Menghina Nabi Muhammad Saw


Menghina Nabi ﷺ yakni tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dikerjakan serius maupun dengan bercanda. Allah ﷻ berfirman,

وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ

Jika kau tanyakan terhadap mereka, pasti mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa terhadap Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kau senantiasa berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65)

Saat orang-orang munafik yang menghina Nabi itu menyanggah, bahwa mereka melaksanakan itu cuma sekedar bercanda, Allah menjawab,

لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ

Tidak perlu kalian mencari-cari argumentasi, alasannya kalian telah kafir setelah beriman. (QS. At-Taubah : 66)

Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini dalam kitab tafsir karyanya,

فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله، والاستهزاء بشيء من ذلك مناف لهذا الأصل.

Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, yaitu penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342)

Apa Hukuman Bagi Penghina Nabi?

Para ulama setuju (ijma’), bahwa orang yang mengina Nabi, patut menerima hukuman mati.

Mari kita simak informasi Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul,

وقد حكى أبو بكر الفارسي من أصحاب الشافعي إجماع المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل كما أن حد من سب غيره الجلد

Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin setuju bahwa hukuman bagi orang yang mencibir Nabiﷺ yaitu bunuh, sebagaimana eksekusi bagi orang yang mencemooh mukmin yang lain berbentukcambuk.

Selanjutnnya Syaikhul Islam menukil informasi ulama lainnya,

قال الخطابي : لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله؛

  Pertumbuhan Teknologi Isu & Telekomunikasi

Al-Khithabi menyampaikan, “Saya tidak mengetahui adanya beda usulan di kelompok kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi ﷺ.”

وقال محمد بن سحنون : أجمع العلماء على أن شاتم النبي صلى الله عليه و سلم و المتنقص له كافر و الوعيد جار عليه بعذاب الله له و حكمه عند الأمة القتل و من شك في كفره و عذابه كفر

Sementara Muhammad bin Syahnun juga menyampaikan, “Para ulama setuju bahwa orang yang mencela Nabiﷺ dan mencemooh beliau statusnya kafir. Dan ia pantas untuk mendapatkan bahaya berupa adzab Allah. Hukumnya mennurut para ulama ialah bunuh. Siapa yang masih mewaspadai kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, memiliki arti ia kufur.”

(as-Sharim al-Maslul, hlm. 9, dikutip dari postingan: Hukuman Mati untuk Penghina Nabi ﷺ)

Bagaimana Jika Sudah Bertaubat?

Jika pelakunya bertaubat benar-benar kepada Allah, Allah akan mengampuni dosanya. Karena Allah mengampuni semua dosa orang-orang yang nrimo bertaubat meminta maaf kepadaNya.

۞قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas kepada diri mereka sendiri! Janganlah kau berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53)

Namun, problem menghina Rasulullahﷺ, tidak hanya menyangkut langsung beliau shallallahu’alaihi wasallam. Tapi juga menyangkut penghinaan terhadap Allah ta’ala ilahi alam semesta yang telah mengutusnya.

Sehingga di sini ada dua hak yang telah diinjak-injak:

[1] Hak Allah.

Ini mampu termaafkan dengan taubat yang jujur. Karena Allah telah prospektif akan mengampuni semua dosa bagi yang bertaubat.

Dalilnya surat Az-Zumar ayat 53 di atas.

[2] Hak Rasulullahﷺ.

Ini yang menjadi pembahasan alot para Ulama. Apakah juga mampu simpulan dengan bertaubat, atau eksekusi mati harus tetap dikerjakan?

Pertama, jikalau seorang melaksanakan penghinaan kepada Rasulﷺ dikala dia masih kafir, lalu masuk Islam, maka dia tidak mendapatkan hukuman mati.

  Ujian Nasional (UN) 2012 Tetap Digelar

Karena Islam meleburkan seluruh dosa yang dia kerjakan dikala masih kafir. Allah berfirman,

قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِن يَنتَهُواْ يُغۡفَرۡ لَهُم مَّا قَدۡ سَلَفَ وَإِن يَعُودُواْ فَقَدۡ مَضَتۡ سُنَّتُ ٱلۡأَوَّلِينَ

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti dari kekafirannya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jikalau mereka kembali lagi memerangi Nabi, sungguh, berlaku (kepada mereka) eksekusi Allah terhadap orang-orang dahulu (dibinasakan).” (QS. Al-Anfal : 38)

Kedua, seorang mencemooh Nabiﷺ dikala beliau berstatus muslim.

