Makalah Implementasi Kebijakan Pelestarian Lingkungan Hidup

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Memasuki abad yang modern atau lebih diketahui dengan globalisasi, masalah demi dilema muncul sebagai akibat yang ditimbulkan oleh kala tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup terutama insan tidak mampu lepas dari dampak globalisasi tersebut, sebab makhluk hiduplah pelaku utama dari aktivitas tersebut. Oleh alasannya adalah itu, setiap manusia mesti selalu waspada terhadap pengaruh yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas yang dilakukannya terutama dalam melaksanakan hal-hal yang berhubungan dengan lingkungan.
Aspek yang paling sensitif terhadap efek periode yang serba industri seperti kini ini yaitu lingkungan. Besar kecilnya acara insan pasti akan mempunyai pengaruh pada mutu lingkungan. Dengan demikian, insan selaku pelaku utama lingkungan harus senantiasa mengontrol dan menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.
Di Indonesia, problem lingkungan ialah duduk perkara yang cukup serius yang harus secepatnya teratasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal sungguh ramah dan hijau sekarang seakan bermetamorfosis ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa tidak, tingkat kerusakan lingkungan di indonesia sungguh besar. Pencemaran lingkungan dan aktifitas penebangan hutan secara illegal ialah penyebab utamanya.
Banyaknya bencana yang sering terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah longsor ialah bukti betapa pentingnya mempertahankan kelestarian lingkungan di kurun globalisasi.  Kesadaran untuk hidup lebih baik mesti selalu dipegang oleh insan khusunya yang tinggal di kota-kota besar alasannya adalah manusialah penyebab utama terjadinya tragedi tersebut. Tanpa manusia sadari, saat mencampakkan sampah di sembarang daerah, menebang pohon tanpa penyusunan rencana ialah suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekade ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menimbulkan terjadinya aneka macam problem lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua problem itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak bisa lagi menyokong aktifitas kehidupan insan dengan baik
Oleh karena hal-hal tersebut, pemerintah indonesia selalu berusaha untuk melestarikan lingkungan dengan mengeluarkan aneka macam kebijakan dan hukum yang bertujuan untuk melestarikan dan mempertahankan mutu lingkungan secara berkelanjutan. Aturan dan kebijakan tersebut hingga sekarang disebut sebagai kebijakan lingkungan.
Melalui makalah ini, penulis akan menjajal menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di Indonesia dengan judul makalah “Implementasi Pengelolaan Kebijakan Pelestarian Lingkungan Hidup”. Penulis berharap dengan datangnya makalah ini mampu memperlihatkan pengetahuan wacana pentingnya mempertahankan kelestarian lingkungan.
B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi persoalan dalam makalah ini ialah:
1.  Bagaimanakah upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
2.  Bagaimanakah kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan?
3.  Bagaimanakah faedah dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia?
C.     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini ialah:
1.  Untuk mengenali upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
2. Untuk mengenali kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan acara pembangunan.
3.  Untuk mengenali manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia.
D.    MANFAAT PENULISAN
1.      Menambah pengetahuan wacana lingkungan.
2.      Menambah khazanah ilmu wawasan.
3.      Menjadi bahan referensi bagi peneliti berikutnya yang mempunyai obyek kajian yang sama.


BAB II
PEMBAHASAN
  Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup yakni kesatuan ruang dengan semua benda, daya, kondisi dan makhluk  hidup, tergolong di dalamnya insan dan perilakuknya, yang mensugesti kelangsungan  kehidupan  dan kemakmuran insan serta makhluk  hidup  lainnya (UU. No. 23/1997).  Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas kawasan baik daerah negara maupun daerah administratif, akan tetapi  jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka mesti terang batas daerah wewenang  pengelolaan tersebut. Lingkungan hidup Indonesia selaku suatu tata cara yang terdiri dari lingkungan sosial (sociosystem), lingkungan buatan (technosystem) dan lingkungan alam (ecosystem) dimana ke-tiga sub tata cara ini saling berinteraksi (saling  menghipnotis). Ketahanan  masing-masing subsistem ini akan memajukan keadaan sepadan dan ketahanan lingkungan hidup, dimana keadaan ini akan menunjukkan jaminan suatu yang berkelanjutan yang tentunya akan memperlihatkan  peningkatan kualitas hidup setiap makhluk hidup di dalamnya.
