Menurut Imam Syafi’i, perkara yang membatalkan wudhu sebagaimana perkara yang membatalkan hadas kecil yaitu:
- Keluar sesuatu dari dua jalan, mirip ketika buang air kecil, buang air besar, dan buang angin.
- Hilang akal, mirip tidur, pingsan, abnormal dan mabuk.
- Bersentuhan kulit dengan musuh jenis yang bukan mahram.
- Menyentuh qubul atau dubur dengan sengaja.