Industri Hijau : Rancangan Industri Hijau Dan Industri Hijau Pasca Proses Bikinan

 KONSEP INDUSTRI HIJAU DAN INDUSTRI HIJAU PASCA PROSES PRODUKSI INDUSTRI HIJAU : KONSEP INDUSTRI HIJAU DAN INDUSTRI HIJAU PASCA PROSES PRODUKSI


INDUSTRI HIJAU : KONSEP INDUSTRI HIJAU DAN INDUSTRI HIJAU PASCA PROSES PRODUKSI

Oleh : Atharic Alfadh (@T26-Atharic)

Abstrak

Industri Hijau ialah industri yang berkomitmen untuk ramah lingkungan dengan berkonsentrasi pada pengembangan dan perbaikan secara terus-menerus, dan praktek bisnis yang bertanggung jawab kepada penduduk baik di dalam maupun di luar organisasi, serta memperhatikan rantai pasok untuk pembangunan berkesinambungan. Industri Hijau didasarkan pada dua prinsip, yaitu perbaikan terusmenerus dan pembangunan berkesinambungan.

Kata Kunci : Industri Hijau, Lingkungan, Pembangunan

Abstract

The Green Industry is an industry that is committed to being environmentally friendly by focusing on continuous development and improvement, and responsible business practices for the community both inside and outside the organization, as well as paying attention to supply chains for sustainable development. Green Industry is based on two principles, namely continuous improvement and sustainable development.

Keywords: Green Industry, Environment, Development

Pendahuluan

Kawasan industri merupakan tempat kawasan pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan daerah industri (Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014). Sarana dan prasarana tersebut antara lain jalan masuk jalan, penyediaan air higienis dan pembuatan limbah terpadu, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan sebagainya. Dalam kawasan industri terjadi berbagai kegiatan industri, yang mana acara ini mempunyai tugas dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain juga mendorong terjadinya kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan yang dimaksud yaitu akibat dari eksploitasi sumber daya alam yang digunakan selaku sumber energi dan bahan baku dalam kegiatan industri, serta lingkungan sebagai daerah pembuangan limbah. Untuk meminimalkan kerusakan lingkungan tersebut, diperlukan sebuah desain yang mampu menyelaraskan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan, yang diketahui dengan industri hijau (green industry). Limbah merupakan hasil samping yang tidak dikehendaki dari proses bikinan dalam acara industri. Banyak industri yang menilai limbah selaku sesuatu yang tidak perlu diamati. Seperti dimengerti, semakin banyak produk yang dihasilkan maka limbah yang dihasilkan juga semakin banyak. Dengan banyaknya produk yang dihasilkan, maka diharapkan materi baku dan energi yang lebih banyak pula. Pengelompokan industri dalam suatu kawasan membuat acara pemantauan kepada sumber energi dan bahan baku yang digunakan, serta limbah yang dihasilkan dan bagaimana pengelolaannya (Hadiwijoyo, 2013).

