Makanan dan minuman haram dibagi menjadi dua kalangan sebagai berikut:
- 1. Haram Lidzatihi
Makanan dan minuman yang haram dari sisi zat atau wujudnya yaitu makanan yang pada dasarnya diharamkan Allah Swt. Seperti bangkai, darah, dan daging babi.
- 2. Haram Lighairihi
Makanan dan minuman haram lig
hairihi yaitu masakan dan minuman yang mulanya halal. Akan namun, menjadi haram karena aspek tertentu. Faktor-aspek tersebut sebagai berikut.
- Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah Swt, mirip menyembelih kambing tanpa menyebut nama Allah Swt.
- Bangkai binatang, kecuali bangkai ikan, belalang, dan bangkai binatang yang hidup di air.
- Hewan yang disembelih untuk sesajen, seperti kepala sapi yang disembelih untuk tumbal.
Kriteria kuliner yang telah diterangkan di atas haram dikonsumsi sebab mengandung banyak mudarat atau membahayakan.