Jaksa agung memiliki peran dan wewenang sebagai berikut:
- Jaksa agung dan bersama-sama dengan jaksa-jaksa yang lain dalam lingkungan kawasan hukumnya memberi petunjuk-petunjuk, mengkoordinasikan, dan mengawasi alat-alat penyidik dengan mengindahkan hierarkinya.
- Jaksa agung memimpin dan mengawasi para jaksa dalam melakukan tugasnya.
- Jaksa agung dapat menyampingkan suatu kasus menurut kepentingan umum.
- Jaksa agung dan jaksa-jaksa lainnya dalam lingkungan kawasan hukumnya menjaga agar penahanan dan perlakuan kepada orang yang ditahan oleh pejabat-pejabat lain dikerjakan berdasar hukum.