3.2           Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kebijakan pemerintah ialah sebuah hal yang mau di lakukan maupun tidak di kerjakan pemerintah dengan tujuan tertentu, demi kpentingan bareng  dan merupakan bagian dari keputusan pemerintah itu sndiri. Dalam kepustakaan internasional biasa di sebut publik policy. Kebijakan publik ini akan tetap terus berjalan, selagi pemerintah sebuah negara masih ada untuk mengontrol sebuah keidupan bersama. Berdasarkan yang tertuang dalam konsep demokarasi modern, kebijakan dari pemerintah atau negara, bukan hanya berisi tentang argumentasi maupun sebuah pertimbangan para aparatur wakil rakyat belaka, tetapi opini dari publik atau lazimdi sebut publik opinion.
Hal itu tidak kalah penting dalam mempertimbangkan pengambilan kebijakan pemerrintah. Dalam setiap pengabilan kebijakan harus senantiasa berorientasi pada publik. (Islami. 2003). Berdasarkan jenisnya kebijakan pemerintah atau publik policy, di bedakan menjadi dua jenis yaitu, kebijakan yang berupa peraturan pemerintah yang tertulis seperti halnya peraturan perundangan, dan peraturan pemerintah yang tidak tertulis yang di sepakati bersama, yakni berbentuk konvensi. (Nugroho, 2002) Kebijakan pemerintah mencakup sebuah acara aktivitas untuk mencapai tujuan-tujuan yang sudah di rencanakan (pleaning) sebelumnya. Sehingga perumusan sebuah kebijakan mempunyai nilai (value) perbedaan serta persmaan dalam pengambilan keputusan. Dengan demkian pembentukan kebijakan dapat dikerjakan melalui pemilihan alternatif yang sifatnya berlangsung secara terus-menerus,(Tjokroamidjojo, 1981).
Meskipun di Indonesia telah banyak kebijakan yang telah di cetuskan, tetapi program dan planning serta, tugas dari aneka macam pihak ternyata masih saja muncul permaslahan terkait dengan sumber daya alam, dan lingkungan hidup belum juga selsai atau bisa di katakan tetap terjadi. Sehubungan dengan hal demikian, kementrian Lingkungan Hidup sudah mendorong untuk menyempurnakan kebijakan, progran serta rencana yang ada. Dalam menyusun kebijakan ini dipakai perangkat Kajian Lingkungan Strategis (KLS) terhadap kebijakan, planning dan program yang telah ada dan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Secara substansial, KLS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memperlihatkan landasan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkesinambungan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan lingkungan. Dari beberapa kebijakan pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi, yang mampu dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di tempat.
A.    UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi persoalan serius yang mesti segera dijalankan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang sudah terjadi. Upaya–upaya tersebut berhubungan akrab dengan aktivitas-kegiatan insan yang selama ini dianggap mampu mengancam  kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diperlukan dapat menghemat bahkan menetralisir kerusakan lingkungan.
Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian yakni tingginya tingkat pencemaran lingkungan, mirip pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarang pilih. Pencemaran tersebut memiliki efek yang sangat luas dan sungguh merugikan manusia. Oleh alasannya itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan kalau perlu menghapus sama sekali.
Untuk menanggulangi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang sudah dilaksanakan guna mengurangi efek kerusakan tersebut, antara lain:
1.      Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi  tentang efek suatu kegiatan yang direncanakan kepada lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan sebuah keputusan.
Dengan adanya AMDAL efek aktivitas yang dijalankan utamanya yang berhubungan dengan lingkungan mampu diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2.      Melaksankan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembanguna yang berwawasan lingkungan merupakan upaya meminimalkan kerusakan lingkungan dengan melakukan pembangunan yang cocok dengan pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melakukan pembangunan mempunyai arti pembangunan yang berwawasan lingkungan sudah dilaksanakan.
