Pengertian Aset Tidak Berwujud

Pengertian Aset Tidak Berwujud 
ATB ialah salah satu jenis aset yang memiliki potensi dimiliki oleh kementerian/forum/pemerintah kawasan. Aset ini juga sering dihubungkan dengan hasil aktivitas entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi observasi dan pengembangan dan sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas. Walaupun sudah banyak ATB yang diidentifikasi dimiliki pemerintah, namun SAP belum menertibkan secara memadai tentang akuntansi dan pelaporan ATB ini. Pengertian, patokan, dan jenis-jenis ATB harus sungguh-sungguh dimengerti supaya aset ini betul-betul dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.
Pemerintah banyak mengeluarkan sumber daya untuk melaksanakan aktivitas-acara dalam rangka mendapatkan, menyebarkan, memelihara, dan memperkuat sumber daya tak berwujud, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, desain dan implementasi suatu metode atau proses yang baru, dan kekayaan intelektual. Berbagai entitas berusaha untuk terus melakukan riset dan pengembangan, terlebih bagi entitas yang memiliki peran dan fungsi melaksanakan aktivitas riset dan observasi, yang sebagian besar anggarannya dialokasikan untuk riset dan pengembangan. Namun apakah semua hasil yang diperoleh dari aktivitas dimaksud merupakan ATB. 
Secara lazim, ATB didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak memiliki wujud fisik. Aset non-moneter artinya aset ini bukan ialah kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya niscaya atau dapat ditentukan. Banyak aset, misalnya aset tetap, mempunyai bentuk fisik. Namun demikian, bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk menentukan eksistensi aset; karena itu, paten dan hak cipta, contohnya, merupakan aset pemerintah bila pemerintah mampu mendapatkan manfaat ekonomi di kala depan dan pemerintah menguasai masing-masing aset tersebut.
Sebagai salah satu bagian dari aset, ATB juga harus menyanggupi tolok ukur aset terlebih dahulu untuk mampu dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 84 menyatakan bahwa “aset diakui pada saat kesempatanmanfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang mampu diukur dengan mahir”. Pengertian tentang peluangfaedah ekonomi masa depan kadang kala menjadikan keraguan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk memutuskan apakah suatu aktivitas memiliki potensi faedah ekonomi kala depan atau tidak. 
Pengertian akan kesempatanfaedah ekonomi kala depan dalam definisi aset juga diuraikan pada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 61 adalah ”peluangaset tersebut untuk memperlihatkan pertolongan, baik langsung maupun tidak pribadi, bagi aktivitas operasional pemerintah, berupa pemikiran pemasukan atau penghematan belanja bagi pemerintah”. Lebih jauh lagi dalam IPSAS # 1, Presentation of Financial Statements menambahkan “service potential” selain faedah hemat dalam definisi aset. 
Potensi tersebut dapat berupa sesuatu yang produktif dan ialah bab dari acara operasional pemerintah. Mungkin pula berupa sesuatu yang mampu diubah menjadi kas atau setara kas atau berupa kesanggupan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan ongkos balasan penggunaan proses buatan alternatif.
Potensi manfaat ekonomi kurun depan yang terwujud dalam aset mampu mengalir ke dalam pemerintah dengan beberapa cara. Misalnya, aset mampu:
1. dipakai baik sendiri maupun bareng aset lain dalam operasional pemerintah;
2. dipertukarkan dengan aset lain;
3. digunakan untuk menuntaskan keharusan pemerintah; 
Dengan memperhatikan pengertian aset dan ATB diatas, perlu diamati secara cermat bahwa dalam memilih suatu aset tetap mesti menyanggupi tolok ukur untuk dapat diperlakukan selaku ATB. Apabila hasil evaluasi atas patokan tersebut ternyata bahwa pengeluaran tersebut tidak menyanggupi pengertian ATB sebagaimana dipersyaratkan pada bab 2.2, maka pengeluaran ongkos yang terjadi untuk mendapatkan atau berbagi aset secara internal dimaksud tidak mampu diakui selaku ATB dan seluruh biaya yang terjadi langsung dibebankan selaku ongkos pada tahun terjadinya pengeluaran.
