Menurut Imam Hanafi, perkara yang membatalkan wudhu yakni:
- Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur,
- Melahirkan tanpa keluar darah,
- Berludah yang bercampur darah,
- Tidur sambil berbaring atau bersandar,
- Pingsan,
- Gila,
- Mabuk, dan
- Bersenggama
Kabar Masyarakat, Gaya Santai
Menurut Imam Hanafi, perkara yang membatalkan wudhu yakni: