Pencemaran Air dan Menciptakan Jalur Hijau Untuk Mempertahankan Area Resapan Air
Oleh : Tasya Ariibah ( W24-TASYA )
Abstrak :
Air merupakan sumber kehidupan di tampang bumi ini, kita semua bergantung pada air. Untuk itu diperlukan air yang mampu dipergunakan sebagaimana mestinya. Tapi pada simpulan-selesai ini, problem penyediaan air yang memenuhi syarat menjadi masalah seluruh umat manusia. Dari sisi kualitas dan kuantitas air sudah menyusut yang disebabkan oleh pencemaran. Makalah ini membicarakan tentang pencemaran air yang ditinjau dari sumber pencemaran, efek serta penanggulangan pencemaran tersebut. Selain itu juga dijelaskan mengenai indikator pencemaran air dan pemahaman pencemaran air. Diharapkan makalah ini mampu memberikan informasi bagi kita semua, sehingga akan mampu mengurangi pencemaran yang terjadi dan akan didapat air yang kondusif, bersih dan sehat.
A. A. Pencemaran Air
Istilah pencemaran air atau polusi air dapat dipersepsikan berbeda oleh satu orang dengan orang lainnya mengenang banyak pustaka teladan yang merumuskan definisi ungkapan tersebut, baik dalam kamus atau buku teks ilmiah. Pengertian pencemaran air juga didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah, sebagai turunan dari pengertian pencemaran lingkungan hidup yang didefinisikan dalam undang-undang. Dalam praktek operasionalnya, pencemaran lingkungan hidup tidak pernah ditunjukkan secara utuh, melainkan sebagai pencemaraan dari komponen-bagian lingkungan hidup, seperti pencemaran air, pencemaran air bahari, pencemaran air tanah dan pencemaran udara. Dengan demikian, definisi pencemaran air mengacu pada definisi lingkungan hidup yang ditetapkan dalam UU ihwal lingkungan hidup ialah UU No. 23/1997. Dalam PP No. 20/1990 perihal Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan sebagai : “pencemaran air yakni masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau unsur lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga mutu air turun sampai ke tingkat tertentu yang mengakibatkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2).
Definisi pencemaran air tersebut mampu diuraikan sesuai makna pokoknya menjadi 3 (tga) faktor, ialah faktor peristiwa, aspek penyebab atau pelaku dan faktor akibat (Setiawan, 2001). Berdasarkan definisi pencemaran air, penyebab terjadinya pencemaran dapat berupa masuknya mahluk hidup, zat, energi atau unsur lain ke dalam air sehingga menimbulkan kualitas air terkontaminasi. Masukan tersebut sering disebut dengan ungkapan bagian pencemar, yang pada prakteknya masukan tersebut berupa buangan yang bersifat berkala , contohnya buangan limbah cair. Aspek pelaku/penyebab mampu yang disebabkan oleh alam, atau oleh insan. Pencemaran yang disebabkan oleh alam tidak dapat berimplikasi aturan, namun Pemerintah tetap harus mengatasi pencemaran tersebut. Sedangkan aspek akhir dapat dilihat berdasarkan penurunan mutu air sampai ke tingkat tertentu. Pengertian tingkat tertentu dalam definisi tersebut adalah tingkat kualitas air yang menjadi batas antara tingkat tak-cemar (tingkat kualitas air belum sampai batas) dan tingkat cemar (kualitas air yang telah hingga ke batas atau melewati batas). Ada persyaratan baku kualitas tertentu untuk peruntukan air. Sebagai acuan yakni pada UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 ayat 3 terkandung makna bahwa air minum yang dimakan penduduk , harus memenuhi persyaratan mutu maupun kuantitas, yang patokan kualitas tettuang dalam Peraturan Mentri Kesehatan No. 146 tahun 1990 ihwal syarat-syarat dan pengawasan mutu air. Sedangkan parameter kualitas air minum/air bersih yang terdiri dari parameter kimiawi, fisik, radioaktif dan mikrobiologi, ditetapkan dalam PERMENKES 416/1990 (Achmadi, 2001). Air yang kondusif adalah air yang tepat dengan standar bagi peruntukan air tersebut. Misalnya criteria air yang dapat diminum secara eksklusif (air kualitas A) mempunyai tolok ukur yang berbeda dengan air yang mampu digunakan untuk air baku air minum (kualitas B) atau air mutu C untuk keperluan perikanan dan peternakan dan air kualitas D untuk keperluan pertanian serta perjuangan perkotaan, industri dan pembangkit tenaga air.