1. KRITERIA UMUM ATB
Definisi ATB mensyaratkan bahwa ATB harus menyanggupi standar dapat diidentifikasi, dikendalikan oleh entitas, dan mempunyai kesempatanmanfaat ekonomi masa depan. Masing-masing bagian tersebut diuraikan dibawah ini.
2. Dapat Diidentifikasi
Yang dimaksud dengan standar mampu identifikasi yakni:
1. Dapat dipisahkan, artinya aset ini memungkinkan untuk dipisahkan atau dibedakan secara terang dari aset-aset lainnya pada suatu entitas. Oleh alasannya aset ini mampu dipisahkan atau dibedakan dengan aset lainnya, maka ATB ini dapat dijual, dipindahtangankan, diberikan lisensi, disewakan, ditukarkan, baik secara individual maupun secara bersama-sama. Namun demikian tidak berarti bahwa ATB baru diakui dan dihidangkan di neraca bila entitas bermaksud memindahtangankan, menyewakan, atau memperlihatkan lisensi terhadap pihak lain. Identifikasi serta pengakuan ini harus dijalankan tanpa mengamati apakah entitas tersebut berniat melakukannya atau tidak; atau
2. Timbul dari kesepakatan yang mengikat, seperti hak kontraktual atau hak aturan lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut mampu dipindahtangankan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya.
Kriteria mampu dipisahkan harus digunakan secara hati-hati, mengenang dalam perolehan aset pada sebuah entitas adakala terjadi perolehan secara gabungan. Dalam hal ATB diperoleh bersama dengan sekelompok aset yang lain, transaksi ini mampu juga meliputi pengalihan hak aturan yang memungkinkan entitas untuk menemukan manfaat periode depan dari hak tersebut. Dalam hal demikian entitas tetap harus mengidentifikasi adanya ATB tersebut. Beberapa ATB lazimnya mampu dipisahkan dengan aset yang lain, seperti paten, hak cipta, merk jualan , dan franchise. 
Sebagai gambaran, sebuah entitas berbelanja hardware, software, dan modul untuk kegiatan tertentu. Sepanjang software tersebut mampu dipisahkan dari hardware terkait dan menawarkan manfaat masa depan maka software tersebut diidentifikasi selaku ATB. Sebaliknya dalam hal software komputer ternyata tidak dapat dipisahkan dari hardware yang tertentu, tanpa adanya software tersebut hardware tidak dapat beroperasi, maka software tersebut tidak dapat dipisahkan dengan hardware tersebut dan tidak mampu diperlakukan sebagai ATB namun selaku bagian tak terpisahkan dari hardware dan diakui sebagai bagian dari peralatan dan mesin.
3. Pengendalian
Selain tolok ukur mampu diidentifikasi sebagaimana diuraikan di paras , pengendalian ialah syarat yang lain yang mesti dipenuhi. Tanpa adanya kemampuan untuk mengendalikan aset maka sumber daya dimaksud tidak dapat diakui selaku aset suatu entitas.
Suatu entitas disebut ”mengendalikan aset” kalau entitas mempunyai kemampuan untuk menemukan faedah ekonomi era depan yang muncul dari aset tersebut dan mampu menghalangi terusan pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut. Kemampuan untuk mengatur aset ini pada umumnya didasarkan pada dokumen hukum yang sah dari lembaga yang berwenang, namun demikian dokumen hukum ini bukanlah selaku sebuah prasyarat yang wajib dipenuhi karena mungkin masih terdapat cara lain yang dipakai entitas untuk mengatur hak tersebut.
Pada suatu instansi, pemerintah mampu mendapatkan faedah ekonomi kala depan alasannya adanya pengetahuan teknis yang dimilikinya. Pengetahuan teknis ini dapat diperoleh dari riset atau pengembangan atau mungkin dari pendidikan dan pembinaan yang dilakukan. Dalam kondisi demikian timbul pertanyaan, apakah entitas mempunyai kemampuan untuk mengontrol pengetahuan teknis yang diperoleh dari riset dan pengembangan tersebut. Kemampuan untuk menertibkan ini harus dibuktikan dengan adanya hak cipta (copyrights), tanpa adanya hak cipta sukar bagi entitas untuk mengendalikan sumber daya tersebut. 
