6 Permusyawaratan Legislatif Muhammadiyah

Permusyawaratan legislatif muhammadiyah berisikan:

1. Muktamar, yaitu permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat yang diadakan satu kali dalam lima tahun.
2. Tanwir, yakni permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat yang diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan pimpinan.
3. Musyawarah Wilayah, yakni permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah, yang diadakan satu kali dalam lima tahun.
4. Musyawarah Daerah, yakni permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah, diadakan satu kali dalam lima tahun.
5. Musyawarah Ranting, ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting dan diadakan satu kali dalam lima tahun. Permusyawaratan ini dijalankan secara berurutan dari Muktamar hingga Musyran (Musyawarah Ranting), kalau ada permasalahan penting dan bersifat segera, maka Pimpinan Pusat dapat mengadakan Muktamar Luar Biasa (MLB).
  Persamaan & Perbedaan Mukjizat, Karomah, Maunah dan Irhas