Puasa Haram yaitu waktu dan tindakan yang tidak boleh untuk melaksanakan puasa. Berikut penjelasan tentang waktu dan masalah diharamkannya puasa:
- 1. Puasa terus-menerus
Artinya puasa yang mampu mengancam keamanan jiwa, seperti tidak makan selama 7 hari 7 malam. Contoh: ngebleng, nglowong, patigeni, mutih.
- 2. Puasa pada Hari Raya
Umat Islam mempunyai dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Melaksanakan puasa pada hari-hari tersebut hukumnya haram.
- 3. Puasa pada Hari Tasyrik
Yaitu puasa pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Hukum haram tersebut berlaku bagi puasa apapun termasuk puasa sunah, puasa qada, ataupun puasa nazar. Adapun hadis larangan berpuasa pada hari tasyrik yakni Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Tidak diberi dispensasi untuk berpuasa pada hari tasyrik kecuali bagi orang yang melaksanakan haji tamatu.”(H.R. Bukhari).
- 4. Puasa Yaum Asy-Syak
Merupakan puasa sunah yang dikerjakan pada hari ke-30 bulan Sya’ban. Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang puasa (sunah) pada yaum asy-syak, maka bahu-membahu ia telah ingkar kepada Abu al-Qasim (Muhammad saw) (H.R. Abu Daud, Nasai, Tirmizi, dan Ibnu Majah). Jika muncul keraguan hari itu masih bulan Sya’ban atau sudah masuk bulan bulan berkat, sedangkan tidak mampu melihat bulan sebab langit mendung atau tertutup awan.
- 5. Puasa Sunah Seorang Istri tanpa Izin Suami
Seorang istri dihentikan melaksanakan puasa sunah tanpa izin suaminya yang berada di rumah. Akan tetapi, jikalau istri hendak melaksanakan puasa wajib, suami tidak boleh melarangnya.