Istilah Asbab al-Nuzul terdiri dari dua kata adalah Asbab yang mempunyai arti alasannya adalah-karena, dan al-Nuzul memiliki arti turun. Apabila dikaitkan dengan Al-Qur’an , maka asbab al-nuzul bermakna alasannya-karena turunnya Al-Qur’an.
Hal ini tidak bermakna bahwa asbab al-nuzul berlaku selaku alasannya balasan. Artinya tanpa ada sebab, maka ayat tidak turun. Karena ayat Al-Qur’an sendiri telah ada di haderat Allah SWT.
Al-Sayuthi mengemukakan bahwa asbab al-nuzul adalah sesuatu yang pada hari-hari terjadinya ayat Al-Qur’an diturunkan. Maksud “sesuatu” yaitu insiden-peristiwa yang kebanyakan berupa kejadian perseorangan yang terjadi di zaman Nabi, dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada ia.
Dari definisi itu tergambar bahwa belum adanya kaitan antara latar belakang turunnya ayat dengan kandungan ayat yang mengomentarinya. Menurut al-Zarqani bahwa asbab al¬nuzul yaitu sesuatu yang pada hari-hari terjadinya satu ayat atau beberapa ayat Al-Qur’an turun untuk membicarakannya atau menjelaskannya.
Dari definisi tersebut tergambar bahwa dalam asbab al-nuzul ada gambaran dari ayat untuk menjelaskan insiden yang terjadi menjelang turunnya ayat. Berarti kalau tidak ada insiden berarti ada ayat-ayat Al-Qur’an yang tidak ada asbab al-nuzulnya. Tentu hal ini menyusahkan pengertian ayat.
Fazlur Rahman menerangkan apa yang dikemukakan oleh Zarqany hanyalah ialah asbab al-nuzul mikro, yang dalam penafsiran Al-Qur’an mesti dibantu dengan asbab al-nuzul makro, adalah latar belakang yang berupa situasi sosio kultural religius masyarakat Arab dikala Al-Qur’an diturunkan. Yang senada dengan itu ialah al-Syatibi (tt.:347) bahwa asbab al-nuzul yakni suasana dan keadaan.
Dengan demikian maka pemahaman asbab-al-nuzul itu mampu dibagi dua. Pertama bahwa asbab al-nuzul yaitu kejadian-insiden yang terjadi menjelang ayat atau ayat-ayat dan ayat tersebut mengomentari insiden itu.
Definisi ini kita sebut Asbab al-Nuzul Khas. Maksud “menjelang” ialah selaku peristiwa “singkat” menjelang turunnya ayat atau beberapa ayat. Biasanya ditandai dengan kata “al-fa” atau dengan kata “bi sabab kadza.”
Dari definisi tersebut mampu kita ambil suatu pengertian bahwa ada sebagian ayat-ayat Al-Qur’an yang tidak ada asbab al-nuzulnya.
Kedua, bahwa asbab al-nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi pada abad Nabi, yang ayat-ayat tersebut mengandung hukumnya atau maknanya dari peristiwa-insiden tersebut. Maksud “peristiwa-peristiwa di kurun Nabi ialah peristiwa yang terjadi pada periode Nabi atau peristiwa yang terjadi jauh sesudah Nabi , atau insiden yang terjadi jauh sebelum Nabi lahir. Biasanya ditandai dengan kata “sabab fi kadza”
Definisi ini kita sebut saja asbab al-nuzul `Am.
Dari definisi ini semua ayat ada asbab al-nuzulnya. Karena seluruh wahyu yang turun pasti menyentuh salah satu aspek kehidupan pada abad Nabi.
Al-Zarkasyi menyebutkan bahwa sudah dikenal sebagian dari kebiasaan teman dan tabi’in, bila berkata: “nazalat hadzihi al-ayat fi kadza”, memberi makna ayat tersebut mengandung aturan ini, tidak sebab “ini” karena turunnya ayat.
Ada beberapa hal yang niscaya berkaitan dengan asbab al-nuzul, yakni:
(1) syakhsiyat al-nuzul adalah subyek yang pertama kali menjadi sasaran ayat, tetapi karena keumuman ungkapan Al-Qur’an atau didorong oleh kesopanan, maka nama terperinci subyek nuzul tidak terperinci,
(2) mawathin al-nuzul yakni tempat Rasulullah berada waktu ayat turun,
(3) asbab al-nuzul (peristiwa yang mengiringi turunnya ayat),
(4) haditsatun nuzul adalah pokok permasalahan.
Di antara yang empat itu yang paling penting jadi pertimbangan yaitu asbab al-nuzul. Karena dengan mengetahui peristiwa itu akan membuat lebih mudah memahami kandungan ayat.