Berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 perihal perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri
berasal dari para anggota koperasi yang berisikan:
- Simpanan pokok
ialah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi pada ketika masuk menjadi anggota. Simpanan ini cuma dibayarkan sekali dan tidak mampu diminta kembali selama masih menjadi anggota. Jumlah tabungan pokok setiap anggota sama besar.
- Simpanan wajib
ialah sejumlah duit yang wajib dibayarkan dalam rentang waktu tertentu, umumnya setiap bulan. Jumlah simpanan wajib tiap anggota tidak mesti sama, dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.
- Simpanan sukarela
Mirip dengan tabungan, jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan ini dapat diambil sewaktu-waktu.
- Dana cadangan
diperoleh dari penyisihan SHU. Dana cadangan digunakan untuk pemupukan modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diharapkan.
- Hibah
merupakan sejumlah duit atau barang modal dukungan dari orang atau lembaga lain yang sifatnya tidak mengkilat.
2. Modal pinjaman
dapat dipinjam dari anggota, koperasi lain, bank, atau sumber lain yang sah. Untuk mencari modal pinjaman, mesti diputuskan dalam rapat anggota.