3.      Menerapkan Prinsip Pemeliharaan  Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan ialah:
·   Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu pengurangan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
·   Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil bikinan primer sumber daya alam yang dapat terpakai tetapi  masih memiliki nilai guna untuk keperluan yang lain tanpa proses daur ulang.
·   Prinsip Daur Ulang (Recycle) yakni pembuatan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi  menjadi sebuah barang yang berharga dan memiliki kegunaan bagi kehidupan insan.
Hal–hal yang berafiliasi dengan pelestarian daya dukung lingkungan mesti selalu dilaksanakan, sehingga lingkungan juga mampu menunjukkan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4.      Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan semoga limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan mampu dikelolah secara benar biar tidak menyebabkan pencemaran kepada lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat dihemat sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilaksanakan pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan mutu lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara biasa bermaksud semoga acara yang dilaksanakan manusia mampu dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak merugikan insan di bumi ini.
Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
1. Tercapainya keserasian antara kekerabatan manusia dengan lingkungan hidup selaku tujuan membangun insan seutuhnya
2.  Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
3.  Terwujudnya insan indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi kini dan mendatang
5. Terlindunginya negara kepada dampak acara di luar daerah negara yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
B.  KEBIJAKAN-KEBIJAKAN LINGKUNGAN YANG ADA DI INDONSIA DALAM KAITANNYA DENGAN KEGIATAN PEMBANGUNAN.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 ihwal ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, kondisi, dan makluk hidup tergolong didalamnya insan dan perilakunya yang mempengaruhi kelancaran dan kemakmuran insan serta mahkluk hidup lain. Masalah lingkungan di indoneesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Kebijaksanaan lingkungan sungguh dekat sekali relevansinya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara daan falsafah negara memperlihatkan kepercayaan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keharmonisan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam keterkaitannya dengan ilahi, relevansinya dengan sesama insan maupun keterkaitannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 ialah bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnyauntuk kesejahteraan rakyat.
Kebijakan lingkungan merupakan jiwa dari Manajemen Lingungan alasannya berisi pernyataan kesepakatan atau niat manajemen puncak. Tanpa ada niat tentu saja tidak ada argumentasi atau penggagas bagi diterapkannya pengelolaan lingkungan yang baik di Indonesia. Kebijakan lingkungan merupakan salah satu perwujudan misi dan visi pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang merupakan alasan utama kenapa sebuah sebuah kegiatan berdiri dan dilaksanakan. Komitmen-akad di dalam kebijakan diharapkan selaku instruksi dan panduan bagi para karyawan perusahaan.
Kebijakan lingkungan sebuah perusahaan di sebuah lokasi mesti sejalan dengan kebijakan lingkungan yang ditetapkan pemerintah alasannya sukar untuk membayangkan suatu sinergi di dalam satu kebijakan bila berlawanan kebijakan dan arah pengembangan. Selain itu, tujuan/sasaran lingkungan dan PML(Program Manajemen Lingkungan) mesti mempunyai kekerabatan akrab dengan kebijakan-kebijakan perusahaan lainnya seperti sasaran bikinan tahunan, sasaran mutu atau kecelakaan kerja. Hal ini penting sebagai bukti bahwa problem-persoalan lingkungan telah diintegrasikan dengan keseluruhan misi perusahaan dan bukan semata-mata selaku perhiasan.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan sebuah kebijakan adalah:
1.  Kebijakan lingkungan menjadi manajemen puncak sebuah organisasi
2.  Sesuai dengan sifat, skala, dan imbas lingkungan acara produk atau jasa.
3.  Komitemen terhadap kenaikan kualitas lingkungan secara berkesinambungan, pencegahan pencemaran, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, dan kriteria lain yang relevan.
