Antara lain sebagai berikut.
Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945, syarat menjadi kandidat presiden dan wakil presiden yaitu:
- Harus warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain alasannya kehendaknya sendiri.
- Tidak pernah mengkhianati negara.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan peran dan keharusan selaku presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan UU no.42 Tahun 2008, syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah:
- Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaan kepada pihak yang berwenang.
- Tidak sedang mempunyai tanggungan utang langsung maupun tubuh hukum yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan.
- Tidak pernah melaksanakan tindakan tercela.
- Terdaftar selaku pemilih.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan.
- Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
- Belum pernah menjabat selaku presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang serupa.
Dalam pasal 6A UUD 1945 disebutkan patokan menjadi presiden dan wakil presiden yakni:
- Presiden dan wakil presiden diseleksi dalam satu pasangan.
- Calon presiden dan wakilnya diusulkan oleh partai politik.
- Calon presiden dan wakilnya yaitu mereka yang memperoleh suara lebih daro lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sekurang-kurangnya dua puluh persen suara di setiap provinsi di Indonesia.