Rumusan Masalah

1.     Apa konsep dari Industri Hijau?

2.     Bagaimana Industri Hijau dalam perancangan?

3.     Bagaimana terjadinya Industri Hijau pasca proses bikinan?

Tujuan Masalah

1.     Untuk mengenali rancangan dari Industri Hijau

2.     Untuk mengenali Industri Hijau dalam perancangan

3.     Untuk mengenali Industri Hijau pasca proses produksi

Pembahasan

A.    Konsep Industri Hijau

a)     Definisi Industri Hijau

Sebagaimana diuraikan di wajah, cara pandang wacana masalah perlestarian lingkungan hidup oleh industri sungguh bermacam-macam, hasilnya definisi industri hijau juga menjadi bervariasi. Untuk memperbaharui konsep-konsep tentang industri, Kementerian Perindustrian mengajukan Rancangan UndangUndang (RUU) perihal Perindustrian dimana didalamnya didefinisikan “Industri Hijau ialah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga bisa menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi faedah bagi penduduk .” Sebagai tindak lanjut operasional, Kementerian Perindustrian menyusun konsep industri hijau dalam Permenperind No. 05/M-IND/PER/1/2011 dimana industri hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan perkembangan dengan kelestarian lingkungan hidup, memprioritaskan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi penduduk . Konsep Industri Hijau yakni industri yang dalam proses produksinya memprioritaskan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi penduduk . Konsep industri hijau yaitu memprioritaskan efisiensi dalam proses buatan (penggunaan material, energi dan air dengan intensitas yang rendah), penggunaan energi alternatif, melaksanakan minimisasi limbah dan pemenuhan baku kualitas lingkungan, menggunakan teknologi rendah karbon, serta SDM yang kompeten. Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan program pemerintah berhubungan dengan peningkatkan daya saing industri, yakni salah satunya menimbulkan industri di dalam negeri menjadi industri hijau.

  Konsep Dasar Energi Hijau - Atharic Alfadh (@T26-Athharic)

b)    Pencapaian Industri Hijau

Industri hijau mampu dicapai antara lain lewat:

·       Meningkatkan upaya-uapaya pengelolaan internal/housekeeping;

·       Meningkatkan proses pengawasan;

·       Daur ulang bahan/material;

·       Modifikasi peralatan yang ada;

·       Teknologi higienis;

·       Perubahan materi baku;

·       Modifikasi produk; dan

·       Pemanfaatan produk samping

c)     Manfaat Penerapan Industri Hijau

·       Meningkatkan profitabilitas (laba) melalui kenaikan efisiensi sehingga mampu meminimalisir ongkos operasi, penghematan biaya pengelolaan limbah dan aksesori pendapatan dari produk hasil samping

·       Meningkatkan image perusahaan

·       Meningkatkan kinerja perusahaan

·       Mempermudah kanal pendanaan

·       Flexsibelitas dalam regulasi

·       Terbukanya potensi pasar gres

·       Menjaga kelestarian fungsi lingkungan

d)    Karakteristik Industri Hijau

·       Rendahnya intensitas material input

·       Menggunakan alternative material input

·       Penerapan rancangan 4R

·       Rendahnya intensitas air

·       Penggunaan energi alternatif (Blomass)

·       Sumber daya manusia yang kompeten

·       Rendahnya intensitas energi

·       Teknologi rendah karbon

·       Minimalisasi limbah yang dihasilkan

e)     Upaya Peningkatan Industri Hijau

·       Pemberian penghargaan industri hijau

·       Penyusunan tolok ukur industri hijau

·       Pembangunan infrastruktur industri hijau; Lembaga sertifikasi dan auditor industri hijau

·       Pelatihan industri hijau

·       Promosi perusahaan hijau (2015)

·       Sertifikasi industri hijau untuk industri (2017)

·       Penyusunan regulasi pendukung industri hijau

B.    Industri Hijau dalam Perancangan

a)     Perancangan Produk

Perancangan produk merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan pengerjaan produk. Tahap ini biasanya dimulai dengan pendefinisian kebutuhan konsumen (customer needs) yang lalu diterjemahkan kedalam fungsi dan kegunaan produk. Hasil pendefinisian ini mampu menciptakan desain produk yang gres atau modifikasi produk yang telah ada. Dalam hal penyesuaian, pergeseran dijalankan dengan subtitusi beberapa fungsi yang sebelumnya tidak atau belum ada, sehingga produk yang dihasilkan memilki nilai guna yang lebih tinggi, lebih gampang dan murah pengoperasiannya atau penggunaannya serta menjadi lebih ramah lingkungan dan tidak mencemari bila era guna produk sudah berakhir sebagaimana tujuan industri hijau. Perancangan produk bisa berawal dari:

  Tujuan Dan Macam-Macam Jenis Kimia Industri - Atharic Alfadh (@T26-Atharic)

·       Gagasan gres atau ide baru dari bagian observasi dan pengembangan perusahaan yang memang diarahkan untuk penciptaan produk gres yang belum ada di pasar atau