4. Memberikan kerangka kerja untuk menciptakan dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
5. Didokumentasikan, dipraktekkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
6.  Tersedia terhadap masyarakat.
Kebijakan lingkungan tidak memiliki arti jika tidak mampu diwujudkan dalam praktek kerja sehari-hari lewat bagian-bagian lain dalam tolok ukur. Tidak ada gunanya karyawan dapat menghafal kata demi kata dalam kebijakan lingkungan tetapi mereka tidak mengenali bahaya dari asam sulfat sehingga melakukan pekerjaan tanpa sarung tangan atau tidak mengenali tujuan dari pemilahan limbah menurut jenisnya sehingga semua jenis sampah dibuang dilokasi yang sama
Persepsi salah yang berkembang yakni Klausa Kebijakan lingkungan cukup dipenuhi dengan memberikan kepada auditor eksternal berbentukbukti-bukti pelatihan, tanda ketidakhadiran, poster-poster, dll. Semua itu merupakan alat untuk mensosialisasikan kebijakan lingkungan semata.
Dalam kaitannya dengan energi, kebijakan lingkungan merupakan hal yang penting demi mempertahankan kestabilan energi nasional. Terdapat beberapa konsep kebijakan pengelolaan energi yang mampu diaplikasikan demi menangkal terjadinya krisis energi nasional. Hal pertama yang harus dijalankan ialah peningkatan efisiensi pemanfaatan energi di segala bidang. Energi harus digunakan sebaik mungkin demi pemenuhan kebutuhan yang betul-betul penting. Penghematan energi masih relevan untuk dilakukan sebab fenomena yang ada kini ialah penduduk menilai energi sebagai barang yang murah dan mudah didapat sehingga sering dihambur-hamburkan. Untuk itu, perlu dilaksanakan berbagai penerangan dan penyuluhan publik terkait pentingnya menjaga ketersediaan energi dengan cara menghemat pemakaian energi dan kenaikan efisiensi pemanfaaatan energi.
Pengembangan kebijakan dan pengelolaan teknologi di bidang energi dan lingkungan perlu dilaksanakan dengan bijaksana demi menghalangi terjadinya krisis energi serta degradasi lingkungan global. Konsep kebijakan pengelolaan energi yang dapat dilaksanakan yaitu kenaikan efisiensi pemanfaatan energi serta pengembangan diversifikasi energi dan sumber energi terbarukan. Selain mengorganisir kebijakan energi, sektor-sektor yang bekerjasama langsung dengan pemanfaatan energi juga perlu diatur agar pengelolaan energi mampu dilakukan secara komprehensif. Beberapa sektor yang menerima perhatian khusu terkait manajemen energi yaitu sektor transportasi, tata ruang dan bangunan.Pada hasilnya dibutuhkan sumber daya energi dapat dimanfaatkan dengan berwawasan lingkungan. Kombinasi kebijakan perihal konservasi, diversifikasi dan efisiensi energi perlu dirancang demi penyediaan energi yang berkesinambungan.
Beberapa kebijakan lingkungan yang ada di dunia terutama di indonesia antara lain:
1.      Kebijakan Internasional
·   Deklarasi stochlom tahun 1972
· Eco development concepts deklarasi rio thejeniro tahun 1992 (sustaible development concepts)
·   Komisi broundland tahun 1999 (rancangan pembangunan berkeadilan sosia)
2.      Perubahan kebijakan nasional
·  Otonomi daerah uu no.22 tahun 1999 (kewenangan provinsi kabupaten/kota)
·  Peran tempat lebih luas
·  Desentralisai pengambilan keputusan perizinan
·  Desentralisasi proses pengawasan lingkungan (amdal)
3.      Kebijakan nasional lingkungan
·  1973 = pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya secara rasional tanpa menghancurkan tata lingkungan
·   1992 = pemfaatan sumber daya alam dengan memelihara lingkungan
·  1997 = pelestarian lingkungan dengan berbagi daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk kesejahteraan rakyat
4.      Pengelolaan Lingkungan UU No.23 Tahun 1997 Pasal 4:
·  keharmonisan manusia dan lingkungan
·  insan selaku pelindung lingkungan
·  kelestarian lingkungan berkelanjutan
·  pertolongan lingkungan dari imbas aktivitas ekonomi dan sosial
5.      Pelestarian lingkungan UU No 23 Tahun 1997 Pasal 14:
·  setiap kegiatan dihentikan melanggar baku mutu lingkungan
·  pemerintah pemegang pengawasan baru kualitas lingkungan
·  pemerintah memilih kreteria dan indikator baku mutu lingkungan.
