Rancangan Dan Definisi Dari Industri Hijau Serta Keuntungannya

    

 Oleh Waskito Sandy Utomo (@T01-Waskito)

 

Abstrak

Kawasan industri merupakan sebuah kawasan tempat pemusatan aktivitas industri yang dilengkapi dengan fasilitas dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan tempat industri. Keberadaan tempat industri dalam sebuah ekosistem tentunya akan menjadikan pengaruh dan pergantian pada ekosistem tersebut. Padahal dalam ekosistem sendiri terdapat berbagai macam unsur yang menyusunnya, baik itu bagian biotik maupun abiotik. Untuk itu, muncul sebuah rancangan yang disebut konsep industri hijau, yakni daerah industri yang ramah lingkungan, sehingga mampu diraih faedah lingkungan, ekonomi, dan sosial sebanyak mungkin. Dan tujuan jangka panjang dari konsep ini yakni untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem yang menjadi tempat berlangsungnya kegiatan industri pada kawasan industri.

Kata kunci: tempat industri,industri,ekosistem,industri hijau

Abstract

An industrial estate is an area where industrial activities are concentrated, equipped with supporting facilities and infrastructure developed and managed by an industrial estate company. The existence of an industrial area in an ecosystem will certainly have an impact and change on the ecosystem. Whereas in the ecosystem itself there are various kinds of components that make it up, both biotic and abiotic components. For this reason, a concept called the green industry concept emerged, namely an environmentally friendly industrial area, so that as many environmental, economic and social benefits as possible can be achieved. And the long-term goal of this concept is to maintain the balance of the ecosystem where industrial activities take place in industrial areas.

Keywords: industrial estate,industry,ecosystem,green industry

 

PENDAHULUAN

    Kawasan industri ialah tempat tempat pemusatan acara industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan daerah industri (Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014). Di dalam konsep hijau secara luas, infrastruktur, rancangan dan tata cara dibentuk sedekat mungkin dengan karakteristik ekosistem, dimana energi dimanfaatkan secara efisien dan materi, alat atau materi baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas lainnya dalam metode siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta berpartisipasi dalam mensejahterakan penduduk (Atmawinata, dkk., 2012).

  Nasib Pertanian Akibat Pencemaran Udara

    Untuk mendorong industri dalam penerapan prinsip Industri Hijau, semenjak tahun 2010 Kementerian Perindustrian menyelenggarakan acara Penghargaan Industri Hijau. Meskipun jumlah penerima penghargaan terus meningkat dari 15 perusahaan pada tahun 2010 (Kemenperin, 2010) menjadi 102 perusahaan pada tahun 2015 (Kemenperin, 2015), tetapi kalau ketimbang jumlah industri yang ada di Indonesia adalah sebanyak 23.941 perusahaan (BPS, 2014), persentase tersebut sangat kecil.

Permasalahan

1.     Mengenal dan mempelajari apa itu industri hijau?

2.     Apa saja faedah industri hijau bagi kehidupan manusia dan alam?

Tujuan

    Mengetahui konsep dan definisi dari industri hijau dan keuntungannya bagi kehidupan manusia dan ekosistem di alam.

 

SOLUSI DAN PEMBAHASAAN

A.    Konsep Industri Hijau

    Menurut Achdiat Atmawinata industri hijau merupakan industri yang berkelanjutan atau definisi yang lebih luas mirip Green Development atau Green Economy terkadang diangkat dari sudut pandang yang bermacam-macam sehingga terminologi tersebut saat ini mampu memiliki dimensi yang luas. Konsep industri hijau tidak cuma terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan namun juga berafiliasi dengan penerapan metode industri yang terintegrasi, holistik dan efisien.

    Di dalam Konsep Hijau secara luas, infrastruktur, desain dan tata cara dibuat sedekat mungkin dengan karakteristik ekosistem, dimana energi dimanfaatkan secara efisien dan materi, alat atau bahan baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas yang lain dalam sistem siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat.

