Koperasi: Pemahaman, Sejarah, Jenis, Tujuan, Prinsip

Keberadaan koperasi memang diharapkan mampu menjadi watu penjuru bagi pembangunan ekonomi. Konsep pendiriannya yang berdasarkan dari dan untuk anggota membuat koperasi disebut selaku soko guru perekonomian nasional.

Namun sayangnya, di zaman kini ini, banyak orang telah mulai melupakan pentingnya koperasi. Padahal dalams sejarahnya, koperasi memegang tugas penting dalam menyejahterakan masyarakat.

Logo Koperasi

Pengertian Koperasi

Bentuk aturan dari koperasi yakni tubuh usaha. Sebagai sebuah badan perjuangan, koperasi tidak hanya dimiliki dan dijalankan oleh individu atau kalangan tertentu saja, melainkan semua anggota memiliki peran dan tanggung jawab yang serupa besar.

Jadi secara lazim koperasi ialah suatu tubuh usaha yang dalam kepemilikan dan pengelolaannya dilakukan oleh semua anggota dengan tujuan selaku pemenuh keperluan bersama di segala bidang. 

Pentingnya koperasi juga mampu dilihat dari dimasukkannya badan usaha ini ke dalam UU adalah seperti yang termuat dalam nomor 17 tahun 2012 pasal 1. 

Sejarah Koperasi

Koperasi sendiri awalnya ialah suatu gerakan internasional. Kaprikornus sekitar kala kedua puluh pergolakan ekonomi di antara rakyat kecil semakin menjadi. Mereka mempunyai tekad untuk mampu membebaskan diri dari tekanan penderitaan karena ekonomi.

Niat tersebut yang kemudian membuat mereka menciptakan suatu sistem yang sederhana namun solid untuk dapat menawarkan kesejahteraan yang adil dan setara dari dan untuk mereka. Hal tersebutlah yang mendorong terciptanya koperasi.

Sedangkan di Indonesia sendiri, pengenalan akan desain koperasi pertama kali dibawa pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiraatmadja. Beliaulah yang juga mengilhami berdirinya bank yang dikhususkan bagi pegawai negeri. 

Sepeninggal Raden Aria, inspirasi tentang perkoperasian ini kemudian diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Peran Dr. Sutomo selaku pendiri Budi Utomo juga sungguh penting bagi penguatan perkoperasian di tanah air.

Organisasi yang bangkit di tahun 1908 ini berperan aktif mengenalkan dan memperkuat gambaran koperasi di tengah penduduk . Perkembangan koperasi terus bergulir dan mengilhami lahirnya peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, yang lalu disusul dengan Regeling Inlandschhe Cooperatiev pada tahun 1927.

Pada tahun yang serupa Serikat Dagang Islam terbentuk. .Serikat ini berjuang untuk kesetaraan dan kemakmuran pebisnis pribumi. Semangat menuntut kesetaraan kedudukan ini juga diperjuangkan oleh Partai Nasional Indonesia yang bangun pada tahun 1929.

Keberadaan penjajah Jepang juga memperlihatkan nilai sejarah pada kemajuan koperasi di Indonesia. Pasalnya Jepang juga lah yang mendirikan koperasi yang dinamakan Kumiyai. Sedangkan kemajuan kemajuan koperasi pasca kemerdekaan ditandai dengan Kongres koperasi pertama di Indonesia ialah pada tanggal 12 Juli 1947.

Kongres yang mengambil kawasan di Tasikmalaya tersebut ialah catatan penting bagi perkoperasian sehingga ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Baca juga Kegiatan Ekonomi.

Tujuan Koperasi

Seperti yang sudah sedikit disinggung di atas, tujuan koperasi intinya yaitu menciptakan kesejahteraan. Sedangkan pihak yang akan disejahterakan yaitu anggota koperasi tersebut pada utamanya dan masyarakat pada umumnya.

Diharapkan dengan adanya koperasi maka tatanan ekonomi, sosial dan budaya penduduk kebanyakan bisa lebih stabil dan meningkat. Semua hal terkait tujuan dan rincian tentang koperasi tertuang dalam undang-undang tentang koperasi, khususnya pada pasal 3. 

Jenis Koperasi

1. Koperasi Konsumen

Pemberian nama jenis koperasi memang berdasarkan pada tujuan pendirian koperasi tersebut. Sebagai koperasi konsumen, tentu tujuan pendiriannya adalah wacana hal yang berkaitan dengan konsumsi barang maupun jasa.

Dalam koperasi ini akan dijual barang maupun jasa yang diharapkan oleh setiap anggotanya, terutama yakni barang kebutuhan sehari-hari. Makara bila dilihat sepintas maka akan terlihat seperti toko kelontong pada umumnya.

