√ Juknis Ppdb Tahun 2018 Jenjang Tk, Sd, Smp, Sma, Smk Atau Bentuk Lainsederajat (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018)

Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang kita kenal dengan perumpamaan PPDB merupakan acara awal yang dilakukan oleh sebuah lembaga pendidikan untuk menseleksi penerima latih baru sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan di lembaga pendidikan tersebut. PPDB juga merupakan salah satu cara untuk mengetahui dan mengukur input sekolah dalam menolong memberikan santunan yang tinggi dalam merencanakan dan melakukan kegiatan pendidikan dimasa yang mau datang.
Pada tahun 2018 ini, Pemerintah lewat Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan berbentukJuknis PPDB TK Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain sederajat tahun 2018 di aneka macam forum pendidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain sederajat. Permendikbud ini sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017.
Beberapa hal penting yang dikelola dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK atau bentuk lain sederajat ialah selaku berikut:

A. Persyaratan Calon akseptor ajar.
Berdasarkan Juknis PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain sederajat tahun 2018 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK atau bentuk lain sederajat, bahwa beberapa tolok ukur kandidat siswa yang mesti terpenuhi jenjang Taman Kanak-kanak adalah sebagai berikut:

  • Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kalangan A; dan
  • Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
Selanjutnya, persyaratan calon penerima didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat menurut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru TK Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK atau bentuk lain sederajat yaitu berusia:
  • 7 (tujuh) tahun; atau
  • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung.
Adapun ketentuan standar lain jenjang Sekolah Dasar yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain sederajat yakni sebagai berikut:
  • Sekolah wajib menerima penerima bimbing yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu terendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung yang diperuntukkan bagi calon akseptor didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan usulan tertulis dari psikolog profesional.
  • Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, nasehat sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 
  • Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Selanjutnya, Persyaratan kandidat peserta ajar baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat menurut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat yaitu berusia:
    • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
    • Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Selanjutnya, Persyaratan kandidat penerima didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas/SMK atau bentuk lain yang sederajat menurut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain sederajat yaitu berusia:
    • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
    • Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • Memiliki SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat. 
Adapun ketentuan tolok ukur lain jenjang Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK atau bentuk lain sederajat ialah sebagai berikut
  • SMK bidang keterampilan/program kemampuan/kompetensi keahlian tertentu sanggup menetapkan tambahan tolok ukur khusus dalam penerimaan peserta latih baru kelas 10 (sepuluh).
  • Persyaratan kandidat peserta ajar baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi kandidat penerima asuh yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  Perubahan Juknis BOP PAUD Tahun 2021

Baca Juga:

DOWNLOAD JUKNIS PPDB KEMDIKBUD JENJANG Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA, SMK DAN SEDERAJAT TAHUN 2019/2020

