Langkah-langkah penyusunan APBN yaitu sebagai berikut ini:
- APBN disusun oleh pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang dianjurkan terhadap pemerintah dalam bentuk DUK (daftar ajuan acara) dan DUP (daftar anjuran proyek). DUK direkomendasikan untuk membiayai pembangunan.
- RAPBN diajukan pemerintah kepada DPR untuk dibahas.
- DPR membahas RAPBN dalam sidangnya dengan tujuan: diterima atau ditolak.
- RAPBN apabila disetujui disyahkan oleh dewan perwakilan rakyat, kemudian ditetapkan selaku UU (APBN) yang harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai ajaran pembelanjaan tahunan.