6.      Perlindungan Lingkungan Uu No23 Tahun 1997 Pasal 15:
·  Setiap Rencana Kegiatan Wajib
·  Memiliki Amdal Tatacara Penyusunan Amdal Ditetapkan Pemerintah
7.      Pertimbangan Izin Uu No.23 Tahun 1997 Pasal 19:
·  Rencana Tata Ruang
·  Pendapat Masyarakat
·  Analisis Profesional
·  Rekomendasi Pejabat Pemerintah
8.      Hak Masyarakat Dalam Lingkungan Pasal 36:
·   Gugatan Terhadap Kerugian Masyarakat
·   Pejabat Pemerintah Harus Bertindak Membela Masyarakat Yang Dirugikan
·   Masyarakat Dapat Menolak Izin Dan Pejabat Dapat Mencabut Izin
9.      Hak Dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 5):
·   Masyarakat Berkedudukan Setara
·   Masyarakat Berhak Atas Informasi Lingkungan
·   Masyarakat Berperan Untuk Pengelolaan Lingkungan
10.  Green Politic
·   Perlindungan Kearifan Lokal
·   Pembatasan Konversi Lahan Pertanian/Ekspoitasi Alam
·   Perluasan Hutan Lindung
·   Perlindungan Hak Dan Masyarakat Adat
·   Program Inovasi Lingkungan
·   Masyarakat Sadar Lingkungan
Selain itu pada pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 ihwal ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup merupakan keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut:
·  Penyajian pola bagi penyusunan analisis imbas lingkungan.
·  Kerangka contoh bagi penyusunan analisis efek lingkungan.
·  Analisa efek lingkungan.
·  Rencana pengelolaan lingkungan.
·  Rencana pemantauan lingkungan.
Kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada bertujuan untuk menunjukkan isyarat bagi penyelenggaraan pengelolaan lingkungan sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan tidak menjadikan hal-hal yang merugikan masyarakat.
A.    MANFAAT PENGELOLAAN DAN KEBIJAKSANAAN LINGKUNGAN DI INDONESIA.
Dengan dilakukannya pengelolaan  lingkungan secara benar dan dikeluarkannya kebijakan lingkungan sudah menawarkan faedah yang besar bagi lingkungan indonesia meskipun alhasil belum maksimal dicicipi. Sedikit-demi sedikit kerusakan lingkungan mampu tertuntaskan sehingga upaya mengurangi imbas kerusakan lingkungan bagi masyarakat mampu terselenggara dengan baik.
Secara biasa faedah dari adaanya pengelolaan lingkungan yang benar dan kebijakan lingkungan di indonesia, antara lain:
1. Memberikan petunjuk bagi pelaksanaan kegiatan sehingga tidak menimbulkan terjadinya kerusakan lingkungan.
2.  Menjadi dasar bagi pembangunan di indonesia.
3.  Mengurangi bahkan menghapus pencemaran lingkungan.
4. Menjadikan lingkungan sebagai daerah menempuh kehidupan yang tentram dan makmur.
5. Menyadarkan makhluk terutama manusia untuk selalu mempertahankan kelestarian lingkungan supaya tercipta kekerabatan yang serasi diantara keduanya.