B. B. Sumber Pencemaran Air
Banyak penyebab sumber pencemaran air, tetapi secara umum mampu dikategorikan menjadi 2 (dua) yakni sumber kontaminan pribadi dan tidak pri
badi. Sumber pribadi mencakup efluen yang keluar dari industri, TPA sampah, rumah tangga dan sebagainya. Sumber tak langsung yaitu kontaminan yang memasuki badan air dari tanah, air tanah atau atmosfir berbentukhujan (Pencemaran Ling. Online, 2003). Pada dasarnya sumber pencemaran air berasal dari industri, rumah tangga (pemukiman) dan pertanian. Tanah dan air tanah mengandung sisa dari acara pertanian contohnya pupuk dan pestisida. Kontaminan dari atmosfir juga berasal dari aktifitas insan yaitu pencemaran udara yang menghasilkan hujan asam. Pengaruh materi pencemar yang berbentukgas, materi terlarut, dan partikulat kepada lingkungan perairan dan kesehatan insan mampu ditunjukkan secara skematik sebagai berikut :
Penyebab pencemaran air :
– – Limbah Industri
Jenis limbah yang berasal dari industri mampu berbentuklimbah organik yang anyir mirip limbah pabrik tekstil atau limbah pabrik kertas. Selain itu, limbah anorganik berbentukcairan panas, berbuih dan berwarna, serta mengandung asam belerang, berbau menyengat. Seperti limbah pabrik baja, limbah pabrik emas, limbah pabrik cat, limbah pabrik pupuk organik, limbah pabrik farmasi, dan lain-lain. Jika limbah industri tersebut dibuang ke kanal air atau sungai, akan menimbulkan pencemaran air dan merusak atau memusnahkan organisme di dalam ekosistem tersebut. Limbah industri yang berbentuklogam berat sering dialirkan ke sungai, sehingga sungai menjadi tercemar. Jenis-jenis logam berat ialah raksa, timbal, dan kadmium di mana ketiganya sungguh berbahaya bagi manusia bila mengonsumsinya.
Merupakan limbah yang berasal dari hasil samping acara perumahan. Seperti limbah rumah tangga, pasar, perkantoran, rumah penginapan (hotel), rumah makan, dan puing-puing materi bangunan serta besi-besi bau tanah bekas mesin-mesin atau kendaraan. Limbah rumah tangga mampu berasal dari materi organik, anorganik, maupun materi berbahaya dan beracun. Limbah organik yaitu limbah mirip kulit buah sayuran, sisa masakan, kertas, kayu, daun dan aneka macam materi yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme. Limbah yang berasal dari materi anorganik, antara lain besi, aluminium, plastik, kaca, kaleng bekas cat, dan minyak busuk. Di perairan, sampah mengalami proses penguraian oleh mikroorganisme. Akibat penguraian tersebut, kandungan oksigen dalam perairan juga menurun. Menurunnya kandungan oksigen dalam perairan akan merugikan kehidupan biota di dalamnya.
– – Limabah Pertanian
Air limbah pertanian sesungguhnya tidak menyebabkan imbas negatif pada lingkungan. Namun dengan digunakannya fertilizer selaku pestisida yang adakala dijalankan secara berlebihan, sering menimbulkan dampak negatif pada keseimbangan ekosistem air. Pada sector pertanian juga mampu terjadi pencemaran air. Terutama akhir dari penggunaan pupuk dan bahan kimia pertanian tertentu, mirip insektisida dan herbisida. Penggunaan pupuk yang berlebihan juga mampu menimbulkan suburnya ekosistem di perairan bak, sungai, waduk, atau danau. Pupuk yang tidak terserap ke tumbuhan akan terbuang menuju perairan. Akibatnya, terjadi blooming algae atau berkembang suburnya ganggang di atas permukaan air. Tanaman ganggang ini dapat menutupi seluruh permukaan air, sehingga meminimalisir kadar sinar matahari yang masuk ke dalam perairan tersebut. Akibatnya, proses fotosintesis fitoplankton terganggu dan kadar oksigen yang terlarut dalam air menurun sehingga merugikan makhluk hidup lain yang berada di dalamnya.
Secara lazim RTH ialah area yang pemakaiannya bersifat terbuka, tempat berkembang tumbuhan baik yang tumbuh alami maupun sengaja ditanam. RTH yaitu fasilitas yang memberi tugas penting untuk memajukan mutu lingkungan pemukiman, dan juga bagian penting dalam acara wisata. RTH menjadi salah satu kawasan fungsional untuk melaksanakan kegiatan baik kegiatan rutin sehari-hari maupun berkala oleh sekelompok orang.RTH merupakan lahan kota yang pemanfaatannya untuk kepentingan penghijauan kota. RTH mampu disebut selaku infrastruktur untuk kawasan pelayanan public penyuplaioksigen. RTH merujuk kepada area alami yang ada di sekeliling daerah perkotaan seperti taman, kebun, pepohonan sepanjang jalan, hutan kota, dan pemakaman biasa . RTH berperan sebagai kawasan tumbuhnya berbagai macam flora, dan daerah tinggal habitat satwa tertentu secara alami maupun yang sengaja dibudidaya. RTH memiliki fungsi alami untuk menjaga keseimbangan, mutu, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kota. RTH dapat menjadi tempat yang mampu dijangkau dan digunakan semua golongan penduduk selaku pendukung aktivitas dan kualitas hidup masyarakat.
