UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan sebagai berikut.
- Sebagai konstitusi negara yang bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara, masyarakat, dan setiap Warga Negara Indonesia.
- Sebagai hukum tertinggi yang berisi norma-norma dasar dan garis besar aturan dalam penyelenggaraan negara yang harus dikerjakan dan ditaati.
- Sebagai sumber hukum tertulis. Setiap produk hukum dan setiap kecerdikan pemerintah wajib dilandaskan pada Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
- Sebagai alat kontrol, artinya norma hukum yang lebih rendah wajib diubahsuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945.