·       Masukan dari pelanggan atau pasar untuk membuat produk penyesuaian dan pengembangan produk usang atau produk subtitusi. Untuk menerima sifat-sifat dan kinerja produk yang lebih baik sesuai dengan rancangan industri hijau, sejak perancangan, mulai dari desain konseptual, pengerjaan gambar teknik, hingga pembuatan model (mock-up atau prototype/purwarupa), p
engujian versi, dan uji pasar, mesti mengarah pada penyeleksian sumber-sumber terbarukan (renewable resources) yang diperlukan yang mudah didapat, murah dan karakteristik penggunaan yang efisien, baik material, waktu proses, teknologi, energi, maupun tenaga kerja.

b)    Perancangan Penggunaan Sumber Energi

Perancangan jenis sumber energi yang hendak dipakai sungguh penting artinya, alasannya terkait dengan proses produksi. Untuk menggerakan mesin perlengkapan energi yang diharapkan ialah listrik, baik dari pembangkit sendiri atau dari luar/PLN. Sementara proses pembuatan memerlukan energi lain selain listrik untuk proses pemanasan/penguapan, baik dengan batubara, gas atau yang lain. Namun penggunaan energi ini diperlukan mampu dilakukan seefisien mungkin dan tidak menghasilkan polutan atau limbah yang lain.

c)     Perancangan Proses dan Pabrik

Perancangan produk juga tidak lepas dari perancangan proses, antara lain:

·       Untuk produk yang mempergunakan materi baku yang berasal dari sumber alam eksklusif/material oriented (semen, minyak sawit, pulp kertas, pengolahan buah), perancangan dimulai dengan pemilihan lokasi yang erat dengan sumber material. Dilihat dari rancangan kehijauan, hal ini sangat kuat kepada: (1) lingkungan, (perusakan jalan, polusi udara akibat gas buang alat transportasi) (2) sifat atau bentuk atau volume atau keamanan material (3) biaya transportasi.

·       Selanjutnya adalah perancangan tata letak bangunan (lay out bangunan) dilingkungan/lokasi pabrik, seperti letak gudang materi baku, genset/power house, area pembuatan, pengepakan/gudang barang jadi, bengkel perawatan internal, perkantoran/bangunan pengolahan limbah dan bangunan penunjang lainnya. Arah bangunan mesti memperhatikan arah angin, pencahayaan sinar matahari, jalan lingkungan dan terusan ke jalan lazim, yang dapat mempengaruhi proses atau buangan proses bikinan

·       Bentuk/konstruksi bangunan pabrik atau bangunan yang lain (atap lengkung, segitiga, miring, dll ) perlu disesuaikan dengan proses bikinan, barang yang dibuat , mesin dan perlengkapan yang dipakai/dipasang (lay-out) yang membutuhkan tata cara ventilasi/buangan asap, pencahayaan dan penerangan, kebisingan, alur kemudian lintas barang dan orang, serta instalasi material supplies (air, angin, gas)

·       Tata letak (lay-out) mesin dan perlengkapan bikinan perlu agar berdasarkan proses, urutan proses, dan jenis produk (jikalau lebih dari satu jenis/tipe). Hal ini sungguh besar lengan berkuasa pada tingkat produktivitas dan efisiensi.

·       Pengadaan mesin perlengkapan buatan diseleksi yang tidak memerlukan banyak energi/listrik untuk pengoperasiannya. Kapasitasnya disesuaikan dengan rencana kapasitas bikinan, teknologi mesin dan peralatan (baru atau tidak baru), kinerja, robotik, kemudahan dan murah dalam perawatan. Jumlah dan jenis mesin sangat tergantung pada tahapan proses. Selain itu, tidak kalah pentingnya juga yaitu penyedia , dari dalam atau mancanegara, serta jaminan purna jual mesin perlengkapan (baru atau bukan gres).

