Upah merupakan sesuatu imbalan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang selaku imbalan dari usahawan atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, persetujuan atau peraturan perundang-undangan.
Sistem pengupahan di Indonesia kebanyakan didasarkan pada tiga fungsi upah sebagai berikut:
- Fungsi sosial, yakni bisa menjamin kehidupan yang patut bagi pekerja dan keluarganya.
- Mencerminkan tunjangan imbalan terhadap hasil kerja seseorang.
- Memuat dukungan insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.