Tujuan Aturan Menurut Para Mahir Beserta Fungsi Dan Penjelasannya

Tujuan aturan – Hukum merupakan suatu peraturan yang berbentuknorma dan sanksi yang dibentuk dengan tujuan untuk mengatur tingkah laris insan, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Ada banyak penggolongan aturan menurut beberapa hal. Adapun fungsi hukum secara umum yaitu menegakkan keadilan dan memberi jaminan keadilan bagi penduduk .

Definisi dan pengertian aturan dapat diartikan selaku  sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat kepada penduduk maupun pemerintah. Hukum mampu berupa aturan tertulis atau tidak tertulis. Beberapa sifat hukum antara lain bersifat mengatur tingkah laku manusia, bersifat memaksa penduduk untuk mematuhi, serta bersifat melindungi hak-hak masyarakat.

Hukum mengatur tingkah laku atau langkah-langkah insan dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan. Aturan aturan dibentuk dan ditegakkan oleh forum yang berwenang dalam suatu negara. Penegakkan hukum juga bersifat memaksa, yang bermakna kalau ada yang melanggar aturan mesti diberi hukuman atau hukuman.

Fungsi aturan secara umum yaitu untuk mengontrol dan mengontrol pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan duduk perkara-problem yang timbul dalam kehidupan sosial. Hukum juga memiliki fungsi pengawasan, fungsi solusi sengketa, dan fungsi rekayasa sosial. Banyak pula teori tentang fungsi dan tujuan aturan yang dikemukakan oleh para mahir dan pakar hukum.

(baca juga peran Komisi Yudisial)

tujuan hukum

Tujuan Hukum

Apa saja tujuan aturan? Ada beberapa teori terkait fungsi dan tujuan hukum, baik secara universal maupun berdasarkan pendapat para mahir.

Tujuan Hukum Secara Universal

Tujuan hukum adalah untuk mempunyai sifat yang universal dalam tatanan lingkungan kehidupan masyarakat. Hukum menciptakan ketertiban, kedamaian, kenyamanan, kebahagiaan, serta kesejahteraan. Adanya aturan membuat setiap masalah dapat diselesaikan dengan adil melalui pengadilan dengan menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.

  Makalah Ppkn Demokrasi Awal Dari Demonstrasi

Dengan adanya aturan, maka mampu menghalangi penduduk untuk bertingkah secara sewenang-wenang terhadap penduduk yang lain. Hukum juga mampu melindungi hak-hak penduduk dari kemungkinan pelanggaran oleh masyarakat yang lain.

Teori Tujuan Hukum (Teori Etis dan Utilities)

Terdapat dua teori wacana tujuan aturan yang diketahui dalam literatur aturan yaitu teori etis dan teori utilities. Berikut ini akan dijelaskan perihal pembahasan teori tujuan aturan yang berisikan teori etis serta teori utilities selengkapnya.

  • Teori Etis, yaitu teori yang mengatakan bahwa aturan bertujuan semata-mata untuk meraih keadilan dan memberikannya terhadap setiap orang yang menjadi haknya. Teori etis lebih mendasarkan pada adab dan isi hukumnya ditentukan oleh iman diri sendiri, perihal apa yang adil dan apa yang tidak adil.
  • Teori Utilities, ialah teori yang menyampaikan bahwa hukum bertujuan untuk menunjukkan faedah atau manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang dalam suatu lingkungan penduduk . Teori utilites menekankan faedah dalam menciptakan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.

Sebagai komplemen juga ada teori yuridis atau teori kepastian aturan. Teori ini mempelajari tujuan hukum dari segi normatif, yakni lebih terhadap memberikan bantuan kepada setiap orang agar apa yang menjadi haknya tidak bisa diusik oleh orang lain.