Di sini para ulama berlainan usulan. Ada tiga pertimbangan :

[1] Hukuman mati gugur dengan taubatnya.

[2] Taubat tidak diterima, dan eksekusi mati harus diberlakukan.

[3] Taubatnya diterima dan eksekusi mati mesti tetap dikerjakan.

Pendapat ketiga inilah insyaallah yang paling berpengaruh. Sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam al-Harrani rahimahullah, dan dikuatkan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin rahimahullah, dia menyatakan,

فصارت الأقوال في المسألة ثلاثة، أرجحها أن توبته تقبل ويقتل

Dalam masalah ini ada tiga pertimbangan ulama. Namun pendapat yang paling berpengaruh, taubatnya diterima dan tetap berlaku hukuman mati. (Liqo’ al-Bab al- Maftuh 5/53)

Hal ini alasannya adalah:

[1] Taubat cuma dapat mengugurkan dosa pelaku dengan Allah.

Allah telah prospektif akan memaafkan kesalahan hamba-Nya yang bertaubat jujur.

قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melebihi batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa seluruhnya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53)

[2] Adapun dosanya terhadap Nabi, ini yang kita tidak tahu apakah Nabi akan menuntutnya atau memaafkannya di hari Kiamat kelak.

Mengingat tidak adanya dalil tegas yang membuktikan pemberian maaf dari Nabi untuk orang-orang yang menghinanya. Yang ada malah dalil tegas memperlihatkan hukuman mati bagi penghina Nabiﷺ. Sebagaimana dijelaskan salam hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan,

أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا

  Kata-Kata Bijak Uchiha Madara, Kalimat Mutiara Anime Naruto Modern

Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabiﷺ, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sobat hingga mati. Namun Nabiﷺ menggugurkan hukuman apapun darinya. (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam)

Karenanya, eksekusi mati tetap berlaku dalam rangka untuk menyelesaikan dosanya terhadap Nabiﷺ.

[3] Hukuman mirip ini, mampu menawarkan imbas jera bagi yang lain.

Agar tidak menyepelekan kehormatan baginda yang mulia Rasulullahﷺ. Menghina ia, sama saja mencemooh fatwa suci yang dibawanya.

Siapa yang Berhak Menegakkan Hukuman?

Islam mengajarkan terhadap penganutnya, untuk menyerahkan persoalan hukum seperti ini, terhadap pihak yang berwenang. Dalam hal ini pemerintah. Main hakim sendiri, akan menjadikan kebisingan, kesemrawutan dan kerusakan yang lebih besar.

Imam Al Kasani rahimahullah membuktikan syarat-syarat bisa dijalankan eksekusi had ,

أن يكون المقيم للحد هو الإمام أو من ولاه الإمام

Yang menjalankan eksekusi had yakni pemimpin (pemerintah) atau yang mewakilinya. (Bada’i as-Shonai’, 9/249)

Saat terjadi kejadian penghinaan kepada Nabiﷺ, oleh seorang kartunis kafir 2015 silam, ada seorang penanya memberikan terhadap Dr. Soleh al-Fauzan (anggota ulama senior dan majlis ajaran Kerajaan Saudi Arabia),

هل يجوز اغتيال الرسام الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟

Apakah boleh membunuh kartunis kafir yang diketahui telah membuat kartun berisi hinaan kepada Nabiﷺ?

Jawaban ia,

الشيخ: هذا ليس طريقة سليمة الاغتيالات وهذه تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد شبهاتهم وبيان مخازيهم وأما النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد في سبيل الله عز وجل نعم

Ini bukan langkah yang tepat. Melakukan pembantaian cuma akan memperbesar keburukan dan kemarahan mereka terhadap kaum muslimin. Sikap yang bijak yakni membantah penyimpangan mereka dan menjelaskan tindakan mereka yang sungguh memalukan tersebut. Adapun membela Nabiﷺ dengan tangan dan senjata, ini wewenangnya pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di jalan Allah ﷻ (yang dipimpin oleh pemerintah kaum muslimin).

(Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960)

ttps://konsultasisyariah.com/34792-eksekusi-untuk-penghina-nabi-muhammad-dalam-syariat-islam.html