Setiap warga negara wajib menghormati dan mempertahankan keberadaan Sang Merah Putih selaku bendera negara. Pada pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, mengkremasi, atau melakukan tindakan lain dengan maksud menodai, mencemooh, atau merendahkan kehormatan bendera negara;
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mencetak, menyulam, dan menulis aksara, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan
- Memakai bendera negara untuk langit-langit, atau pembungkus barang, dam tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.