Salah satu contoh Program-Program Ruang Terbuka Hijau Walikota Bambang Dwi Hartono Bambang D.H merupakan salah satu walikota Surabaya dengan masa kepemimpinan 2002-2010. Sebelum menjabat menjadi walikota, beliau pernah menjabat selaku wakil walikota mendampingi walikota Surabaya Sunarto Sumoprawiro tahun 2000-2002. Bambang D.H resmi menjadi walikota Surabaya menggantikan Sunarto Sumaprawiro sehabis dilantik oleh Gubenur Jawa Timur Imam Utomo pada 10 Juni 2002.Lahir di Tegalombo, Pacitan Jawa Timur 24 Juli 1961 Bambang D.H merupakan sosok walikota yang peduli lingkungan. Sejak awal menjabat Bambang D.H berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam bidang lingkungan. Perbaikan tersebut yakni meliputi penanganan sampah, penanganan banjir, perbaikan transportasi, perbaikan dalam pelayanan air higienis, dan penataan pemukiman yang lebih baik.Keseriusan Bambang D.H dalam memperbaiki lingkungan juga dibuktikan dengan pengembangan pembangunan RTH selaku penyelesaian dalam mempertahankan keseimbangan lingkungan dan keindahan kota Surabaya. Bambang D.H merupakan walikota peletak dasar pembangunan kota Surabaya yang hijau dan bersih. Bambang D.H juga merupakan sosok aktivis dari pembangunan taman kota di Surabaya. Untuk mendukung programnya, Bambang D.H juga mengajukan raperda perihal RTH yang kemudian disahkan oleh DPR tahun 2002.Pemerintah kota Surabaya juga mengajak penduduk Surabaya, memanfaatkan staf mahir, dan berafiliasi dengan pihak-pihak tertentu untuk ikut terlibat secara pribadi dalam menjalankan programprogramnya. Berikut merupakan progam-acara RTH pemerintah kota Surabaya pada kala kepemimpinan Bambang D.H
Langkah-langkah strategi yang dapat dikerjakan untuk menuju RTH 30%, diantaranya:
1. Menetapkan tempat yang dilarang dibangun.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tempat yang dipreservasi diantaranya habitat satwa liar, kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi, tempat genangan dan penampungan air (water retention), kawasan riskan longsor, tepian sungai dan tepian pantai selaku pengaman ekologis, dan kawasan yang memiliki nilai panorama tinggi.
2. Membangun lahan hijau (hub) baru, ekspansi RTH melalui pembelian lahan.
Pemerintah sebagai pemegang wewenang dalam suatu kota dapat melakukan seni manajemen pembebasan lahan yang bermaksud untuk mengembangkan pembangunan taman lingkungan, taman kota, taman makam, lapangan olahraga, hutan kota, kebun raya, hutan mangrove dan situ/danau produksi.
3. Mengembangkan koridor ruang hijau kota.
Koridor ruang hijau kota merupakan urban park connector yang menghubungkan RTH satu dengan yang lain di setiap kota. Koridor diciptakan dengan menanami pohon besar disepanjang kesempatanruang hijau seperti pedestrian, sempadan sungai, tepian badan air situ dan waduk, sempadan rel kereta api dan mampu dijadikan sebagai transportasi kendaraan bermotor dan jalur rekreasi kota ramah lingkungan.
4. Mengakuisisi RTH privat, menjadikan bagian RTH kota.
Akuisisi dikerjakan dengan menerapkan Koefisien Dasar Hijau (KDH) pada lahan privat yang dimiliki penduduk dan swasta pada pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah daerah.
5. Peningkatan kualitas RTH kota melalui refungsi RTH eksisting.
Optimalisasi fungsi ekologis RTH eksisting diantara melalui revitalisasi kawasan hutan bakau, situ, danau maupun waduk sebagai kawasan resapan air serta penanaman rumput pada taman lingkungan perumukiman yang diperkeras.
6. Menghijaukan bangunan (green roof / green wall).
Keterbatasan lahan untuk dapat menyebarkan kawasan hijau mampu disiati dengan mempergunakan ruang-ruang terbangun melalui penanaman tumbuhan pada atap ataupun tembok bangunan.
7. Menyusun kebijakan hijau.
Pemerintah Daerah serta DPRD sebagai fungsi legislatif mendorong penyusunan dan penetapan perda terkait dengan RTH dan Rencana Induk RTH semoga penyusunan rencana pembangunan RTH memiliki kekuatan hukum.
8. Memberdayakan komunitas hijau.
Partisipasi aktif penduduk dalam komunitas hijau diberdayakan melalui pengerjaan pemertaan komunitas hijau, penyusunan rencana tindak, dan kelembagaan tugas komunitas hijau.
Daftar Pusataka :
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/08234/lina_warlina.pdf
file:///C:/Users/User/Downloads/31971-Article%20Text-38281-1-10-20200128%20(1).pdf
http://sim.ciptakarya.pu.go.id/p2kh/knowledge/detail/seni manajemen-peningkatan-ruang-terbuka-hijau
https://www.youtube.com/watch?v=3xnpLHufCn0