Hal yang membedakan yaitu harga barang dan jasa yang dijual di tempat ini dijual lebih hemat biaya pada anggotany
a ketimbang harga normal di pasaran. 

2. Koperasi Produsen

Berbeda dengan koperasi pelanggan yang menyediakan barang untuk konsumsi bagi anggotanya. koperasi produsen menyediakan ruang bagi anggotanya untuk menjual barang produksi mereka. Maka biasanya koperasi semacam ini bersifat homogen.

Contoh koperasi produsen adalah koperasi khusus petani sapi perah maupun koperasi peternak lele. Nantinya koperasi ini yang hendak mengupayakan cara produksi susu, lele dan semua hasil bikinan lainnya dari anggota mampu terjual dengan harga sepatutnya serta membantu anggota untuk mendapatkan bahan baku yang mereka butuhkan.

3. Koperasi Jasa

Sekilas, koperasi ini memang setali tiga uang dengan koperasi pelanggan. Hal yang membedakan yaitu produk yang ditawarkan. Sesuai namanya maka koperasi ini menyediakan jasa bagi anggotanya. 

Konsep dasar koperasi jasa juga sama dengan koperasi pelanggan. Contoh untuk koperasi jenis ini adalah koperasi jasa perjalanan, asuransi dan masih banyak lagi yang lain. 

4. Koperasi Simpan Pinjam

Di antara sekian banyak koperasi, koperasi jenis ini ialah koperasi yang paling populer. Pasalnya koperasi ini menawarkan dana segar bagi anggotanya yang memerlukan dengan syarat yang gampang serta tenor yang pendek. 

Kelebihan yang lain ialah bunga yang ditetapkan untuk bantuan ini cukup rendah sehingga tidak memberatkan anggotanya. 

5. Koperasi Serba Usaha

Koperasi ini merupakan jenis yang kompleks sebab mampu berisikan perpaduan minimal dua jenis sekaligus. Misalnya koperasi ini selain menyediakan barang yang diharapkan oleh anggotanya juga menawarkan jasa simpan pinjam serta perpaduan jenis koperasi lainnya. 

Baca juga Bunga Majemuk.

Prinsip Koperasi

1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka

Keanggotaan bersifat sukarela sebab memang tidak ada unsur paksaan sehingga setiap anggota yang bergabung haruslah atas kesadaran dan kemauan sendiri untuk bergabung. Selain itu tidak ada syarat khusus untuk menjadi anggota.

Keanggotaan bersifat umum. Siapapun mampu menjadi anggota asalkan mau mengerjakan peran dan tanggung jawab sebagai anggota koperasi sebelum meminta haknya. 

2. Pengawasan Secara Demokrasi

Jalannya koperasi diawasi oleh setiap anggota dan dilakukan dengan prinsip demokrasi. Setiap anggota mampu dan berhak untuk mengutarakan argumen mereka asalkan selaras dengan ketentuan yang ada. Hak anggota pun tidak dapat dicabut sepihak oleh pengurus maupun pengawas koperasi. 

3. Keanggotaan Aktif Dalam Kegiatan Koperasi

Peran anggota dalam koperasi telah terbagi sesuai dengan porsi jabatannya dan mesti dijalankan secara aktif dan bertanggung jawab. 

4. Balas Jasa Sesuai Modal

Modal koperasi berasal dari anggotanya yang besarnya bisa tidak sama. Nantinya pada simpulan periode akan dibagikan Sisa Hasil Usaha yang besarnya sesuai dengan modal yang ditanamkan. Semakin besar modal yang ditanamkan maka otomatis SHU menjadi makin besar. 

5. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan

Tujuan diselenggarakannya koperasi adalah untuk pembangunan masyarakat pada umumnya. Untuk mampu meraih hal tersebut maka koperasi juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terutama bagi anggotanya dan masyarakat kebanyakan. 

6. Perkuat Gerakan dengan Kerjasama

Untuk bisa menguatkan gerakan ini, maka koperasi tidak bisa bangun sendiri. Koperasi membutuhkan koperasi yang lain maupun organisasi lain untuk bisa mendukung pergerakannya. Dengan kolaborasi semacam ini maka diharapkan koperasi mampu lebih besar lengan berkuasa dan menenteng imbas baik bagi anggota dan penduduk . 

Pentingnya koperasi selaku pemerkuat pondasi ekonomi masyarakat menyebabkan bidang usaha ini memang mesti dilestarikan keberadaannya. Semakin masyarakat mau berpegang pada prinsip koperasi maka kesejahteraan mereka akan lebih terjamin.

Baca juga Kebijakan Moneter.

  Inflasi