Hukum Ijab Kabul Antara Saudara Tiri

Semalem aku gak sengaja nonton semacam FTV di RCTI berjudul “My Lovely Brother” dibintangi oleh Morgan Oey dan Irish Bella yg tidak mengecewakan lucu dan cukup menawan, FTV ini menceritakan ttg kerabat tiri (dari pernikahan bapak-ibunya yg sama2 pisah dg pasangan sebelumnya) yang saling jatuh cinta dan risikonya menikah, meskipun awalnya mereka berdua ini saling gontok2an, maklum bagian dr setting filmnya hehee..
Nah, lucunya lagi gegara kedekatan kedua anaknya ini, ibunya jd bingung dan ngerasa korelasi ini absurd karena bapak ibunya udah jadi suami-istri/nikah. Akhirnya mereka bertanya terhadap seorang ustadz, ihwal aturan pernikahan kerabat tiri ini, ustadz tersebut menyitir Al-Qur’an surat An-Nisa : 23 , yang menyimpulkan mereka bukan mahrom dan diakhir dongeng mereka menikah dengan bahagia. Hehe..
Sekedar pelengkap informasi dari kitab fiqih ttg bolehnya saudara menikahi saudari tirinya:

فرع لا تحرم بنت زوج الأم
ولا أمه ولا بنت زوج البنت أم زوجة الأب ولا بنتها ولا أم زوجة الإبن ولا بنتها ولا زوجة الربيب ولا زوجة الراب.

Cabang pembahasan: Tidak diharamkan menikahi anak wanita dari suami ibu (saudari tiri), tidak juga menikahi ibunya suaminya ibu (Nenek tiri), tidak haram jg anak perempuan dari suaminya anak perempuan (cucu tiri), tidak haram jg ibu dari istrinya ayah (nenek tiri)
Tidak jg anak wanita dari isteri ayah (kerabat tiri, persaudaraan alasannya adalah ibu tiri), tidak pula ibu dari istri anak lelaki (besan), tidak pula anak perempuan dari istrinya anak kandung laki2 (cucu tiri), dan tidak pula istri dari anak tiri (yang sudah ada persetubuhan dengan ortunya), dan tidak haram pula istri dari bapak tiri

  Orang Melayu Dan Orang Batak, Saat Tata Cara Budaya Seksualitas Berjalan

Raudhotuth thoolibiin: 2/484

Madzhab Hanafi :

ففي المذهب الحنفي: قال ابن عابدين في حاشيته: وأما بنت زوجة أبيه أو ابنه فحلال، … قال: وقال الخير الرملي: ولا تحرم بنت زوج الأم

Adapun anak perempuan istrinya ayah atau anak laki2nya maka halal dinikahi .. syeikh khoirurromli menyampaikan : tidak haram menikahi anak perempuan suami ibu. (Kitab hasiyah Ibnu Abidin)

Madzhab Syafii :

(والحاصل) لا تحرم بنت زوج الأم

(Kesimpulan) tidak haram menikahi anak wanita suaminya ibu. (I’anattutholibin)

Madzhab Hanbali :

: وتباح بناتها أي بنات حلائل الآباء

Boleh menikahi anak perempuannya ibu (tiri), ialah anak perempuan istrinya bapak. (Ktab Kasyaful Qina’)

Nah, alasannya mereka bukan mahrom, jadi aurat harus dijaga ya, gak boleh buka2an. Hehe..
Jarang2 ada FTV yang sanggup memperbesar wawasan fiqih menyerupai ini. Lucu, gemes dan mengedukasi.