B.    Definisi Industri Hijau

    Menurut artikel yang ditulis oleh Sigid Widayantoro industri hijau dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2014 yang menjadi landasan utama dalam penerapan industri hijau di Indonesia disebutkan bahwa, industri hijau ialah industri yang dalam proses produksinya memprioritaskan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkesinambungan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi ligkungan hidup serta dapat memperlihatkan manfaat bagi penduduk . Dalam definisi tersebut kita mampu melihat penekanan pada perjuangan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya serta efektivitas pemakaiannya. Hal tersebut tidak terlepas dari semakin terbatasnya sumber daya alam selaku sumber energi yang terkandung di alam semesta, sehingga mendorong terjadinya krisis energi. Hal tersebut diperparah dengan semakin menurunnya daya dukung lingkungan, sehingga permintaan untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan menjadi gosip yang penting.

  Industri Kimia Dan Pengelompokannya

C.    Mafaat Industri Hijau

    Menurut artikel yang ditulis oleh Sigid Widayantoro Industri hijau yang juga merupakan bagian integral dari green economy 1, diandalkan akan mengembangkan daya saing industri sekaligus meminimalisir ongkos bikinan dari sebuah industri. Anggapan ini timbul tidak lepas dari asumsi bahwa dengan menerapkan rancangan industri hijau dalam acara operasionalnya maka akan membuat industri bisa menghasilkan produk dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi sekaligus juga akan menekan emisi serta limbah yang dihasilkan dalam proses buatan, sehingga akan menunjukkan nilai lebih kepada kinerja lingkungan dan sosial dari produk serta acara bikinan.

    Kita bisa menyaksikan penerapan industri hijau yang memakai praktek dan teknologi terbaik, maka akan meningkatkan daya saing produk. Penerapan praktek tebaik dikerjakan dengan prinsip reduce, reuse, recycle, recovery (4R), sehingga akan bisa memajukan efisiensi baik materi baku dan juga sumber daya.

    Jika dilihat dari segi lainnya, pendekatan industri hijau juga akan mendorong penciptaan lapangan kerja yang baru, kesempatan usaha baru, dan mendorong pengembangan dan penemuan dari teknologi, khususnya terkait teknologi ramah lingkungan. Baik dari sektor swasta dan pemerintah mencari penemuan terbaru untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan dan sumber energi yang menunjukkan polusi yang lebih minim untuk mengganti dunia yang telah terkontaminasi (Center for Green Industries and Sustainable Business Growth of Duquesne University, 2014).

  
 
Beberapa peluang itulah yang mendorong negara-negara di dunia terpesona dan berusaha mendorong penerapan industri hijau di negaranya masing-masing. Dalam goresan pena ini, akan lebih banyak berbicara terkait penerapan industri hijau di Jepang selaku “pemain” lama dan Indonesia sebagai “pemain” yang lebih gres dalam mengaplikasikan praktek industri hijau bagi industri yang mereka miliki.

  Peranan Kimia Hijau Dalam Kehidapan

 

KESIMPULAN DAN SARAN

    Kecenderungan pengembangan industri berbasis rancangan green industry atau industri hijau sudah mendorong negara-negara di dunia menganut rancangan tersebut bagi pengembangan industri dalam negerinya. Konsep yang sejalan dengan misi pembangunan yang berkesinambungan tersebut meningkat balasan dari makin meningkatnya kesadaran akan pengaruh bagi lingkungan atas aktivitas industri yang dikerjakan selama ini. Negara-negara yang peduli akan hal tersebut berkomitmen untuk mengembangkan efisiensi penggunaan energi, menekan tingkat emisi dan limbah, serta berbagi sumber-sumber energi baru sebagai perjuangan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Atmawinata Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri Efisiensi dan Efektivitas Dalam Implementasi Industri Hijau. Jakarta (di saluran pada 10 November 2021)

Rizqianti Anif Hariz, Purwanto, Suherman. 2018. Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). Semarang: Universitas Diponegoro. Dalam https://103.19.37.186/index.php/hayat/article/view/2688 (di akses pada 10 November 2021)

Widyantoro Sigid. 2017. Implementasi Kerjasama Indonesia dan Jepang dalam Kebijakan Green Industry. Brebs: Universitas Peradaban. Dalam http://journal.peradaban.ac.id/index.php/jbm/article/view/256 (di akses pada 10 November 2021)