Fungsi Hukum Secara Umum

Selain yang sudah dikemukakan di atas, ada juga beberapa tujuan dan fungsi hukum secara biasa dilihat dari hakikat hukum itu sendiri, antara lain selaku berikut :

  • Memberikan jaminan keselamatan, ketentraman, dan kebahagiaan bagi setiap anggota penduduk .
  • Mendatangkan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat
  • Mengatur interaksi dan pergaulan antar insan agar menjadi damai
  • Memberikan isyarat bagi orang-orang dalam pergaulan penduduk
  • Melaksanakan dan merealisasikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
  • Sebagai alat dan fungsi kritis sosial
  • Sebagai sarana untuk penggerak pembangunan nasional

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pembahasan tentang tujuan aturan berdasarkan para ahli hukum dan penjelasannya, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

Menurut Aristoteles

Tujuan aturan menurut Aristoteles yakni sepenuhnya untuk meraih keadilan, yang mempunyai arti memberikan terhadap setiap orang apa yang sudah menjadi haknya. Teori ini yang lalu dikenal selaku teori etis.

Menurut Jeremy Bentham (1990)

Tujuan hukum berdasarkan Jeremy Bentham yaitu untuk mencapai kemanfaatan, yang mempunyai arti aturan akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang. Teori ini yang kemudian diketahui sebagai teori utilities.

Menurut Geny (1994)

Tujuan hukum menurut pertimbangan Geny ialah untuk meraih keadilan dan sebagai bagian keadilan yaitu kepentingan dayaguna dan kemanfaatan.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja yaitu membuat ketertiban, yang menjadi pokok dari terciptanya stuktur sosial yang teratur. Hukum juga bertujuan dalam rangka merealisasikan keadilan yang tepat dengan penduduk  dan zaman.

Menurut Van Apeldorn (1958)

Tujuan aturan menurut Van Apeldorn yaitu untuk mengatur pergaulan hidup insan secara tenang. Perdamaian antar insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan aturan seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa, dan harta benda dari pihak yang merugikan.

Menurut Prof Subekti S.H. (1977)

Tujuan hukum secara biasa adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban yang menjadi syarat untuk menghadirkan kesejahteraan dan kebahagiaan.

Menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto (1978)

Tujuan hukum bisa difungsikan untuk kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar langsung dan ketenangan intern pribadi.

Menurut Roscoe Pound

Tujuan dan fungsi aturan menurut Roscoe Pound ialah alat untuk melakukan pergeseran sosial yang akan membawa masyarakat ke arah kehidupan yang jauh lebih baik, baik secara individu atau dalam kelompok sosial.

Menurut Suharjo

Tujuan aturan yakni untuk memberi pengayoman atau bantuan kepada insan secara pasif maupun aktif. Secara pasif memiliki arti dilaksanakan dengan cara menciptakan suatu upaya pencegahan atas percobaan penyalahgunaan hak atau perilaku diktatorial yang ditujukan terhadap seseorang atau sekelompok orang. Sedangkan secara aktif bermakna melaksanakan suatu perjuangan guna menciptakan situasi sosial yang manusiawi.

Menurut Bellefroid

Menurut Bellefroid, aturan bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan lazim (publik). Dengan kata lain yaitu bahwa kepentingan penduduk mesti didahulukan di atas segalanya.

Menurut S. M. Amin

Tujuan aturan menurut S. M. Amin ialah untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Menurut Soejono Dirdjosisworo

Hukum bermaksud untuk melindungi individu dalam berhubungan dengan masyarakat, sehingga dapat diharapkan terwujudnya keadaan kondusif, tertib dan adil.

Menurut J. Van Kan

Tujuan hukum menurut J. Van Kan yakni untuk menjaga kepentingan tiap-tiap insan supaya tidak mampu diusik. Dengan tujuan ini, dicegah terjadinya sikap main hakim sendiri kepada orang lain alasannya langkah-langkah itu dicegah oleh aturan.

Menurut Wasis Sp

Menurut Wasis Sp, aturan berfungsi untuk menertibkan dan mengontrol kehidupan manusia semoga kehidupan selalu berada dalam keamanan, keadilan, kenyamanan dan kemakmuran.

Menurut Sutjipto Rahardjo 

Tujuan hukum menurut Sutjipto Rahardjo adalah untuk membimbing insan pada kehidupan yang baik, kondusif, nyaman, adil, tenang dan sarat kasih sayang.

Nah itulah tumpuan fungsi dan tujuan aturan beserta penjelesannya, baik fungsi hukum secara universal, teori tujuan hukum dalam literatur, serta tujuan aturan menurut pertimbangan para hebat. Semoga mampu menjadi rujukan dan memperbesar wawasan.