B. Seleksi Calon Peserta Didik Baru
Untuk seleksi calon penerima asuh gres, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur hal tersebut. Ketentuan ini terdapat pada pasal 12, 13, 14, 15 da 16. Berikut ini ialah rangkuman dari pasal-pasal tersebut:
a. Pada pasal 12 mengatur tentang metode seleksi calon penerima latih jenjang SD. Pasal tersebut berbunyi:
  • Seleksi calon penerima didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat menimbang-nimbang tolok ukur dengan urutan prioritas selaku berikut:
    • Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
    • Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai kewenangannya.
  • Jika usia kandidat akseptor bimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan akseptor ajar didasarkan pada jarak tempat tinggal kandidat penerima ajar yang paling erat dengan satuan pendidikan.
  • Jika usia dan/atau jarak kawasan tinggal kandidat akseptor bimbing dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih permulaan diprioritaskan.
  • Dalam seleksi calon penerima ajar gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dijalankan tes membaca, menulis, dan berhitung.
b. Pada pasal 13 mengendalikan perihal tata cara seleksi kandidat akseptor didik jenjang Sekolah Menengah Pertama. Pasal tersebut berbunyi:
  • Seleksi kandidat akseptor asuh gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat menimbang-nimbang tolok ukur dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut:
    • Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
    • Nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan kawasan masing-masing.
Pada pasal 14 mengatur perihal metode seleksi calon akseptor asuh jenjang Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan. Pasal tersebut berbunyi:
  • Seleksi calon penerima didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan patokan dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar selaku berikut:
    • Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
    • SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
  • Seleksi kandidat akseptor bimbing baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan  atau bentuk lain yang sederajat menimbang-nimbang kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru ebagai berikut:
    • SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
  • Khusus calon peserta asuh pada Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah mampu melakukan seleksi talenta dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keterampilan/kompetensi keterampilan yang dipilihnya dengan menggunakan patokan yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
C. Sistem Zonasi
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib menerima calon penerima asuh yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan akseptor latih yang diterima.
  • Domisili calon penerima ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendikbud No. 14 tahun 2018 berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendikbud No. 14 tahun 2018 ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai dengan keadaan di tempat tersebut menurut:
    • Ketersediaan anak usia Sekolah di kawasan tersebut; dan
    • Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan mencar ilmu pada masing-masing Sekolah.
  • Dalam memutuskan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Permendikbud No. 14 tahun 2018, pemerintah tempat melibatkan musyawarah/kalangan kerja kepala Sekolah.
  • Bagi Sekolah yang berada di tempat perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendikbud No. 14 tahun 2018 sanggup dipraktekkan lewat kesepakatan secara tertulis antar pemerintah kawasan yang saling berbatasan.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah mampu mendapatkan calon penerima ajar melalui:
    • Jalur prestasi yang bertempat tinggal diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan penerima bimbing yang diterima; dan
    • Jalur bagi calon akseptor asuh yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali penerima bimbing atau terjadi insiden alam/sosial,  paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta latih yang diterima.
Ketentuan Zonasi diatas tidak berlaku untuk beberapa sekolah, sebagaimana yang dikelola dalam pasal 16 Permendikbud No. 14 tahun 2018, bahwa terdapat beberapa sekolah yang tidak mengenal zonasi, dengan ketentuan sekolah sebagai berikut:
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • Satuan Pendidikan Kerja Sama;
  • Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  • Sekolah yang mengadakan pendidikan khusus;
  • Sekolah yang mengadakan pendidikan layanan khusus;
  • Sekolah berasrama;
  • Sekolah di kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T); dan
  • Sekolah di daerah yang jumlah masyarakatusia Sekolah tidak sanggup menyanggupi ketentuan jumlah akseptor didik dalam 1 (satu) rombongan berguru. 
Terkiat dengan Pembiayaan,  Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain sederajat menerangkan bahwa: (1) Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS. (2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tidak dipungut ongkos. Selanjutnya pada pasal 19 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain sederajat menerangkan bahwa (1) Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan provinsi wajib mendapatkan dan membebaskan ongkos pendidikan bagi akseptor bimbing baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang bertempat tinggal dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan akseptor ajar yang diterima;  (2) Peserta bimbing gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu. 
  Juknis OSN SD Tahun 2022

Demikanlah beberapa hal pokok yang kami anggap penting didalam Permendikbud No.14 tahun 2018 tersebut, bagi anda yang ingin membaca detailnya anda mampu mengunduh file Permendikbud No. 14 tahun 2018 tersebut pada tautan berikut ini
Sebagai informasi pemanis, disini juga kami menawarkan tautan Juknis PPDB Madrasah (d0wnl0ad disini) dan beberapa juknis PPDB dari kawasan lain diantaranya:
Juknis PPDB DKI Jakarta tahun 2018/2019
Juknis PPDB DKI Banten tahun 2018/2019
Juknis PPDB DKI Jawa Barat tahun 2018/2019
Juknis PPDB DKI Jawa Tengah tahun 2018/2019
Juknis PPDB DKI Yogyakarta tahun 2018/2019 
Juknis PPDB DKI Jawa Timur tahun 2018/2019 
Juknis PPDB Prop Jambi tahun 2018/2019 
Juknis PPDB Prop Riau tahun 2018/2019 


Sumber http://www.infoguruku.net/