Pihak pengacara terdakwa akhirnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Istilah kasasi mempunyai arti ….

Pembatalan atau pernyataan tidak sah.

Kasasi yaitu ungkapan yang digunakan dalam bidang pengadilan yang memiliki arti pembatalan atau tidak sah oleh Mahkamah Agung kepada putusan hakim alasannya tidak sesuai dengan undang-undang. 

  √ 22 Contoh Teks Prosedur Sederhana, Kompleks dan Protokol