Resume Pembangunan Bidang Agama
Nama : Mansur, S.Pd.I, M.Pd
NIP : 19830625 200901 1 002
Satker : SMPN 1 Praya Timur Kab. Lombok Tengah
Ada beberapa paparan yang disampaikan oleh pemateri Bapak Prof. Dr. Moh. Isom, M.Ag tadi, dimana dia memaparkan tentang Pembangunan Bidang Agama dan ia menerangkan dengan menggunakan slide, adapun isinya ialah sebagai berikut :
Pertama dia menyinggung wacana Visi, Misi dan Tujuan Kementerian Agama;
Visinya adalah: Kementerian Agama yang profesional dan jago dalam membangun penduduk yang saleh, moderat, pandai dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mampu berdiri diatas kaki sendiri, dan berkepribadian menurut bantu-membantu.
Aadapun misinya yakni :
1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama
2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama
3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, gampang dan merata
4. Meningkatkan produktifitas dan daya saing pendidikan
5. Memantapkan tata kelola kepemerintahan yang bagus.
sedangkan tujuannya yaitu :
a. Meningkatkan mutu umat beragama dalam melaksanakan ibadah
b. Penguatan mutu moderasi beragama dan kerukunan umat beragama
c. Peningkatan umat beragama yang mendapatkan layanan keagamaan
d. Peningkatan peserta asuh yang mendapatkan layanan pendidikan bermutu
e. Peningkatan lulusan pendidikan yang produktif dan mempunyai daya saing komparatif
f. Peningkatan budaya birokrasi kepemerintahan yang bersih, melayani dan responsif.
Tadi juga sempat disinggung wacana UUD 1945 Tentang Agama, dia memaparkan : Pasal 28E (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, memilih kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas keleluasaan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui selaku langsung dihadapan aturan, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia yang tidak mampu dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap masyarakatuntuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Berikutnya ia menjelaskan slide tentang :
Pembangunan yang dilaksanakan untuk menciptakan masyarakat yang berakhlaq, beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menciptakan masyarakat yang bermutu dalam ekonomi dan sosial.
Adapun Peran Kementerian Agama Dalam Pembangunan Bidang Agama, yaitu :
1. Meningkatkan mutu kesalehan umat beragama, penguatan generasi, dan tuntunan umat beragama serta penyediaan layanan yang adil dan merata
2. Meningkatkan pemberdayaan, dan sumber daya ekonomi umat, perluasan akses pendidikan dini ciri khas agama, pendidikan agama dan keagamaan
3. Meningkatkan mutu pengelolaan pendidikan biasa berciri khas agama, pendidikan agama dan keagamaan
4. Menguatkan kreativitas dan peningkatan daya saing pendidikan agama dan keagamaan
5. Turut serta dalam pembangunan bidang agama dan keagamaan di periode revolusi digital.
Paparan dia juga Terkait Dengan Radikalismen :
Kementerian Agama Republik Indonesia menolak paham Radikalisme Karena radikalisme yaitu suatu pandangan, paham dan gerakan yang menolak secara menyeluruh terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara pergantian atau perombakan secara besar- besaran lewat jalan kekerasan.
Adapun Paparan Beliau Terkait Moderasi Beragama Yakni:
Kementerian Agama mempunyai acara Moderasi Beragama. Moderasi Beragama ialah sebuah jalan tengah (wasthiyah), dalam pemahaman, pengamalan dan sikap agama dan keagamaan sehingga tidak terjebak kepada pengertian ekstrem kanan kiri beragama.
Terakhir Beliau Menjelaskan Tentang Tujuan Moderasi Beragama:
Beragama yang manusiawi, sesuai fitrah dan harkat martabat sebagai insan. Beragama yang profetis, sesuai dengan nilai universal kemanusiaan, nilai kebenaran dan kemaslahatan universal dan sunnatullah. Beragama yang living, membumi, tidak formalitas dan tidak identitas-simbolis apalagi pragmatis. Tidak berhadap-hadapan dengan budaya, etika istiadat. Beragama bukanlah menjadikan manusia bertindak seperti Tuhan, bertindak atas nama Tuhan yang mengorbankan hidup dan kehidupan umat insan.
#Diklat_Jarak_Jauh_2020
#Balai_Diklat_Keagamaan_Denpasar