Sejarah Pembentukan BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia – Terdapat sejarah pembentukan BPUPKI serta PPKI yang mampu Anda baca berikut ini.
Daftar Isi
A. Terbentuknya BPUPKI
Beberapa kekalahan yang diterima oleh Jepang pada Perang Dunia II betul-betul menciptakan posisi Jepang terancam di Indonesia. Oleh alasannya ialah itu, pada tanggal 1 Maret 1945, Kumaaikici Harada memberitahukan untuk segera membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Hal ini dilaksanakan untuk mendapatkan simpati bangsa Indonesia semoga tetap mendukung Jepang.
BPUPKI diketuai oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat dan dibantu oleh beberapa wakil ketua mirip Icibangase yang sekaligus sebagai kepala Badan Perundingan dan RP. Suroso yang sekaligus sebagai kepala sekretariat. Sebagai kepala sekretariat, RP. Suroso dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. AG. Pringgodigdo. Secara keseluruhan, BPUPKI mempunyai 60 anggota dan sehabis semua persiapan usai, pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI didirikan.
Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI oleh Jepang yakni untuk menilik dan mempelajari hal – hal yang bekerjasama dengan rencana pembentukan negara Indonesia. Jika Indonesia sebuah ketika memproklamirkan kemerdekaannya, maka Indonesia mesti telah mempunyai dasar negara. Oleh lantaran itu, BPUPKI melakukan pekerjaan untuk merumuskan dasar negara. Dalam merealisasikan tugas-tugasnya, BPUPKI melaksanakan beberapa sidang. Adapun sidang-sidang BPUPKI antara lain:
a. Sidang BPUPKI I
Pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, BPUPKI mengadakan Sidang yang pertama. Sidang ini membicarakan dasar Negara Indonesia. Dalam sidang tersebut muncul beberapa tokoh yang menyumbangkan pandanganya untuk dasar Negara Indonesia, menyerupai Mr. Moh Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei menganjurkan lima dasar negara kebangsaan Indonesia, yakni selaku berikut.
a. Peri Kebangsaan.
b. Peri Kemanusiaan.
c. Peri Ketuhanan.
d. Peri Kerakyatan.
e. Kesejahteraan Rakyat,
Mr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengajukan dasar-dasar Negara Indonesia, adalah sebagai berikut.
a. Persatuan.
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin.
d. Musyawarah.
e. Keadilan rakyat.
Ir. Soekarno merekomendasikan dasar Negara Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945, ialah selaku berikut:
a. Kebangsaan Indonesia.
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
c. Mufakat atau demokrasi.
d. Kesejahteraan sosial.
e. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menindaklanjuti tawaran-sulan tersebut, BPUPKI membentuk Panitia kecil yang disebut dengan Panitia Sembilan dan diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan melahirkan rumusan yang disebut dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Adapun isi dari rumusan tersebut sebagai berikut.
a. Ketuhanan, dengan kewajiban melakukan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
b. Dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
e. Mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Sidang BPUPKI II
Pada tanggal 10 Juli 1945, BPUPKI melakukan sidang yang kedua. Sidang ini dijalankan untuk membahas bentuk Negara dan desain UUD (Undang-Undang Dasar). Dalam sidangnya, BPUPKI membentuk Panitia Perancang UUD dan menunjuk Ir. Soekarno sebagai ketua panitia.
Hasil sidang ini memutuskan bahwa bentuk Negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang berupa republik. Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD menetapkan Piagam Jakarta selaku Pembukan UUD.
Kemudian pada Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk mendapatkan laporan dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Adapun tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno ialah sebagai berikut:
a. Pernyataan Indonesia merdeka
b. Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta)
c. Batang tubuh Undang-Undang Dasar
Setelah melaksanakan tugasnya, pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan.
B. Terbentuknya PPKI
Jepang kian sering menelan kekalahan dalam Perang Asia Timur Raya, sehingga Komando Tentara Jepang kawasan Selatan pada saat itu mengadakan rapat dan menetapkan bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan pada tanggal 7 September 1945.
Keadaan Jepang kian kritis lantaran kota Hirosima dan Nagasaki dibom atom oleh Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945. Menghadap suasana krisis ini, pada tanggal 7 Agustus 1945, Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI dibentuk untuk melanjutkan kiprah BPUPKI dalam menyiapkan Kemerdekaan Indonesia.
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan dibantu oleh Drs. Moh. Hatta selaku wakilnya. Anggota PPKI sendiri berjumlah 21 orang yang berisikan perwakilan beberapa kawasan di Indonesia. Adapun perwakilan-perwakilan tersebut diantaranya yakni:
Jawa 12 perwakilan.
Sumatera 3 perwakilan.
Sulawesi 2 perwakilan.
Kalimantan 1 perwakilan.
Sunda Kecil 1 perwakilan.
Maluku 1 perwakilan.
Golongan masyarakatCina 1 perwakilan.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Rajiman Widyodiningrat diundang oleh Jendral Terauchi, pimpinan Angkatan Perang Jepang yang berkedudukan di Saigon, untuk peresmian PPKI. Pertemuan tersebut memastikan bahwa Pemerintah Kekaisaran Jepang menetapkan untuk menyerahkan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Sumber https://www.kakakpintar.id