Mahkamah internasional juga mempunyai fungsi konsultatif, ialah menawarkan usulan-pertimbangan yang tidak mengikay atau advisory opinion. Hal ini ditulis dalam pasal 69 ayat 1. Piagam statuta dan hukum prosedur, yaitu Mahkamah yang menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pasal tersebut yang terdapat pada Bab IV Statuta.