4. Manfaat Ekonomi Masa Depan
Karakteristik aset secara biasa yakni kemampuannya untuk mampu memberikan manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential services). Manfaat ekonomis mampu menciptakan anutan masuk atas kas, setara kas, barang, atau jasa ke pemerintah, sedangkan jasa yang melekat pada aset mampu saja memberiksan faedah terhadap pemerintah dalam bentuk yang lain, misalnya dalam mengembangkan pelayanan publik selaku salah satu tujuan utama pemerintah.
Manfaat ekonomi periode depan yang dihasilkan oleh ATB juga dapat berupa pendapatan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa, pengurangan biaya atau efisiensi, dan hasil lainnya seperti pendapatan dari penyewaan, bantuan lisensi, atau faedah lainnya yang diperoleh dari pemanfaatan ATB. Manfaat lain ini mampu berbentukpeningkatan kualitas layanan atau keluaran, proses pelayanan yang lebih cepat, atau penurunan jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk melakukan suatu tugas dan fungsi. Sebagai pola, penerapan metode on-line untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM Keliling) mempercepat pemrosesan yang berikutnya meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap penduduk . 
JENIS-JENIS ASET TIDAK BERWUJUD
ATB terus meningkat dari waktu ke waktu. Di abad kemudian ATB kebanyakan hanya dikenal di dunia komersial, seperti adanya goodwill yang muncul dari penggabungan unit perjuangan, hak paten, dan hak cipta. Namun berikutnya ATB ini terus meningkat , tergolong yang dihasilkan oleh instansi pemerintah.
ATB yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber daya, cara perolehan, dan periode faedah.
1. Jenis Sumber Daya
Berdasarkan jenis sumber daya, ATB pemerintah dapat berupa:
1. Software computer, yang dapat disimpan dalam aneka macam media penyimpanan seperti compact disk, disket, pita, dan media penyimpanan yang lain;
Software computer yang masuk dalam kategori ATB yaitu software yang bukan merupakan bab tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi software ini mampu digunakan di komputer lain. Oleh karena itu software komputer sepanjang menyanggupi definisi dan kriteria pengukuhan ialah ATB.
2. Lisensi dan franchise
Adalah izin yang diberikan pemilik Hak Paten atau Hak Cipta yang diberikan kepada pihak lain menurut perjanjian pemberian hak untuk menikmati faedah ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi pemberian dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
3. Hak Paten, Hak Cipta.
Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh sebab adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu wawasan teknis atau suatu karya yang mampu menciptakan faedah bagi entitas. Di samping itu dengan adanya hak ini dapat menertibkan pemanfaatan aset tersebut dan menghalangi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya. Oleh sebab itu Hak Paten dan Hak Cipta sepanjang memenuhi definisi dan tolok ukur pengukuhan merupakan ATB.
4. Hasil Kajian/Pengembangan Yang Memberikan Manfaat Jangka Panjang
Hasil kajian/pengembangan yang menunjukkan faedah jangka panjang yakni suatu kajian atau pengembangan yang menunjukkan faedah irit dan/atau sosial dimasa yang hendak datang yang dapat diidentifikasi selaku aset. Apabila hasil kajian tidak mampu diidentifikasi dan tidak memperlihatkan faedah irit dan/atau sosial maka tidak dapat diakui sebagai ATB.
5. ATB dari karya seni yang memiliki nilai sejarah/budaya 
Film, misalnya, pada dasarnya ialah rekaman atas sebuah insiden yang memiliki manfaat ataupun nilai bagi pemerintah ataupun penduduk . Hal ini berarti film tersebut mengandung nilai tertentu yang mampu mempunyai manfaat di periode depan bagi pemerintah. Film/Karya Seni/Budaya biasanya ialah heritage ATB.
