Pajak yang dipungut dari penduduk didasarkan pada asas:
1. Asas domisili atau tempat tinggal, negara berhak untuk menentukan bahwa setiap warga negaranya yang bertempat tinggal di daerahnya harus mengeluarkan uang pajak penghasilan baik yang berasal dari dalam negeri maupun penghasilan dari mancanegara.
2. Asas sumber negara berhak untuk mengenakan pajak penghasilan yang bersumber dari wilayahnya baik bagi mereka yang tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri.
3. Asas kebangsaan, hal ini berlaku untuk wajib pajak mancanegara yang bertempat tinggal di Indonesia dan atau menikmati sumber di Indonesia.