  Pengertian Pencemaran Udara Dan Pencemaran Air

C.    Industri Hijau Pasca Proses Produksi

Penanganan pasca proses bikinan sungguh tergantung pada jenis produk, sifat produk, keadaan infrastruktur yang mau berpengaruh pada contoh distribusi, dan purna jasa dari produk. Tergantung dari jenis produk yang dihasilkan, dan proses pengepakan atau packaging yang diperlakukan. Untuk menghindari dari kerusakan, dan mempermudah pengangkutan / handling dikala pengiriman, perlu dibungkus dahulu gres pengepakan atau langsung dipak atau tidak butuhdipak.

a)     Pengepakan

Material pembungkus tergantung dari sifat dan jenis produk yang mau dikemas, seperti produk peka cahaya, peka udara, tidak boleh terbanting/terbentur, peka air, peka oksidasi dan lain-lain. Material pembungkus dari alumunium foil, plastik, dan kertas, diwadahi dengan kayu, karton, atau logam yang berfungsi selaku pengaman produk.

b)    Handling

Pemilihan alat pemindah/transpor produk ialah hal yang penting bagi keamanan produk dalam perjalanan, agar, tidak mudah terkontaminasi, tidak mengalami kerusakan/pencurian di jalan dan kondusif bagi lingkungan yang dilalui, konstruksi dan jenis alat transport, seperti tahan guncangan, dan kecepatan pengiriman menjadi bahan pertimbangan (Truk, kereta api, kapal, pesawat melayang). Pilihlah alat angkutanyang hemat energi, tidak menghasilkan emisi namun tetap efisien.

c)     Tempat Penampungan

Penanganan produk di gudang atau daerah penampungan juga sungguh penting. Disamping tolok ukur gudang mesti diperhatikan juga suhu, kelembaban, ketinggian, ventilasi, pencahayaan, dan alur kemudian lintas orang dan alat handling.

d)    Purna Jual/Jasa

Untuk fasilitas dan keselamatan penggunaan atau pengoperasian produk yang dibuat, hingga perawatan atau penyimpanan dan penanganan produk bekas pakainya, pihak pabrikan diwajibkan membuat buku tutorial atau buku petunjuk. Bila produk tersebut telah tidak berfungsi lagi atau menjadi produk bekas, diusahakan produk tersebut masih mampu untuk di recycle dan reuse.

Kesimpulan

Untuk memperbaharui konsep-rancangan perihal industri, Kementerian Perindustrian mengajukan Rancangan UndangUndang (RUU) perihal Perindustrian dimana didalamnya didefinisikan “Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya memprioritaskan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga bisa menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mampu memberi faedah bagi masyarakat.” Sebagai tindak lanjut operasional, Kementerian Perindustrian menyusun desain industri hijau dalam Permenperind No. 05/M-IND/PER/1/2011 dimana industri hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta berfaedah bagi masyarakat. Dalam hal penyesuaian, pergantian dilaksanakan dengan subtitusi beberapa fungsi yang sebelumnya tidak atau belum ada, sehingga produk yang dihasilkan memilki nilai guna yang lebih tinggi, lebih gampang dan murah pengoperasiannya atau penggunaannya serta menjadi lebih ramah lingkungan dan tidak mencemari kalau kala guna produk telah selsai sebagaimana tujuan industri hijau.

Daftar Pustaka

2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. http://www.iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf (Diakses pada 18 November 2021)

2014. Industri Hijau. http://www.bblm.go.id/?p=1003 (Diakses pada 18 November 2021)

Anif, Purwanto, Suherman. 2018. Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). (Diakses pada 18 November 2021)

Atmawinata, Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri (Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi Industri Hijau). (Diakses pada 18 November 2021)

Hidayat, Atep Afia. 2021. Industri Hijau. Modul Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri Universitas Mercu Buana. (Diakses pada 18 November 2021)

Hutahaean, Lintong Sopandi. 2017. Pengembangan Industri Hijau Nasional. (Diakses pada 18 November 2021)