Larangan Perlakuan terhadap Bendera Negara

Setiap warga negara wajib menghormati dan mempertahankan keberadaan Sang Merah Putih selaku bendera negara. Pada pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, mengkremasi, atau melakukan tindakan lain dengan maksud menodai, mencemooh, atau merendahkan kehormatan bendera negara;
  2. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  3. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis aksara, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan
  5. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atau pembungkus barang, dam tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
  Aktivitas Musyawarah Dalam Rangka Penyeleksian Ketua Kelas Ialah Pengamalan Pancasila Sila…