalo imam tak bersedia menjadi imam & tak bermaksud tapi jamaah memaksa itu tak semestinya tak diteruskan untuk solat berjamaah karna tak ada persetujuan antara imam & makmum
dalam hal masbuk tatkala seseorang sedang solat & ia ditepuk atau diberi tanda orang lain untuk bersedia menjadi imam & solat berjamaah ia tak perlu mengucap niat karna saat itu ia sudah ternilai menjadi imam

bagaimana hukumnya kalau seorang imam tak berencana menjadi imam?

sholatnya masih sah
tetapi pahalanya menyusut
dan yg menjadi makmum di belakang pula pahalanya berkurang
oleh alasannya itu niat yg benar jadi lah imam yg sejati

bagaimanakah hukumnya jikalau seorang imam tak bermaksud menjadi imam

Jawaban:

hukumnya wajib & harus dilaksanakan

Bagaimanakah hukumnya jika seorang imam tak bermaksud menjadi imam? ​

Jawaban:

aturan Nya Makruh

Karena:Makruh yakni sebuah status aturan kepada suatu acara dlm dunia Islam. Aktivitas yg berstatus hukum makruh tidak boleh namun tak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dgn kata lain perbuatan makruh dapat diartikan selaku tindakan yg seharusnya tak dijalankan.