Syarat-syarat diperbolehkannya tayamum yakni:
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, namun tidak bertemu.
2. Berhalangan menggunakan air, misalnya alasannya sakit apabila menggunakan air, akan kambuh kulitnya.
3. Telah masuk waktu shalat.
4. Dengan debu yang suci.
5. Berada dalam perjalanan sehingga sulit memperoleh air.
6. Terdapat air tetapi jumlahnya terbatas.
7. Adanya bahaya yang mengancam.
Selain syarat, ada juga rukun tayamum merupakan ketentuan yang harus dilakukan biar tayamum yang dikerjakan sah. Rukun tayamum yaitu:
1. Niat,
2. Mengusap wajah,
3. Mengusap kedua tangan.
Keterangan:
Hukum tayamum bila salah satu rukun tertinggal, tayamum menjadi tidak sah atau batal.