4 Komponen-Bagian Negara Beserta Penjelasannya [Lengkap]

Unsur-komponen negara – Negara adalah sebuah daerah yang dihuni rakyat dan pemerintahan dan menerima pengukuhan. Ada banyak nama-nama negara di dunia. Meski begitu ada unsur pembentuk negara yang harus dipenuhi hingga sebuah kawasan dikategorikan sebagai sebuah negara.

Jika diartikan secara luas, pengertian negara adalah sekumpulan orang yang menempati kawasan tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan serta mendapat pengesahan dari negara lain.

Terdapat 4 tujuan dan fungsi negara secara lazim, adalah untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, meraih kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan serta menegakkan keadilan.

Saat ini ada banyak jenis negara yang ada di dunia, terbagi dalam beberapa benua dan wilayah. Beberapa nama negara di dunia seperti Amerika Serikat, Prancis, Jepang, Arab Saudi, India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Spanyol, Mesir dan Indonesia pasti sudah tidak ajaib dan dikenal luas di seluruh dunia.

Terdapat dua jenis unsur-unsur negara berdasarkan para andal, yakni komponen negara mutlak atau konstitutif serta unsur negara pendukung atau deklaratif. Yang meliputi unsur negara konstitutif yakni rakyat, wilayah dan pemerintah. Sementara yang tergolong unsur negara deklaratif adalah pengukuhan dari negara lain.

Unsur-bagian terbentuknya negara diterangkan dan telah tercantum dalam Konvensi Montevideo yang mulai berlaku pada 26 Desember 1934. Konvensi ini didaftarkan dalam Serial Traktat Liga Bangsa-Bangsa pada 8 Januari 1936.

unsur-unsur negara

Unsur-Unsur Negara

Secara biasa ada 4 unsur pembentuk negara, adalah rakyat, kawasan, pemerintah yang berdaulat dan legalisasi dari negara lain. Hal ini menjadi bagian tiap negara yang terbentuk, tergolong juga komponen-unsur negara Indonesia.

  Jangkauan wilayah distribusi surat kabar lokal dapat dijadikan sebagai penarikan batas wilayah

1. Rakyat

Unsur negara yang pertama adalah rakyat. Pengertian rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah sebuah negara dan taat pada peraturan pada negara tersebut. Rakyat lah yang mendirikan negara dan lalu tinggal di dalamnya. Tanpa ada rakyat maka tidak ada negara.

Secara lazim, ada dua jenis rakyat dalam sebuah negara yaitu :

  • Penduduk, adalah siapa pun yang tinggal dan menetap di suatu negara, mampu dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
  • Bukan penduduk, yakni orang gila yang tinggal sementara di sebuah negara, contohnya pelancong yang sedang berlibur.

2. Wilayah

Sebuah negara tentu juga mesti memiliki wilayah atau kawasan kekuasaan. Wilayah negara ialah daerah tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah negara mustahil bangun jikalau tidak memiliki daerah. Wilayah suatu negara mencakup daratan, lautan dan udara.

Terdapat batas negara antar satu negara dengan negara lain, di antaranya mampu mencakup :

  • Batas alamiah, contohnya seperti gunung atau sungai.
  • Batas bikinan, misalnya mirip pos pengawalan atau gerbang.
  • Batas secara geografis, ialah batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
  • Batas perjanjian, ialah batas yang dibentuk dari konvensi atau kesepakatan.

3. Pemerintah yang Berdaulat

Unsur-komponen berdirinya negara selanjutnya adalah adanya pemerintahan yang sah dan berdaulat. Yang dimaksud adalah sebuah pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, menjaga, menertibkan dan melancarkan metode penyelenggaraan pemerintahan negara secara sarat .

Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah mencakup kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern).

  • Kedaulatan ke dalam (intern), adalah kekuasaan untuk menertibkan rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
  • Kedaulatan ke luar (ekstern), ialah kekuasaan untuk melakukan pekerjaan sama ataupun berhubungan dengan negara lain.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Unsur-bagian negara terakhir yakni adanya legalisasi dari negara lain. Hal ini diperlukan dalam tata relasi internasional. Namun hal ini tergolong bagian deklaratif, artinya tanpa akreditasi, asalkan telah terpenuhi 3 unsur lain (rakyat, wilayah, pemerintah), maka telah sah menjadi suatu negara.

Secara umum pengakuan dari negara lain meliputi pengesahan de facto dan akreditasi de jure.

  • Pengakuan de facto, ialah pengakuan menurut kenyataan bagi negara gres yang telah mempunyai komponen konstitusif.
  • Pengakuan de jure, ialah pengakuan kepada sebuah negara gres yang sesuai dengan hukum internasional.

Nah demikian acuan 4 bagian-bagian negara dan penjelasannya lengkap. Ada 2 jenis unsur-komponen terbentuknya negara yakni unsur mutlak atau konstitutif meliputi rakyat, kawasan dan pemerintah yang berdaulat, serta komponen pendukung atau deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.