Susunan organisasi Muhammadiyah berbentuk kesatuan dan disusun secara bertingkat selaku berikut:
1. Ranting
Yaitu kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan.
2. Cabang
Yaitu kesatuan ranting dalam satu tempat.
3. Daerah
Yaitu kesatuan cabang dalam satu Kota atau Kabupaten.
4. Wilayah
Yaitu kesatuan wilayah dalam satu Provinsi.
5. Pusat
Yaitu kesatuan wilayah dalam Negara.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Muhammadiyah bagian V pasal 9.