OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terpadu terhadap keseluruhan acara di sektor jasa keuangan.
Adapun tujuan dibentuknya OJK selaku berikut:
- Kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara terencana, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.