6.  Serta ribuan maanfaat lain dari upaya tersebut.
Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya menghalangi perusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang  di darat, perairan tawar dan maritim, maupun udara sehingga masyarakat mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.Adapun kegiatan pokok yang tercakup dalam acara ini meliputi:
1.      Pemantauan kualitas udara dan badan air secara kontinyu dan terkoordinasi antar kawasan dan antar sektor;
2.      Peningkatan kemudahan laboratorium lingkungan di tingkat propinsi;
3.      Penyelesaian kasus pencemaran lingkungan secara hukum;
4.      Penggunaan materi bakar ramah lingkungan di sektor angkutandan energi dalam upaya megurangi polusi udara perkotaan;
5.      Spsialisasi penggunaan teknologi higienis dan ekoefisiensi di aneka macam aktivitas manufaktur dan transportasi;
6.      Perbaikan sistem jual beli dan impor materi perusak lapisan ozon (ODS) hingga tamat tahu 2007 dan pembatalan ODS pada tahun 2010;
7.      Pengkajian mendalam terhadap pengaruh pergantian iklim global pada sektor sektor tertentu;
8.      Adaptasi imbas perubahan iklim pada planning strategis sektor maupun rencana pembangunan daerah;
9.      Peningkatan buatan dan penggunaan pupuk kompos yang berasal dari sampah perkotaan;
10.  Peningkatan tugas sektor informal khsususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah dan 3 R;
11.  Pengkajian pendirian perusahaan TPA regional di beberapa kota besar, khususnya Jabodetabek dan Bandung;
12.  Upaya pendirian satu fasilitas pengurus B3 gres;
13.  Pengembangan metode insentif dan disinsentif kepada acara-aktivitas yang memiliki potensi mencemari lingkungan mirip industri dan pertambangan;
14.  Penetapan dana alokasi khusus (DAK) sebagai kompensasi kawasan yang mempunyai dan mempertahankan kawasan lindung;
15.  Pengintegrasian ongkos-biaya lingkungan ke dalam ongkos bikinan termasuk pengembangan pajak progresif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
16.  Pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan, termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan limbah, dan teknlogi industri yang ramah lingkungan, serta;
17.  Perumusan hukum dan mekanisme pelaksanaan ihwal alternatif  pendanaan lingkungan seperti DNS (Debt for nature swap), CDM (Clean Development Mechanism), retribusi lingkungan, dan sebagainya.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perkembangan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, memperlihatkan perkembangan yang yang cukup signifikan. Perundang-ajakan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup meningkat, baik dari jumlah dan bahan cakupan. Dengan demikian, akan semakin lengkap kebijakan publik pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun demikian kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Indonesia masih banyak problem dan kendala yang didapatkan. Sehingga pemerintahan kita ketika ini masih berupaya untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup. Begitu juga dengan masyarakat  yang mulai memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya. Dengan kebijakan yang diambil oleh pemeritahan negara untuk lingkungan yang lebih baik lagi sungguh dibutuhkan bagi kita selaku masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup yang ada disekitar kita. Karena kelestarian lingkungan hidup semua ada pada kita tinggal bagaimana kita meliharanya. Dengan kendala dalam pemerintah mengerjakan kebijakan dan pengelola lingkungan ini, pemerintah akan tetap berupaya.
SARAN
Bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan dan pengelolan lingkungan hidup seharusnya harus diperhatikan lagi secara baik dan benar sehingga keputusan yang menetapkan tidak ada lagi ada hambatan dalam mengerjakan kebijakan tersebut. Permasalaan yang ada juga mesti diperhatikan secara teliti sehingga mampu dilihat dimana letak dari faktor pecemaran lingkungan  yang ada. Jika penyelesaian telah didapatka pemerintah sebaiknya bersosialisasi dengan penduduk untuk gotong royong menjaga lingkungan kita. Sehingga penduduk lambat-laun akan lebih mengamati lingkungan hidup yang ada disekitarnya. Sebaiknya juga, pemerintah harus menciptakan peraturan bagi masyarakat yang tidak memperhatikan lingkungan  dan masih menggangap hal ini sepele mesti diberi sansi bagi yang melanggar sehingga masyarakat sungguh-sungguh memperhatikan problem ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ulfiah, Siti. 2010. Ilmu Pengetahuan Alam. Surakarta; Citra Pustaka Mandiri.
Bahan Kursus Kependudukan dan Lingkungan Hidup Tingkat Nasional, 14-19.Desember 1992. Surabaya.
Reksodiprodjo, Sukamto, Pradono , Ekologi Sumber Daya Alam dan Energi, 1968,
BPFE, Yogyakarta.
Suparmoko. M., Ekologi Sumber Daya Alam dan Lingkungan., 1994, BPFE,
 Yogyakarta.
Rahardjo Dawam, Perekonomian Indonesia.
Warta Kependudukan dan Lingkungan Hidup 1992, No.24 , Proyek Pengembangan
Informasi dan Kependudukan Kantor Menteri Negara Kependudukan dan
Lingkungan Hidup.
  Politik Hukum Dalam Otonomi Tempat