6. ATB Dalam Pengerjaan
Suatu aktivitas perolehan ATB dalam pemerintahan, khususnya yang diperoleh secara internal, sebelum final dikerjakan dan menjadi ATB, belum memenuhi salah satu kriteria akreditasi aset yaitu digunakan untuk operasional pemerintah. Namun dalam hal ini seperti juga aset tetap, aset ini nantinya juga diniatkan untuk digunakan dalam pelaksanaan operasional pemerintahan, sehingga dapat diakui sebagai bab dari ATB. 
2. Cara Perolehan
Berdasarkan cara perolehan, ATB mampu berasal dari:
1. Pembelian
Pembelian ATB bisa dikerjakan secara terpisah (perorangan) maupun secara gabungan. Hal ini akan besar lengan berkuasa pada kenali ATB serta pengukuran ongkos perolehan.
2. Pengembangan secara internal
ATB dapat diperoleh lewat acara pengembangan yang dijalankan secara internal oleh sebuah entitas. Perolehan dengan cara demikian akan kuat kepada pengambilan keputusan wacana identifikasi aktivitas yang masuk lingkup riset serta aktivitas-acara yang masuk lingkup pengembangan yang menyanggupi definisi dan tolok ukur pengesahan ATB akan dikapitalisasi menjadi harga perolehan ATB.
3. Pertukaran 
ATB dapat diperoleh lewat pertukaran dengan aset yang dimiliki oleh suatu entitas lain.
4. Kerjasama
Pengembangan sebuah ATB yang memenuhi definisi dan persyaratan legalisasi dapat dilaksanakan melalui kerja sama oleh dua entitas atau lebih. Hak dan keharusan masing-masing entitas harus dituangkan dalam suatu perjanjian, termasuk hak kepemilikan atas ATB yang dihasilkan. Entitas yang berhak sesuai ketentuan yang mau mengakui kepemilikan ATB yang dihasilkan, sementara entitas lainnya cukup mengungkapkan hak dan keharusan yang menjadi tangungjawabnya atas ATB tersebut.
5. Donasi/hibah
ATB, yang menyanggupi definisi dan tolok ukur pengesahan, dapat berasal dari kontribusi atau hibah, misalnya ada sebuah perusahaan software yang menunjukkan software aplikasinya terhadap sebuah instansi pemerintah untuk digunakan tanpa adanya imbalan yang harus diberikan.
6. Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets)
Pemerintah mampu memegang banyak ATB yang berasal dari warisan sejarah, budaya, atau lingkungan kala kemudian. Aset ini pada umumnya dipegang oleh instansi pemerintah dengan maksud tidak semata-mata untuk menciptakan pemasukan, tetapi ada argumentasi-alasan lain kenapa aset ini dipegang oleh pemerintah, misalnya alasannya memiliki nilai sejarah dan untuk menghalangi penyalahgunaan hak atas aset ini oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Suatu entitas harus mengidentifikasi dan mengakui aset warisan ini sebagai ATB jikalau definisi dan patokan akreditasi atas ATB sudah terpenuhi. 
3. Masa Manfaat
Berdasarkan periode manfaat, ATB dapat dibedakan menjadi dua, adalah:
1. ATB dengan umur manfaat terbatas (finite life)
Umur faedah ATB dalam golongan ini mampu dibatasi dari umur atau banyaknya unit produk yang dihasilkan, yang didasarkan pada keinginan entitas untuk menggunakan aset tersebut, atau faktor hukum atau faktor hemat mana yang lebih pendek.
2. ATB dengan umur faedah yang tak terbatas (indefinite life)
Dari berbagai aspek relevan yang ada atas ATB, ATB tertentu diyakini tidak mempunyai batas-batas periode untuk menawarkan manfaat kepada entitas. Oleh alasannya itu, atas ATB yang mempunyai umur faedah yang tak terbatas, mesti dijalankan reviu secara terpola untuk menyaksikan kesanggupan aset tersebut dalam memberikan manfaat.