Fungsi utama otonomi tempat dalam penerapan APBD, yaitu selaku berikut:
- Fungsi alokasi, adalah meliputi sumber-sumber dalam bentuk barang dan jasa. Anggaran tempat harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau meminimalkan pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi efektifitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, adalah mencakup pendapatan dan kekayaan penduduk serta pemerataan pembangunan kawasan. Angaran kawasan harus mengamati rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilitasi, yang mencakup pertahanan keselamatan kawasan serta ekonomi dan moneter. Anggaran tempat menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian tempat.
- Fungsi otorisasi. Anggaran kawasan menjadi dasar untuk melakukan pendapatan dan belanja kawasan pada tahun bersangkutan.
- Fungsi perencanaan. Anggaran kawasan menjadi pedoman bagi manajemen dalam mempersiapkan aktivitas pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan. Anggaran tempat menjadi aliran untuk menilai apakah acara penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Tujuan APBD disusun dengan tujuan untuk dijadikan ajaran oleh pemerintah daerah dalam mengontrol penerimaan dan belanja untuk pelaksanaan pembangunan tempat sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan yang merugikan dapat dikesampingkan.
Adapun tujuan APBD yang lain antara lain:
- Membantu pemerintah dalam hal ini pemerintah tempat meraih tujuan fiskal.
- Meningkatkan pengaturan atau kerjasama setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah kawasan.
- Membantu mendatangkan dan membuat efisiensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum.
- Menciptakan prioritas belanja atau keistimewaan belanja pemerintahan kawasan.
- Menghadirkan dan meningkatkan transparansi pemerintah tempat terhadap masyarakat luas dan pemerintah kawasan mampu mempertanggungjawabkan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).